PENGERTIAN
BEBERAPA ISTILAH KEPEGAWAIAN
1.
Kepegawaian
Menurut
penjelasan umum dalam UU No. 8 Tahun 1974 disebut bahwa yang dimaksud dengan
“Kepegawaian adalah segala hal-hal mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan
pembinaan pegawai negeri”.
2.
Pegawai Negeri
Secara sederhana
pengertian “Pegawai Negeri adalah seseorang yang bekerja pada instansi/lembaga
pemerintah dan digaji dengan anggaran pemerintah”.
Dalam UU No. 43
Tahun 1999 yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah setiap warga negara RI
yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas
negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
Pejabat Negeri
terdiri atas PNS, anggota TNI dan anggota POLRI.
3.
Pejabat yang Berwenang
Pejabat yang
berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai negeri berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 25 UU
No. 43 Tahun 1999 disebutkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai
negeri sipil dilakukan oleh Presiden.
4.
Pejabat Pembina Kepegawaian
Pimpinan
departemen/lembaga pemerintah non departemen/kesekretariatan lembaga tinggi
negara/daerah provinsi/daerah kabupaten/daerah kota yang diberi delegasi
sebagian wewenang Presiden untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan
pegawai negeri sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
pengertian tersebut terdapat dua pejabat pembina kepegawaian, yaitu pejabat
pembina kepegawaian pusat dan pejabat pembina kepegawaian daerah contoh:
Menteri yang memimpin Departemen (Menteri Keuangan dan sebagainya), Kepala LAN,
Pimpinan Kesekretariatan dan Gubernur Kepala Daerah Provinsi/Bupati.
5.
Pejabat yang Berwajib
Pejabat yang karena
jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Contoh POLRI dan Jaksa.
6.
Pejabat Negara
Pimpinan dan
anggota lembaga tinggi negara yang dilantik setelah melepaskan status pegawai
negeri. Menurut pasal 11 UU No. 43 Tahun 1999, pejabat negara terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
MPR.
c. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
DPR.
d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda
dan Hakim Agung pada MA.
e. Ketua, Wakil Ketua dan Hakim
pada semua Badan Peradilan.
f. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
DPA.
g. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
BPK.
h. Menteri dan jabatan setingkat
menteri.
i. Kepala Perwakilan RI di luar
negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
j. Gubernur dan Wakil Gubernur.
k. Bupati dan Wakil Bupati.
l. Walikota dan Wakil Walikota.
m. Pejabat Negara lainnya yang
ditentukan oleh undang-undang.
Kedudukan, kewajiban dan hak pejabat negara tidak sama
dengan pegawai negeri karena ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya
berbeda-beda. Contoh, gaji pokok pejabat negara lebih besar dari gaji pokok
pegawai negeri, pensiun pokok pejabat negara besarnya 1% per bulan, sedangkan
pegawai negeri 2,5% per tahun.
7.
Jabatan Negeri
Jabatan dalam
bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,
termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi
negara dan kepaniteraan pengadilan. Contoh jabatan dalam bidang eksekutif yaitu
Menteri, Gubernur/Bupati/Walikota, jabatan-jabatan pada BUMN/BUMD, pegawai desa
dan jabatan-jabatan dalam pegawai negeri.
8.
Jabatan Karier
Jabatan struktural
dan jabatan-jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki pegawai negeri sipil.
Contoh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Sekretaris Ditjen, Kepala Kantor
Wilayah, Kepala Bidang, Kepala Kantor, Kepala Subbidang, Kepala Subbagian Umum,
Pemeriksa Pajak, Penilai PBB, Widyaiswara, Arsipasi, Pustakawan, dan lain-lain.
9.
Jabatan Organik
Jabatan negeri yang
menjadi tugas pokok pada suatu susunan organisasi pemerintah yang hanya ada di
bidang eksekutif dan belum tentu pegawai negeri.
10. Manajemen
Pegawai Negeri Sipil
Adalah keseluruhan
upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat
profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang
meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi,
penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian.
11. Pegawai
Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat)
Yang dimaksud
dengan PNS Pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemer/LPND, Kesekretariatan Lembaga
Tinggi Negara, Instansi Vertikal di daerah provinsi/kabupate/kota, Kepaniteraan
Pengadilan atau diperkerjakan untuk tugas negara lainnya. Contoh: PNS Depkeu yang
tersebar dari saerah Sabang sampai Merauke tetap disebut PNS Pusat.
12. PNS
Daerah
PNS yang gajinya
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada
Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Contoh PNS Pemda DKI Jakarta.
13. PNS
diperbantukan di Luar Instansi Induk
PNS yang bekerja di
instansi lain karena diperbantukan dan gajinya dibebankan pada instansi yang
menerima Perbantuan, sedangkan pembinaan kepegawaiannya dilakukan oleh instansi
PNS berasal.
14. PNS
yang dipekerjakan di Luar Instansi Induk
PNS yang bekerja di instansi
lain karena diperkerjakan dan penggajiannya serta pembinaan kepegawaiannya
dilakukan oleh instansi PNS berasal.
KEDUDUKAN,
KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kedudukan Pegawai Negeri
(PN)/PNS
Kedudukannya
adalah sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan
tugas negara dan pembangunan. PN harus bebas dari pengaruh semua golongan dan
partai politik serta tidak diskriminatif/tidak membedakan berdasar “SARA” dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu PN dilarang menjadi
anggota dan atau pengurus partai politik. PNS sebagai bagian dari PN dengan
sendirinya taat pada ketentuan tersebut di atas, sehingga apabila PNS menjadi
anggota atau pengurus partai politik akan diberhentikan sebagai PNS.
Kewajiban PNS
Ø
Kewajiban
PNS menurut pasal 4,5 dan 6 UU No. 43 Tahun 1999:
1. Wajib setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah serta wajib menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa dalam NKRI.
2. Wajib menaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang
dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
3. Wajib menyimpan rahasia jabatan
dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah jabatan
yang berwajib atas kuasa undang-undang.
Adapun
pengertian tersebut kurang lebihnya adalah:
1) Karena kesetiaan dan ketaatan
itu timbul dari pengetahuan dan pemahaman, oleh karena itu setiap PN/PNS
mempelajari dan memahami Pancasila, UUD 1945 dan haluan negara. Sedangkan
kesetiaan dan ketaatan kepada pemerintah mengandung pengertian bahwa PN/PNS
sepenuhnya di bawah pimpinan pemerintah untuk menjamin kesatuan pimpinan dan
garis pimpinannya yang jelas dan tegas.
2) PN/PNS pelaksana peraturan
perundang-undangan dan menghendaki agar masyarakat wajib menaatinya. Berhubung
dengan itu setiap PN/PNS wajib memberi contoh yang baik dalam menaati dan
melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Demikian juga tugas kedinasan
harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena tugas kedinasan diberikan oleh
dan atas kepercayaan atasan berwenang kepada bawahannya.
4) Rahasia jabatan adalah rahasia
mengenai atau yang ada hubungannya dengan jabatan. Pada umumnya rahasia jabatan
dapat berupa dokumen tertulis seperti surat, notulen rapat, peta dan dapat pula
berupa rekaman suara, perintah atau
keputusan lisan dari atasan. Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian yang besar
atau dapat menimbulkan bahaya apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh
orang yang tidak berhak.
Ø
Wajib
mengangkat sumpah/janji pasal (36 UU No. 43 Tahun 1999)
Ø
Wajib
mengangkat sumpah/janji pejabat negeri (pasal 27 UU No. 8 Tahun 1974)
Ø
Wajib
mematuhi Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Amanat
tentang Peraturan Disiplin PNS tertulis dalam pasal 29 UU No. 8 Tahun 1974 dan
penjelasannya. Atas dasar hal tersebut pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Setiap PNS wajib menaati kewajiban yang harus ditaati (pasal 2 PP No. 30 Tahun
1980) dan dilarang melanggar larangan yang tidak boleh dilanggar (pasal 3 PP
No. 30 Tahun 1980). Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang melanggar
ketentuan dalam pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 adalah
pelanggaran disiplin.
Adapun
kewajiban yang harus ditaati PNS:
1. Setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
2. Mengutamakan kepentingan Negara
di atas kepentingan golongan atau sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu
yang dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri
atau pihak lain.
3. Menjunjung tinggi kehormatan
dan martabat negara, Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
4. Mengangkat dan menaati
sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5. Menyimpan rahasia negara dan
atau rahasia jabatan sebaik-baiknya.
6. Memperhatikan dan melaksanakan
segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya
maupun yang berlaku secara umum.
7. Melaksanakan tugas kedinasan
sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
8. Bekerja dengan jujur, cermat
dan bersemangat untuk kepentingan negara.
9. Memelihara dan meningkatkan
keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil.
10. Segera melaporkan kepada
atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan
negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil.
11. Menaati ketentuan jam kerja.
12. Menciptakan dan memelihara
suasana kerja yang baik.
13. Menggunakan dan memelihara
barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
14. Memberikan pelayanan dengan
sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
15. Bertindak dan bersikap tegas,
tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
16. Membimbing bawahannya dalam
melaksanakan tugasnya.
17. Menjadi dan memberikan contoh
serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
18. Mendorong bawahannya untuk
meningkatkan prestasi kerja.
19. Memberikan kesempatan kepada
bawahannya untuk mengembangkan kariernya.
20. Menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang perpajakan.
21. Berpakaian rapi dan sopan serta
bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama PNS dan atasan.
22. Hormat-menghormati antara
sesama Warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
yang berlainan.
23. Menjadi teladan sebagai Warga
Negara yang baik dalam masyarakat.
24. Menaati segala peraturan
perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
25. Menaati perintah kedinasan dari
atasan yang berwenang.
26. Memperhatikan dan menyelesaikan
dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran
disiplin.
Sedangkan
larangan yang tidak boleh dilanggar adalah:
1. Melakukan hal-hal yang dapat
menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan PNS.
2. Menyalahgunakan wewenang.
3. Tanpa izin pemerintah menjadi
pegawai atau bekerja untuk negara asing.
4. Menyalahgunakan barang-barang,
uang atau surat-surat berharga milik negara.
5. Memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewekan atau meminjamkan barang-barang, dokumen atau
surat-surat berharga milik negara secara tidak sah.
6. Melakukan kegiatan bersama
dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar
lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau
pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
7. Melakukan tindakan yang
bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang
lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
8. Menerima hadiah atau sesuatu
pemberian berupa apa saja, dari siapapun yang patut diketahui atau diduga bahwa
pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau
pekerjaan PNS yang bersangkutan.
9. Memasuki tempat-tempat yang
dapat mencemarkan kehormatan atau martabat PNS, kecuali untuk kepentingan
jabatan.
10. Bertindak sewenang-wenang
terhadap bawahannya.
11. Melakukan suatu tindakan atau
sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau
mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian
pihak yang dilayaninya.
12. Menghalangi berjalannya tugas
kedinasan.
13. Membocorkan dan atau
memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk
kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
14. Bertindak selaku perantara bagi
sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapat pekerjaan atau pesanan dari
kantor/instansi Pemerintah.
15. Memiliki saham dalam suatu
perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya
yang jumlah dan sifat pemilikian itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan
saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan
atau jalannya perusahaan.
16. Memiliki saham/modal dalam
perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
17. Melakukan kegiatan usaha dagang
baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris
perusahaan swasta, bagi yang berpangkat Pembina golongan IV/a ke atas atau yang
memangku jabatan eselon I.
18. Melakukan pungutan tidak sah
dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi,
golongan atau pihak lain.
Setiap
pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalam pasal 2 dan 3 Peraturan
Pemerintah No. 30 Tahun 1980 akan dijatuhi hukuman disiplin. Adapun aturan yang
ditetapkan dalam penjatuhan hukuman disiplin adalah:
1. PNS/CPNS yang bersangkutan
harus diperiksa terlebih dahulu oleh pejabat yang akan menjatuhkan hukuman
disiplin atau pejabat lain yang ditunjuk dengan ketentuan pangkat dan
jabatannya tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan jabatan PNS yang
diperiksa. Pemeriksaan dilakukan dalam suatu ruangan tertutup dan dituangkan
dalam Berita Acara Pemeriksaan.
2. Apabila dari hasil pemeriksaan
ternyata PNS tersebut melanggar ketentuan hukuman disiplin, maka pejabat yang
diberi wewenang untuk itu segera menjatuhkan hukuman disiplin dengan menyebut
ketentuan yang dilanggar dan disampaikan di ruang yang tertutup.
3. Ditentukan mulai berlakunya
hukuman disiplin.
4. Diberikan hak jawab/keberatan
atas hukuman disiplin dan waktu sekurang-kurangnya dapat mengajukan keberatan.
Ø
Wajib Mematuhi Ketentuan Izin
Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil
Ketentuan-ketentuan
perkawinan bagi WNI diatur dengan UU No. I tahun 1974 dan peraturan
pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Adapun di
lingkungan PNS, peraturan pelaksanaannya ditambah yaitu Peraturan Pemerintah
No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
Dalam
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 diatur juga pegawai yang dipersamakan
PNS:
1. Pegawai bulanan di samping
pensiun
2. Pegawai Bank Milik Negara
3. Pegawai Badan Usaha Milik
Negara
4. Pegawai Bank Milik Daerah
5. Pegawai Badan Usaha Milik
Daerah
6. Kepala Desa, Perangkat Desa dan
Petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan desa
Di
samping hal tersebut ditetapkan pula yang dimaksud dengan Pejabat bukan Pejabat
Pembina Kepegawaian hal tersebut mengingat dalam peraturan itu mengatur pegawai
yang bukan pegawai negeri.
Adapun
yang dimaksud dengan Pejabat adalah: Menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Gubernur Kepala Daerah Provinsi, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Bank
Milik Negara/Bank Milik Daerah, dan Pejabat lain (serendah-rendahnya Pejabat
eselon IV) yang diberikan delegasi wewenang oleh Pejabat.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10
Tahun 1983 & Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990:
1. Laporan
Perkawinan
Setiap PNS yang
telah melangsungkan perkawinannya yang pertama harus melaporkan kepada Pejabat
melalui saluran hirearki selambat-lambatnya setahun terhitung mulai tanggal
perkawinan dilaksanakan, hal ini juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi
janda/duda dan melangsungkan perkawinan lagi atau PNS pria yang melakukan
perkawinan lebih seorang setelah mendapat izin tertulis dari Pejabat.
2. Izin
beristri lebih dari seorang
Apabila seorang PNS
pria akan melangsungkan perkawinan lebih dari seorang isteri harus terlebih
dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat. Izin tertulis untuk beristri lebih
dari seorang diberikan oleh pejabat apabila sekurang-kurangnya memenuhi salah
satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif.
a. Syarat alternatif
1. isteri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai isteri, karena mendapat penyakit yang sukar disembuhkan,
2. isteri mendapat cacat badan
atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan,
3. isteri tidak dapat melahirkan
keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun.
Hal-hal
tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
b. Syarat kumulatif
1. Ada persetujuan tertulis yang
dibuat secara ikhlas oleh isteri/isteri PNS yang bersangkutan. Surat
persetujuan itu disahkan oleh atasan PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya
eselon IV.
2. PNS pria yang bersangkutan
mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan
anak-anaknya yang dibuktikan dengan Pajak Penghasilan.
3. Ada jaminan tertulis dari PNS
yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan
anak-anaknya.
Surat
izin beristri lebih dari seorang disetujui atau ditolak oleh Pejabat
selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal menerima permintaan izin
tersebut.
Permintaan
izin beristeri lebih dari seorang dapat disetujui apabila tidak bertentangan dengan
ajaran agama, memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat
akumulatif, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, alasan yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat dan tidak
ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas. Sedangkan permintaan izin
tersebut ditolak apabila alasan-alasan yang dikemukakan bertentangan dengan
alasan-alasan pada permintaan izin tersebut disetujui.
3. Izin
perceraian
Seorang PNS
pria/wanita yang akan menceraikan isterinya/suaminya terlebih dahulu wajib
memperoleh izin tertulis dari Pejabat.
Untuk bisa
melakukan perceraian harus ada alasan yang sah, yaitu salah satu atau lebih
alasan-alasan berikut:
a. Salah satu pihak berzina.
b. Salah satu pihak menjadi
pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan.
c. Salah satu pihak meninggalkan
pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa
alasan yang jelas atau karena hak lain di luar kemampuan/kemampuannya.
d. Salah satu pihak mendapat
hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus
setelah perkawinan berlangsung.
e. Salah satu pihak melakukan
kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
f. Antara suami dan isteri
terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, lalu tidak ada harapan
untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Surat izin bercerai
dapat disetujui atau ditolak oleh pejabat selambat-lambatnya tiga bulan
terhitung mulai tanggal menerima permintaan izin tersebut.
Permintaan izin
bercerai disetujui apabila tidak bertentangan dengan ajaran agamanya, ada
alasan yang sah untuk melakukan perceraian, tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atau alasan yang dikemukakan untuk
perceraian tidak bertentangan dengan akal sehat. Sedangkan permintaan izin
tersebut ditolak apabila alasan-alasan yang dikemukakan bertentangan dengan
alasan-alasan pada permintaan izin tersebut disetujui.
Perlu ditambahkan
bahwa jika PNS akan diceraikan oleh suaminya/isterinya yang bukan PNS, maka
tidak ada kewajiban-kewajiban bagi PNS tersebut untuk meminta izin perceraian
kepada pejabat, tetapi cukup memberitahukan kepada pejabat secara hirearki. PNS
tersebut di atas yang telah melakukan perceraian wajib melaporkan perceraian
itu selambat-lambatnya setahun dari tanggal perceraian.
4. Pembagian
gaji setelah perceraian
Perlu dijelaskan di
sini bahwa yang dimaksud dengan penghasilan PNS menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan (kalau ada) dan tunjangan-tunjangan lainnya yang berlaku bagi
PNS.
Apabila perceraian
tersebut atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya
untuk penghidupan anak-anaknya dan bekas isterinya dengan perincian sebagai
berikut: sepertiga gaji untuk PNS yang bersangkutan, sepertiga gaji untuk bekas
isteri dan sepertiga gaji untuk anak-anaknya. Apabila semua anak mengikuti PNS
pria (suami) yang bersangkutan, maka pembagian gaji ditetapkan:
a. Dua sepertiga gaji untuk PNS
pria dan anak-anak.
b. Sepertiga gaji untuk bekas
isteri.
Apabila semua anak
mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan:
a. Sepertiga gaji untuk PNS pria
yang bersangkutan.
b. Dua pertiga gaji untuk bekas
isteri dan anak-anak.
Apabila
sebagian anak mengikuti PNS pria yang bersangkutan dan sebagian lagi mengikuti
bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan:
a. Sepertiga gaji untuk PNS pria
yang bersangkutan.
b. Sepertiga gaji untuk bekas
isteri.
c. Sepertiga gaji dibagi secara
proporsional menurut jumlah anak dan ditambahkan kepada PNS pria yang
bersangkutan dan bekas isteri.
Apabila
perkawinan tidak melahirkan anak, maka gaji dibagi dua yaitu setengah gaji
untuk PNS pria yang bersangkutan dan setengah gaji untuk bekas isteri.
Apabila
perceraian atas kehendak isteri, maka pembagian gaji ditetapkan:
a. Dua pertiga gaji untuk PNS pria
yang bersangkutan.
b. Sepertiga gaji untuk anak-anak.
c. Bekas isteri tidak mendapat
apa-apa.
Dan
jika semua anak tersebut mengikuti bekas isteri, maka sepertiga gaji bagian
anak diberikan kepada bekas isteri, demikian juga apabila semua anak mengikuti
PNS pria yang bersangkutan, maka sepertiga gaji bagian anak diberikan kepada
PNS yang bersangkutan. Jika sebagian anak mengikuti PNS pria yang bersangkutan
dari sebagian yang lain mengikuti bekas isteri, maka sepertiga gaji bagian anak
dibagi secara proporsional dan diberikan kepada PNS yang bersangkutan dan bekas
isteri.
Apabila
perceraian atas kehendak isteri karena dimadu, maka kepada bekas isteri tetap
diberikan hak sepertiga gaji PNS yang bersangkutan, sedangkan hal-hal lain
seperti terurai di atas.
Apabila
bekas isteri kawin lagi, maka hak sepertiga gaji dikembalikan kepada PNS yang
bersangkutan pada bulan berikutnya terjadinya perkawinan.
Apabila
anak sudah dewasa (telah berusia 21 tahun/25 tahun atau telah mempunyai
penghasilan sendiri atau telah kawin), maka hak gaji bagian anak diberikan
kepada PNS yang bersangkutan.
5. PNS
wanita dilarang menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS atau
pria PNS
6. PNS
dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan.
7. Sanksi
PNS kecuali pegawai
bulanan di samping pensiun dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan
hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri, apabila:
a. Menceraikan isterinya/suaminya
tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat.
b. Beristeri lebih dari seorang
tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat.
c. Menjadi isteri
kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS/pria PNS.
d. Melakukan hidup bersama dengan
pria/wanita di luar ikatan pernikahan yang sah.
Ketentuan-ketentuan
dalam izin pernikahan dan perceraian PNS berlaku juga bagi calon PNS dan
pegawai bulanan di samping pensiun.
HAK PNS
Hak-hak
PNS diatur dalam pasal 7,8,9,10 UU No. 8 Tahun 1974 dan UU No. 43 Tahun 1999.
Berikut haknya:
a. Hak
atas Gaji (pasal 7)
Setiap PNS berhak
atas gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung
jawabnya. Gaji yang diterima oleh PNS harus mampu memacu produktivitas dan
menjamin kesejahteraannya. Gaji PNS dibayar atas dasar gaji pokok sesuai
pangkat dan masa kerja golongannya.
Pangkat dan gaji
PNS diatur dalam PP No. 7 Tahun 1977 dan PP No. 11 Tahun 2003. Dalam penggajian
PNS terdapat tiga sistem penggajian, yaitu: Sistem Skala Tunggal, Sistem Skala
Ganda dan Sistem Skala Gabungan.
Sistem skala
tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai
yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan
yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan
pekerjaan tersebut.
Sistem skala ganda
adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan
pada pangkat tetapi juga pada sifat pekerjaan dan beratnya tanggung jawab yang
dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu.
Sistem skala
gabungan adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada PNS
yang mempunyai pangkat dan masa kerja yang sama, sedangkan kepada PNS yang
melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan
pengerahan tenaga secara terus-menerus ditambah dengan pemberian tunjangan
(contoh: tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan pengamat gunung
berapi dan sebagainya).
Gaji yang diterima
PNS terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan pangan dan tunjangan keluarga
(bagi PNS yang telah berkeluarga). Besarnya tunjangan pangan adalah sepuluh
kilogram beras tiap orang. Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan
isteri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak 2% dari gaji pokok
untuk setiap anak dan sebanyak-banyaknya dua anak. Tunjangan pangan bagi PNS
yang telah berkeluarga sebanyak-banyaknya hanya 40 kg beras yang terdiri dari
10kg untuk dirinya, 10 kg untuk isteri/suami dan 20 kg untuk dua orang anak.
Sedangkan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional gajinya
ditambah tunjangan struktural/fungsional. Gaji PNS dibayar setiap tanggal 1
bulan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas dari tanggal 1 sampai dengan
akhir bulan yang bersangkutan atau dengan kata lain PNS dibayar dulu baru
bekerja.
Gaji pokok untuk
calon PNS adalah sebesar 80% dari gaji yang pokok yang diperuntukkan PNS.
Sedangkan bagi calon CPNS yang telah berkeluarga berlaku ketentuan tersebut di
atas. Gaji calon PNS dibayarkan pada bulan secara nyata calon PNS tersebut
melaksanakan tugasnya dibuktikan dengan surat pernyataan dari atasannya yang
berwenang.
b. Hak
atas Cuti (pasal 8)
Cuti adalah keadaan
tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka tertentu. Ketentuan-ketentuan
mengenai pelaksanaan cuti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976.
Tujuan cuti adalah
dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani PNS setelah bekerja
selama jangka waktu tertentu. Jenis-jenis cuti PNS terdiri atas cuti tahunan, cuti
besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting dan cuti di luar
tanggungan negara.
Cuti adalah hak
PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu
tertentu apabila kepentingan dinas mendesak. Semua cuti tersebut termasuk hak
PNS, sedangkan jenis cuti di luar tanggungan negara bukan hak PNS.
Untuk lebih
jelasnya akan diuraikan secara singkat dari masing-masing jenis cuti.
a. Cuti
Tahunan
1. Calon PNS/PNS yang telah
bekerja secara terus-menerus selama satu tahun berhak atas cuti tahunan.
Lamanya cuti tahunan bagi calon PNS/PNS adalah dua belas hari kerja dan dapat
dipecah-pecah sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
2. Cuti tahunan yang tidak diambil
dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk
paling lama 18 hari kerja termasuk cuti dalam tahun yang sedang dalam berjalan.
3. Cuti tahunan yang tidak diambil
2 tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk
paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
4. Cuti tahunan yang tidak diambil
secara penuh dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun
berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang
sedang berjalan.
5. Cuti tahunan yang tidak diambil
secara penuh dalam beberapa tahun, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk
paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
6. Cuti tahunan yang akan
dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan
ditambah 14 hari termasuk hari libur. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti
tahunan yang diambil kurang dari 12 hari kerja.
7. Cuti tahunan hanya dapat
ditunda selama-lamanya satu tahun.
Cuti tahunan yang
ditunda pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat
diambil selama-lamanya 24 hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang
berjalan.
8. Jika dalam waktu bersamaan PNS
mengambil cuti tahunan, maka hanya diperkenankan 5% dari pegawai yang ada boleh
cuti, agar pekerjaan tidak terganggu.
PNS yang akan
menjalankan cuti (dari enam jenis cuti), harus mengajukan permintaan secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti secara hirearki. Cuti
diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis dan
dicatat dalam kartu cuti.
b.Cuti Besar
1. Cuti benar hanya diberikan
kepada PNS yang sekurang-kurangnya telah bekerja 6 tahun terus-menerus. Lamanya
cuti besar adalah 3 bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
Jika telah
mengambil cuti tahunan, maka lamanya cuti besar dikurangi lamanya cuti tahunan.
2. Selama cuti besar berhak atas
gaji secara penuh, kecuali tunjangan jabatan.
3. Cuti besar dapat ditangguhkan
untuk selama-lamanya 2 tahun dan masa penangguhan dihitung penuh untuk
perhitungan hak atas cuti besar tahun berikutnya.
4. PNS yang mengambil cuti besar
kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.
5. Cuti besar dapat digunakan oleh
PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, misalnya menunaikan
ibadah haji.
6. Jangka waktu cuti besar tidak
dapat disambung dengan jangka waktu cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun
yang bersangkutan/pelaksanaannya ditangguhkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Cuti
Sakit
Kepada PNS yang
menderita sakit berhak atas cuti sakit.
1. PNS yang menderita sakit satu
hari atau dua hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis
maupun lisan/telepon/perantara orang lain.
2. PNS yang sakit lebih dari dua
hari sampai dengan 14 hari harus mengajukan cuti sakit secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan
dokter pemerintah maupun dokter swasta.
3. PNS yang menderita sakit lebih
dari 14 hari harus mengajukan cuti sakit dengan dilampiri surat keterangan
dokter pemerintah atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
4. Cuti sakit diberikan untuk
paling lama lama selama satu tahun dan apabila belum sembuh berdasar surat
keterangan dokter Pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk Menteri Kesehatan
dapat diperpanjang selam-lamanya 6 bulan.
5. PNS yang telah menjalani cuti
sakit selama 1 tahun 6 bulan dan belum sembuh dari penyakitnya harus diuji
kembali oleh Tim Penguji Kesehatan.
Apabila dari hasil
pengujian kesehatan tersebut yang bersangkutan:
1. Belum sembuh dari penyakitnya
tetapi ada harapan untuk bekerja kembali sebagai PNS, maka yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan hak uang tunggu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
2. Belum sembuh dari penyakitnya
dan tidak ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka yang
bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan diberikan hak-hak
kepegawaian sesuai dengan kadar ketentuan yang berlaku.
6. PNS wanita yang mengalami gugur
kandung berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 ½ bulan.
7. PNS yang mengalami kecelakaan
dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya (kecelakaan dinas) yang
mengakibatkan PNS tersebut perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sampai
sembuh dari penyakitnya.
8. Kepada PNS yang mengalami cuti
sakit berhak atas gaji penuh dan bagi PNS yang menduduki jabatan, tunjangan
jabatan tetap dibayarkan selama sebelum ada keputusan pemberhentian dari
jabatannya.
d.Cuti Bersalin
Kepada PNS wanita
yang akan melakukan persalinan berhak atas cuti bersalin.
1. Hak cuti bersalin tersebut
adalah untuk persalinan pertama, persalinan kedua dan persalinan ketiga.
Persalinan pertama tersebut dihitung sejak yang bersangkutan menjadi PNS.
2. Lamanya cuti bersalin adalah 3
bulan, yaitu 1 bulan sebelum persalinan dan 2 bulan setelah persalinan.
3. Selama menjalankan cuti
bersalin berhak atas gaji penuh termasuk tunjangan jabatan (bagi PNS wanita
yang menduduki jabatan).
4. Selama menjalankan cuti
bersalin, hak cuti tahunan tidak dihapus.
5. Untuk persalinan keempat dan
seterusnya dapat menggunakan cuti besar apbila masih berhak atas cuti besar dan
apabila tidak ada hak cuti besar dapat mempergunakan cuti di luar tanggungan
negara untuk persalinan dan lamanya cuti adalah 3 bulan.
6. Perbedaan dan persamaan
penggunaan cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan
keempat dan seterusnya adalah
7. Calon PNS belum berhak atas
cuti bersalin, akan tetapi apabila yang bersangkutan akan melakukan persalinan
tidak boleh ditolak dan agar difasilitasi.
e. Cuti
Karena Alasan Penting
PNS berhak atas
cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 bulan yang diberikan bila:
1. Ibu, bapak, isteri/suami, anak,
kakak, adik, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
2. PNS yang bersangkutan harus
mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia.
3. Melangsungkan perkawinan yang
pertama.
Selama menjalankan
cuti karena alasan penting PNS yang bersangkutan menerima gaji penuh.
f. Cuti
di Luar Tanggungan Negara
Kepada PNS yang
telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi
yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara,
misalnya PNS wanita yang mengikuti suaminya yang tugas belajar di luar negeri.
1. Cuti di luar tanggungan negara
dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun.
2. Jangka
waktu cuti bisa diperpanjang selama 2 tahun bila ada alasan-alasan penting
untuk memperpanjangnya.
3. Selama menjalankan cuti yang
bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong tersebut dengan
segera dapat diisi.
4. Cuti di luar tanggungan negara
hanya bisa diberikan dengan surat keputusan pimpinan instansi (Menteri, Jaksa
Agung, Pimpinan LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara) setelah mendapat persetujuan Kepala BKN demikian juga
perpanjangan cuti tersebut melalui proses yang sama.
5. Selama
cuti PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan masa selama cuti
tersebut tidak diperhitumgkan sebagai masa kerja untuk kenaikan gaji/pangkat
dan masa kerja pensiun.
6. Setelah selesai menjalankan
cuti PNS wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi melalui
saluran hirearki.
7. Pimpinan instansi yang telah
menerima laporan tersebut berkewajiban:
a. Menempatkan dan memperkerjakan
kembali bila ada lowongan.
b. Apabila tidak ada lowongan,
maka pimpinan instansi melaporkan kepada kepala BKN untuk kemungkinan
ditempatkan di instansi lain.
c. Bila penempatan di instansi
lain tidak mungkin, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya
karena kelebihan tenaga dengan diberi hak uang tunggu berdasar peraturan yang
berlaku.
8. Penempatan kembali PNS yang
selesai cuti dilakukan dengan keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti
setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
9. PNS yang tidak melaporkan diri
kembali kepada pimpinan instansi setelah habis cuti diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS.
PNS yang sedang
menjalankan cuti tahunan, cuti karena alasan penting, dan cuti besar, dapat
dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak dan sisa cuti yang
belum dijalankan itu tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan (dapat dijalankan
di lain waktu).
Segala macam cuti
yang akan dijalankan di luar negeri hanya dapat diberikan oleh pimpinan
instansi (Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tinggi Negara, dsb).
c. Hak
Memperoleh Perawatan (PP No. 12 Tahun 1981)
PNS
yang mengalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas berhak
memperoleh pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi atas biaya negara.
Berikut disampaikan pengertian kecelakaan karena dinas, sakit karena dinas dan
cacat karena dinas.
a. Kecelakaan karena dinas adalah
kecelakaan yang terjadi:
1) Dalam dan karena menjalankan
tugas kewajiban.
2) Dalam keadaan lain yang ada
hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan
yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
3) Karena perbuatan anasir yang
tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
b. Sakit karena dinas adalah sakit
yang diderita akibat langsung dari kecelakaan karena dinas.
c. Cacat adalah kelainan jasmani
atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa sehingga kelainan
itu menimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan.
d. Cacat karena dinas adalah cacat
yang disebabkan oleh kecelakaan karena dinas atau sakit karena dinas.
PNS yang mengalami
kecelakaan karena dinas atau sakit karena dinas mendapat pengobatan, perawatan
dan rehabilitasi secara hirearki yaitu dari Puskesmas yang memiliki perawatan
untuk pengobatan, perawatan dan rehabilitasi. Jika Puskesmas tersebut tidak
punya, diobati di RS Pemerintah yang terdekat (jika tidak ada), RS Swasta (jika
tidak ada) dibawa ke RS Pemerintah/Swasta dalam wilayah Negara RI yang memiliki
perawatan untuk mengobati, merawat dan rehabilitasi.
Biaya perjalanan
PNS yang sakit tersebut ditanggung oleh negara sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Pengobatan, perawatan dan rehabilitasi dengan biaya negara ditetapkan
dengan keputusan pejabat yang berwenang.
Dasar bagi pejabat
yang berwenang mengeluarkan keputusan tersebut adalah:
1)Surat keterangan dari yang
berwajib (polisi) tentang terjadinya kecelakaan yang dialami PNS bersangkutan.
2)Surat pernyataan dari pejabat
atasannya serendah-rendahnya eselon IV yang menyatakan bahwa kecelakaan yang
dialami PNS itu terjadi ketika ia menjalankan dinas.
3)Surat keterangan dari dokter
pemerintah jika tidak bisa dokter swasta, yang membuat pertimbangan bahwa sakit
yang diderita PNS itu perlu mendapat pengobatan, perawatan atau rehabilitasi.
Jika
pengobatan, perawatan atau rehabilitasi bagi PNS memerlukan pengobatan di luar
negeri, PNS bersangkutan diajukan/diperiksa
oleh Tim Khusus Penguji Kesehatan. Berdasarkan keterangan/pertimbangan
dari Tim Khusus Penguji Kesehatan bahwa PNS memerlukan pengobatan di luar
negeri, maka Menkes menetapkan keputusan pengobatan, perawatan atau
rehabilitasi bagi PNS tersebut di luar negeri. Kepada PNS tersebut diberikan biaya pengobatan dan
perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Hak
Tunjangan Cacat (PP No. 12 Tahun 1981)
Kepada PNS yang
menderita cacat karena dinas, yang mengakibatkan PNS tersebut tidak dapat
bekerja lagi dalam semua jabatan negeri berdasarkan surat keterangan Tim
Penguji Kesehatan, diberikan tunjangan cacat di atas pensiun yang berhak
diteirmanya.
Tunjangan
ditetapkan oleh pejabat berwenang (Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan LPND,
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, dsb) bagi PNS berpangkat
Pembina Tk.I (Gol IV/b) ke bawah setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
Tunjangan
ditetapkan oleh Presiden bagi PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda (Gol.
IV/c) ke atas setelah mendapat pertimbangan dari Kepala BKN.
Besarnya tunjangan
cacat tiap-tiap bulan adalah:
1. 70% gaji pokok bila kehilangan
fungsi:
a. Penglihatan pada kedua belah
mata.
b. Pendengaran pada kedua belah
telinga.
c. Kedua kaki dari pangkal paha
atau dari lutut ke bawah.
2. 50% gaji pokok, bila kehilangan
fungsi:
a. Lengan dari sendi bahu ke
bawah.
b. Kedua belah kaki dari pangkal
paha.
3. 40% gaji pokok, bila kehilangan
fungsi:
a. Lengan dari siku atau dari atas
siku ke bawah.
b. Sebelah kaki dari pangkal paha.
4. 30% gaji pokok, bila kehilangan
fugsi
a. Penglihatan sebelah mata.
b. Pendengaran sebelah telinga.
c. Tangan dari pergelangan atau
dari atas pergelangan ke bawah.
d. Sebelah kaki dari mata kaki ke
bawah.
5. 30% sampa 70% gaji pokok adalah
berdasar pertimbangan Tim Penguji Kesehatan dan hal-hal lain yang dapat
dipersamakan dengan keadaan yang tersebut pada angka 1) sampai dengan angka 4).
6. Dalam hal terjadi beberapa
jenis cacat atau PNS, maka besarnya tunjangan cacat dengan jumlah persentase
setiap cacat, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 100% gaji pokok PNS
bersangkutan.
e. Hak
atas Uang Duka dan Biaya Pemakaman (PP No. 12 Tahun 1981)
1. Uang
Duka Tewas
a. Kepada isteri/suami PNS yang
tewas diberikan uang duka tewas 6 kali penghasilan bersih, dengan ketentuan
serendah-rendahnya Rp. 500.000. penghasilan terdiri dari gaji pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan jabatan & tunjangan lain yang berhak diterimanya
berdasar peraturan yang berlaku.
b. Apabila PNS yang tewas tidak
meninggalkan:
1)Isteri/suami, uang duka tewas
diberikan kepada anaknya.
2)Isteri/suami dan anak, uang
tewas diberikan kepada orangtuanya.
3)Isteri/suami, anak dan
orangtua, uang duka tewas diberikan kepada yang menyelenggarakan upacara
pemakaman almarhum/almarhumah.
c. Yang duka diberikan dengan
keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara,
Pimpinan LPND, dsb bagi semua pangkat dan golongan PNS di instansi
masing-masing setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
d. Uang duka tewas didasarkan atas
penghasilan menurut pangkat anumerta.
2. Biaya
Pemakaman
a. PNS yang tewas, biaya
pemakamannya ditanggung negara.
b. Biaya meliputi:
1. perawatan jenazah,
2. pemandian jenazah dan
perlengkapannya.
3. Tanah pemakaman dan biaya di
tempat pemakaman.
4. Angkutan jenazah dari tempat
pemakaman serta biaya persiapan pemakaman.
5. Angkutan dan penginapan bagi
isteri/suami dan semua anak yang sah.
c. Biaya penginapan diberikan
untuk paling lama 10 hari.
3. Uang
Duka Wafat
a. Kepada isteri/suami PNS yang
wafat diberikan uang duka wafat sebesar 3 kali penghasilan sebulan dengan
ketentuan serendah-rendahnya Rp. 100.000.
b. Ketentuan pada butir e 1 b berlaku
juga pada PNS yang wafat.
c. Uang duka wafat diberikan tanpa
keputusan pejabat yang berwenang, melainkan cukup Bendaharawan Gaji mengajukan
uang duka dengan melampirkan surat kematian.
f.
Hak atas Pensiun
Pensiun adalah
jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNs yang telah bertahun-tahun
mengabdikan dirinya kepada negara.
Berdasar pasal 10
UU No. 8 Tahun 1974, setiap pegawai negeri yang telah memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan berhak atas pensiun.
Pembahasan
yang mendalam tentang pensiun PNS akan disampaikan pada KB Manajemen PNS
(Pemensiunan).
g. Tunjangan
Tambahan Penghasilan (PP No. 49 Tahun 1980)
Kepada
janda/duda/PNS atau junda/duda/pensiunan PNS diberikan tunjangan tambahan
penghasilan sebesar selisih antara pensiun janda/duda yang akan diterimanya
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan penghasilan terakhir
almarhum/almarhumah PNS/Pensiunan PNS, selama 4 bulan. Dengan demikian
penghasilan berupa pensiun janda/duda baru diberikan mulai bulan kelima.
PEMBINAAN PNS
Sebagaimana
disebut di atas bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang
bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil
dan merata dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan, tidak boleh
menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, mempunyai kewajiban yang
harus dilaksanakan dan setelah itu diberikan hak-haknya. Oleh karena itu PNS
harus dibina dengan sistem prestasi kerja dan sistem karir dengan
menitikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Sistem
karir adalah sistem kepegawaian di mana untuk pengangkatan pertama sebagai PNS
didasarkan atas kecakapan, sedangkan pengembangan lebih lanjut, loyalitas,
pengabdian, disiplin dan masa kerja turut menentukan.
Sistem
karir ada sistem karir terbuka dan tertutup. Sistem karir tertutup ada tiga
arti, yaitu karir tertutup dalam arti Departemen, dalam arti Provinsi dan dalam
arti Negara. Yang dianut adalah sistem karir tertutup dalam arti Negara, ang
maksudnya adalah bila terdapat lowongan jabatan negeri di suatu organisasi
negara, maka PNS yang ada dalam organisasi negara tersebut dapat mengisi
lowongan jabatan. Dalam arti PNS diperbolehkan pindah antarinstansi/departemen,
antardaerah, antardepartemen dengan daerah dan sebaliknya.
Sistem
pretasi kerja adalah sistem kepegawaian di mana untuk pengangkatan dalam
jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang bersangkutan.
MANAJEMEN PEGAWAI
NEGERI SIPIL
Manajemen
PNS adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas
dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban
kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas,
penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian (menurut UU
No. 43 Tahun 1999).
Di
sini akan diuraikan fungsi-fungsi manajemen PNS meliputi perencanaan (formasi
PNS), pengadaan PNS, pengembangan PNS (diklat PNS), penilaian (penilaian
pelaksanaan pekerjaan dan pengujian kesehatan PNS), penghargaan (kenaikan
pangkat PNS, pengangkatan dalam jabatan dan Satya Lancana Karya Satya),
pemberhentian dan kesejahteraan (pemberhentian, pensiun, asuransi sosial dan
pemeliharaan kesehatan).
1. FORMASI
PNS (PP NO. 97 TAHUN 2000)
Yang
dimaksud dengan formasi PNS adalah jumlah dan susunan PNS yang diperlukan oleh
suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam
jangka waktu tertentu.
Organisasi
adalah alat untuk mencapai tujuan, maka dari itu harus selalu disesuaikan
dengan perkembangan tugas pokok. Demikian juga jumlah PNS yang diperlukan dalam
organisasi tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok.
a. Dasar Penyusunan Formasi PNS
Adapun
dasar penyusunan formasi masing-masing satuan organisasi negara adalah berdasar
pada analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yag
tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan. Sedangkan analisis kebutuhan
dilakukan berdasarkan analisis terhadap:
1) Jenis pekerjaan
2) Sifat pekerjaan
3) Beban kerja dan perkiraan
kapasitas PNS
4) Prinsip pelaksanaan pekerjaan
5) Peralatan yang tersedia
6) Kemampuan keuangan negara atau
daerah
b. Jenis formasi PNS
1) Formasi PNS Pusat
2) Formasi PNS Daerah yang terdiri
dari
a) Formasi PNS Daerah provinsi
b) Formasi PNS Daerah kabupaten
c) Formasi PNS Daerah Kota
c. Penetapan Formasi PNS
1) Formasi PNS Pusat untuk
masing-masing satuan organisasi pemerintah pusat setiap tahun anggaran
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara berdasar usul dari pejabat pembina kepegawaian pusat (Menteri, Jaksa
Agung pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara pemerintah Non Departemen,
dan sebagainya), setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN yang terlebih dahulu
dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan. Penetapan formasi PNS di luar negeri
harus memperhatikan pertimbangan Menteri Luar Negeri.
2) Formasi PNS Daerah
Setiap
tahun anggaran formasi PNS Daerah ditetapkan oleh:
a)Gubernur untuk formasi PNS
Daerah Provinsi,
b)Bupati untuk formasi PNS Daerah
Kabupaten,
c) Walikota untuk formasi PNS
Daerah Kota,
dengan
terlebih dahulu mendapat pertimbangan Kepala BKN.
2. PENGADAAN
PNS (PP NO. 98 TAHUAN 2000 & PP NO. 11 TAHUN 2002)
Pengadaan PNS adalah proses
kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Formasi yang lowong tersebut
disebabkan oleh dua hal yaitu adanya PNS yang berhenti sebagai PNS dan
perluasan organisasi.
a. Pengumuman
1) Setiap pengadaan PNS harus
diumumkan seluas-luasnya melalui media massa yang tersedia dan/atau bentuk
lainnya yang digunakan, sehingga pengadaan PNS diketahui oleh umum.
2) Pengumuman tersebut harus
dilakukan paling lambat 15 hari sebelum tanggal penerimaan.
3) Dalam pengumuman tersebut harus
dicantumkan.
a) jumlah dan jenis jabatan yang
lowong,
b) syarat yang harus dipenuhi oleh
setiap pelamar,
c) alamat dan tempat lamaran
ditujukan,
d) batas waktui pengajuan lamaran,
e) Lain-lain yang dipandang perlu.
b. Persyaratan
1) WNI
2) Berusia serendah-rendahnya 18
tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
3) Tidak pernah dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
4) Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5) Tidak berkedudukan sebagai
Calon/Pegawai Negeri.
6) Mempunyai pendidikan,
kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
7) Berkelakuan baik.
8) Sehat jasmani dan rohani.
9) Bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Negara RI atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
10) Bersedia melepaskan dari
jabatan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian
penyaringan, bila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi penguru dan/atau
anggota partai politik.
11) Syarat lain yang ditentukan
dalam persyaratan jabatan, termasuk syarat khusus yang ditentukan instansi yang
bersangkutan.
c. Pelamaran
1) Setiap pelamar harus mengadukan
surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri ditujukan kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang bersangkutan.
2) Dalam surat lamaran tersebut
harus dilampirkan:
a) Fotokopi Surat Tanda Tamat
Belajar/Ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b) Kartu tanda pencari kerja dari
Departemen/Dinas Tenaga Kerja.
c) Pas foto menurut ukuran dan
jumlah yang ditentukan.
d. Penyaringan
1) Pemeriksaan Administratif
Setiap
surat lamaran yang diterima diperiksa dengan teliti oleh pejabat yang diserahi
tugas urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat dikembalikan
kepada pelamar disertai alasannya dan surat lamaran yang memenuhi syarat
disusun dan didaftar secara tertib.
2) Panitia Ujian
Pejabat
Pembina Kepegawaian membentuk Panitia Ujian untuk melaksanakan ujian saringan.
Panitia
ujian sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang, yaitu: seorang Ketua
merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan seorang anggota.
Jika panitia lebih dari tiga orang maka jumlahnya harus bilangan ganjil.
3) Tugas Panitia Ujian
a) Menyiapkan dan mengumpulkan
bahan ujian,
b) Menentukan pedoman pemeriksaan
dan penilaian ujian,
c) Menentukan tempat dan jadwal
ujian,
d) Menyelenggarakan ujian,
e) Memeriksa dan menentukan hasil
ujian.
4) Materi Ujian
Materi
ujian hendaknya dibuat sedemikian baiknya sehingga pelamar yang akan diterima
benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
Materi
ujian meliputi:
a) Tes Kompetensi, yang materinya
disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, yang antara lain meliputi
Pengetahuan Umum, Bahasa Indonesia, Kebijakan Pemerintah, Pengetahuan Teknis,
dan Pengetahuan lainnya.
b) Psikotes, yang
penyelenggaraannya disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan dan
kemampuan instansi masing-masing.
5) Ujian
Pelamar
yang memenuhi syarat dapat mengikuti ujian penyaringan dengan menunjukkan Tanda
Peserta Ujian yang sah.
Dalam
rangka usaha menjamin objektivitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan
pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis dan bila dipandang perlu
diadakan ujian lisan berupa wawancara atau ujian keterampilan.
6) Pengumpulan pelamar yang
diterima
Pejabat
Pembina Kepegawaian (Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Tinggi Negara, dan lain-lain) setelah menerima daftar nama peserta ujian yang
dinyatakan lulus, menetapkan jumlah pelamar yang akan diterima berdasar formasi
yang lowong menurut ranking hasil ujian.
Pengumuman
dimuat dalam media cetak dan diberitahukan secara tertulis kepada peserta.
Pengumuman hasil ujian hendanya memuat kapan, di mana, kepada pejabat mana dan
waktu selambat-lambatnya harus melapor. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya
14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut.
e. Pengangkatan
1) Pengangkatan sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil
a) Pelamar yang ditetapkan
diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang ditunjuk olehnya, yaitu:
(1) Fotokopi ijazah/STTB yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Keputusan Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
(2) Daftar riwayat hidup.
(3) Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 6
lembar.
(4) Surat keterangan berkelakuan
baik dari POLRI.
(5) Surat keterangan Sehat Jasmani
dan Rohani dari dokter.
(6) Asli Kartu Pencari Kerja dari
Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja.
(7) Surat pernyataan tentang:
(a) Tidak pernah dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
(b) Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
PNS atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
(c) Tidak berkedudukan sebagai
Calon/Pegawai Negeri.
(d) Bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah RI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
(e) Fotokopi sah surat keputusan
tentang pengalaman bagi yang telah mempunyai pengalaman kerja (bila ada).
b) Pejabat Pembina Kepegawaian
Pusat/Daerah menyampaikan dalam pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan
dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai CPNS kepada Kepala BKN untuk
mendapat Nomor Identitas PNS.
c) Berdasarkan Nomor Identitas
PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan yang
bersangkutan menjadi CPNS dalam masa percobaan dalam tahun anggaran berjalan.
Penetapan berlakunya pengangkatan sebagai CPNS ditetapkan terhitung mulai
tanggai 1 bulan berikutnya setelah pemberian Normo Identitas Pegawai (NIP).
d) Surat keputusan pengangkatan
CPNS ditetapkan selambat-lambatnya 1 tahun setelah tanggal pemberian NIP dan
bila telah lebih dari 1 tahun belum ditetapkan keputusan pengangkatannya, maka
NIP tersebut dinyatakan tidak berlaku.
e) Surat Keputusan Pengangkatan
sebagai CPNS harus disampaikan langsung kepada yang bersangkutan yang dilakukan
dengan surat pemanggilan ke alamat yang bersangkutan disertai dengan bukti
tanda terima yang bersangkutan.
f)
Selambat-lambatnya
dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya surat keputusan pengangkatan CPNS, yang
bersangkutan wajib melaksanakan tugas pada unit kerja yang telah ditentukan.
2) Golongan Ruang
Golongan ruang yang ditetapkan
untuk pengangkatan sebagai CPNS adalah sebagai berikut:
a) Golongan ruang I/a bagi yang
pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan surat Tanda Tamat
Belajar/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat.
b) Golongan ruang I/c bagi yang
pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan STTB/Ijazah
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat.
c) Golongan ruang II/a bagi yang
pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan STTB/Ijazah
Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II.
d) Golongan ruang II/c bagi yang
pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana
Muda, Akademi atau Diploma III.
e) Golongan ruang III/a bagi yang
pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana
(S1) atau Diploma IV.
f)
Golongan
ruang III/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan
menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara,
Magister (S2).
g) Golongan ruang III/c bagi yang
pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Dokter
(S3).
3) Penghasilan
a) Hak atas gaji bagi CPNS adalah
80% dari gaji pokok PNS, mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara
nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala
Kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan.
b) CPNS yang penempatannya jauh
dari tempat tinggalnya, sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia
berangkat menuju ke tempat tugasnya yang dibuktikan dengan surat perintah
perjalanan/penugasan dari pejabat yang berwenang menugaskan.
c) Pada saat pengangkatan pertama
CPNS adakalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat
diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok.
Masa
kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam
pengangkatan pertama adalah:
(1) Masa selama menjadi calon/PNS,
kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
(2) Masa selama menjadi Pejabat
Negara
Umpamanya
masa selama menjadi anggota DPR-RI, Gubernur dan lain-lain.
(3) Masa selama menjalankan tugas
pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai
(a) Lokal staf pada Perwakilan RI
di Luar Negeri.
(b) Pegawai tidak tetap, misalnya
masa bakti dokter selama menjadi pegawai tidak tetap.
(c) Perangkat desa.
(d) Pegawai/tenaga pada Badan-badan
Internasional.
(e) Petugas pada pemerintahan
lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(4) Masa selama menjalankan
kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib
dan Sukarelawan.
(5) Masa selama menjadi
pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti BUMN dan BUMD.
(6) Masa selama menjadi anggota
TNI/Kepolisian Negara RI.
d) Masa kerja yang diperhitungkan
½ adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan
hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta
asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun dan
tidak terputus-putus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan
sebanyak-banyaknya 8 tahun.
e) Masa selama menjadi CPNS
merupakan masa percobaan yang lamanya sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling
lama 2 tahun terhitung diangkat sebagai CPNS.
4) Pengangkatan sebagai CPNS
a) CPNC yang telah menjalankan
masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat PNS dalam jabatan dan
pangkat tertentu.
b) Pengangkatan CPNS menjadi PNS
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditunjuk bila telah memenuhi
syarat:
(1) Setiap unsur penilaian prestasi
kerja/daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai
“Baik”.
(2) Telah memenuhi syarat kesehatan
jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.
(3) Telah lulus Pendidikan dan
Pelatihan Prajabatan.
c) Tanggal mulai berlakunya
keputusan pengangkatan menjadi PNS tidak boleh berlaku surut.
d) CPNS yang telah menjalankan
masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat
menjadi PNS, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya
dapat diangkat menjadi PNS bila alasannya bukan karena kesalahan yang
bersangkutan.
e) Pengangkatan menjadi PNS Pusat
bagi CPNS Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan
oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
f)
CPNS
yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS diberikan pangkat sebagai
berikut:
(1) Juru Muda bagi yang telah
diangkat dalam golongan ruang I/a.
(2) Juru bagi yang telah diangkat
dalam golongan ruang I/c.
(3) Pengatur Muda bagi yang telah
diangkat dalam golongan ruang II/a.
(4) Pengatur Muda Tingkat I bagi
yang telah diangkat dalam golongan IV/b.
(5) Pengatur bagi yang telah
diangkat dalam golongan ruang II/c.
(6) Penata Muda bagi yang telah
diangkat dalam golongan ruang III/a.
(7) Penata Muda Tingkat I bagi yang
telah diangkat dalam golongan III/b.
(8) Penata bagi yang telah diangkat
dalam golongan ruang III/c.
g) CPNS yang tewas diangkat
menjadi PNS, terhitung awal bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h) CPNS yang cacat karena dinas
yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam masa
jabatan negeri diangkat menjadi PNS, terhitung mulai tanggal 1 bulan yang
bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam
semua jabatan negeri.
Pengangkatan
menjadi PNS bagi CPNS yang tewas atau cacat karena dinas ditetapkan dengan
keputusan:
(1) Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara bagi CPNS Pusat.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah/Kabupaten/Kota bagi CPNS Daerah setelah mendapat pertimbangan teknis
dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
5) Pemberhentian CPNS
a) CPNS diberhentikan dengan
hormat bila:
(1) Mengajukan permohonan berhenti.
(2) Tidak memenuhi syarat
kesehatan.
(3) Tidak lulus Pendidikan dan
Pelatihan Prajabatan.
(4) Tidak menunjukkan kecapakan
dalam melaksanakan tugas.
(5) Menunjukkan sikap dan budi
pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan.
(6) Dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang.
b) CPNS diberhentikan dengan tidak
hormat bila:
(1) Pada waktu melamar sengaja
memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar.
(2) Dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan atau melakukan
sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan tugasnya.
(3) Dijatuhi hukuman disiplin
tingkat berat.
(4) Menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik.
c) Pemberhentian sebagaimana
tersebut di atas ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang
bersangkutan.
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PNS
Diklat
adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan sikap PNS. Dalam PP No. 101 Tahun 2000 ditentukan tentang
tujuan dan sasaran diklat, jenis diklat dan ketentuan peralihan.
a. Tujuan Diklat
1) Meningkatkan pengetahuan,
keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara
profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan
instansi.
2) Menciptakan aparatur yang mampu
berperan sebagai pembaharu dan perekat peraturan dan kesatuan bangsa.
3) Memantapkan sikap dan semangat
pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan
masyarakat.
4) Menciptakan kesamaan visi dan
dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan
demi terwujudnya pemerintahan yang baik.
b. Sasaran Diklat
Adapun
sasaran dari diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai
dengan persyaratan jabatan masing-masing. Sasaran Diklat Prajabatan golongan I
dan II adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan
persyaratan untuk menjadi PNS golongan I dan II.
Sedangkan
kompetensi jabatan PNS adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang PNS
berupa pengetahuan keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugasnya.
Sesuai
dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab PNS dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan maka standar kompetensi yang perlu dimiliki oleh
PNS golongan I dan II adalah kemampuan dalam:
1) Menunjukkan komitmen dan integritas
moral serta tanggung jawab profesi sebagai PNS.
2) Mewujudkan disiplin dan etos
kerja.
3) Menjelaskan pokok-pokok sistem
penyelenggaraan pemerintahan NKRI.
4)
Menjelaskan posisi, peran, tugas, fungsi & kewenangan
instansi asal peserta dan organisasi publik pada umumnya.
5) Menjelaskan masalah
penyelenggaraan pemerintahan Negara RI.
6) Menjelaskan ketentuan-ketentuan
kepegawaian berkaitan dengan hak dan kewajiban PNS.
7) Menjelaskan masalah wawasan
kebangsaan dalam kerangka NKRI.
8) Menerapkan prinsip-prinsip
budaya organisasi pemerintah.
9) Mengaplikasikan teknik
manajemen perkantoran modern di unit kerjanya.
10) Menerapkan prinsip-prinsip
pelayanan prima sesuai dengan bidang tugasnya.
11) Bekerja sama dalam kelompok
melalui komunikasi yang saling menghargai.
c. Jenis Diklat
1) Diklat Prajabatan
Diklat
Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS.
Diklat
Prajabatan terdiri dari:
a) Diklat Prajabatan golongan I
diperuntukkan bagi pengangkatan CPNS menjadi PNS golongan I.
b) Diklat Prajabatan golongan II
diperuntukkan bagi pengangkatan CPNS menjadi PNS golongan II.
c) Diklat Prajabatan golongan III
diperuntukkan bagi pengangkatan CPNS menjadi PNS golongan III.
2) Diklat dalam Jabatan
Diklat
dalam jabatan diperuntukkan bagi mereka yang telah berstatus sebagai PNS.
Diklat
dalam jabatan terdiri dari:
a) Diklat Kepemimpinan (Diklatpim)
yang terdiri dari:
(1) Diklat Kepemimpinan IV
diperuntukkan bagi PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural eselon
IV.
(2) Diklatpim Tingkat III
diperuntukkan bagi PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural eselon
III.
(3) Diklatpim Tingkat II
diperuntukkan bagi PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural eselon
II.
(4) Diklatpim Tingkat I
diperuntukkan bagi PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural eselon
I.
b) Diklat Teknis diperuntukkan
kepada PPNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan
tugasnya.
Contoh:
Diklat Teknis Substansi Dasar Pemeriksa Pajak.
c) Diklat Fungsional diperuntukkan
kepada PNS yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional tertentu.
Contoh:
Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksaan Pajak.
Diklat
bagi PNS tersebut di atas dilakukan secara formal dalam arti diselenggarakan
oleh lembaga diklat instansi pemerintah dengan dana dari pemerintah.
Di
samping itu ada PNS yang dengan kemampuan sendiri dan biaya sendiri
mengembangkan kemampuannya dengan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
PENILAIAN PNS
a. PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
(PP No. 10 Tahun 1979 dan SE BKN No. 02/SE/1980)
Penilaian
pelaksanaan pekerjaan mutlak diperlukan untuk mengetahui prestasi setiap
pegawai. Penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah salah satu bahan objektif untuk
memberikan kenaikan pangkat dan promosi jabatan.
1) Pihak-pihak yang terlibat dalam
penilaian adalah atasan pejabat penilai dan pegawai yang dinilai.
a) Atasan pejabat penilai, yaitu
atasan langsung dari pejabat penilai.
b) Pejabat penilai, yaitu atasan
langsung dari pegawai yang dinilai.
c) Pegawai yang dinilai, yaitu
bawahan langsung dari pejabat penilai.
d) Pejabat penilai yang merangkap
sebagai atasan pejabat penilai adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan
lain-lain.
Contoh:
No.
|
Atasan
Pejabat Penilai
|
Pejabat
Penilai
|
Pegawai
yang Dinilai
|
1.
|
Menteri
|
Menteri
|
Pejabat
eselon I
|
2.
|
Menteri
|
Pejabat
eselon I
|
Pejabat
eselon II
|
3.
|
Pejabat
eselon I
|
Pejabat
eseon II
|
Pejabat
eselon III
|
4.
|
Pejabat
eselon II
|
Pejabat
eselon III
|
Pejabat
eselon IV
|
5.
|
Pejabat
eselon III
|
Pejabat
eselon IV
|
Pejabat
eselon V
|
6.
|
Pejabat
eselon IV
|
Pejabat
eselon V
|
Pegawai
Pelaksana
|
2) Masa Penilaian
a) Masa penilaian dalam jangka
waktu satu tahun dari bulan Januari sampai dengan Desember.
b) Unsur yang dinilai adalah
kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerja sama,
prakarsa dan kepemimpinan.
c) Nilai pelaksanaan pekerjaan
dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut:
ANGKA
|
SEBUTAN
|
91-100
76-90
61-75
51-60
50
ke bawah
|
Amat
Baik
Baik
Cukup
Sedang
Kurang
|
3) Masa Penilaian
a) Atasan langsung sebagai pejabat
penilai wajib menilai pelaksanaan pekerjaan bawahan langsungnya. Penilaian
dilakukan pada akhir bulan Desember. Pejabat penilai baru menilai bawahan
langsungnya bila telah enam bulan membawahi pegawai yang akan dinilai. Bila
penilaian itu diperlukan untuk mutasi kepegawaian, maka pejabat penilai tersebut
dapat memberikan penilaian kepada bawahan langsungnya dengan menggunakan
bahan-bahan yang ditinggalkan pejabat lama. Bahan-bahan penilaian tersebut
dapat dilihat pada Buku Catatan Penilaian dari masing-masing pegawai yang akan
dinilai. Nilai-nilai dalam Buku Catatan Penilaian dituangkan dalam suatu Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3). Khusus bagi calon PNS yang akan
diangkat menjadi PNS, penilaiannya dilakukan setelah CPNS tersebut
sekurang-kurangnya 1 tahun menjadi CPNS terhitung sejak yang bersangkutan
secara nyata melaksanakan tugasnya menjadi CPNS.
b) Penyampaian DP-3
DP-3 yang telah dibuat dan
ditandatangani oleh pejabat penilai disampaikan kepada pegawai yang dinilai.
Pegawai yang dinilai wajib mencantumkan tanggal penerimaan DP-3 yang diberikan
oleh pejabat penilai.
DP-3 yang diterima dari pejabat
penilai kemudian ditandatangani (tidak ada keberatan unsur penilaian atau ada
keberatan terhadap sebagian/semua unsur penilaian), disampaikan kembali kepada
pejabat penilai selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal penerimaan DP-3, yang
kemudian oleh pejabat penilai disampaikan kepada atasan pejabat penilai untuk
ditandatangani DP-3 berlaku sah setelah mendapat tanda tangan atasan pejabat
penilai.
c) Keberatan
(1) Pegawai yang merasa keberatan
atas penilaian sebagian atau seluruh unsur yang dinilai, dapat mengajukan
keberatan secara tertulis pada kolom catatan dan DP-3 tersebut harus
ditandatangani. Pengajuan keberatan diajukan selambat-lambatnya 14 hari sejak
menerima DP-3 dari pejabat penilai. Pengajuan keberatan lebih dari waktu
tersebut tidak diterima/kadaluarsa.
(2) Keberatan tersebut mendapat
tanggapan tertulis dari pejabat penilai dan kemudian disampaikan kepada atasan
pejabat penilai dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak menerima keberatan
dari pegawai yang dinilai.
(3) Atasan pejabat penilai
memeriksa dengan saksama setiap akan menandatangani DP-3 (yang ada
keberatan/yang tidak ada keberatan) yang diajukan oleh pejabat penilai. Jika
alasan dari pejabat penilai terhadap keberatan penilaian yang diajukan pegawai
yang dinilai masuk akal/wajar dan sesuai dengan data yang ada pada atasan
pejabat penilai, maka nilai tidak diubah dan kemudian ditandatangani. Bila
keberatan yang diajukan tersebut ternyata benar kurang adil/kurang wajar dan
atasan pejabat penilai ada cukup data untuk pertimbangan perbaikan, maka DP-3
tersebut diperbaiki dengan memotret nilai yang lama dengan mengganti dengan
nilai yang baru dan diberi paraf, kemudian DP-3 tersebut ditandatangani dan
DP-3 berlaku sah.
b. PENGUJIAN KESEHATAN PNS (PP NO.
26 TAHUN 1977)
Kedudukan
PNS sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan
tugas negara, pemerintahan dan pembangunan sangat membutuhkan kesehatan jasmani
dan rohani yang baik. Untuk itulah diperlukan pemeliharaan kesehatan dan
pengujian kesehatan bagi PNS tertentu dan CPNS untuk menjadi PNS.
1) Permintaan pengujian kesehatan
Permintaan
pengujian kesehatan dilakukan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur
Kepala Daerah Provinsi, Bupati/Walikota Pejabat tersebut di atas dengan suatu
surat keputusan dapat menunjuk pejabat di bawahnya serendah-rendahnya Kepala
Kantor untuk mengajukan permintaan pengujian kesehatan.
2) Yang berwenang menguji
kesehatan PNS
a) Dokter Penguji Tersendiri, yang
bertugas melakukan pengujian kesehatan terhadap:
(1) CPNS golongan II/d ke bawah
yang akan diangkat menjadi PNS.
(2) Pelajar atau mahasiswa yang
akan menuntut pelajaan dalam ikatan dinas dengan Pemerintah.
b) Tim Penguji Kesehatan, yang
bertugas melakukan pengujian kesehatan terhadap:
(1) CPNS golongan III/a ke atas
yang akan diangkat menjadi PNS.
(2) PNS yang:
(a) Menurut pendapat pejabat yang
berwenang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karena kesehatannya.
(b) Oleh pejabat yang berwenang
dianggap memperlihatkan tanda-tanda suatu penyakit atau kelainan yang berbahaya
bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya.
(c) Setelah berakhirnya cuti sakit
sesuai dengan peraturan yang berlaku, belum mampu bekerja kembali.
(d) Akan melakukan tugas tertentu
di luar negeri.
(e) Akan mengikuti
pendidikan/latihan tertentu.
(f) Akan diangkat dalam jabatan
tertentu.
c) Tim Khusus Penguji Kesehatan,
bertugas:
(1) Menguji kesehatan PNS dan
tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara RI untuk keperluan tertentu yang
ditetapkan oleh Menkes.
(2) Memeriksa dan menilai keberatan
yang diajukan oleh PNS atau pejabat yang berwenang atas hasil pengujian
kesehatan yang dilakukan oleh Dokter Penguji Tersendiri atau Tim Penguji
Kesehatan.
(3) Melaksanakan tugas-tugas
lainnya yang ditetapkan oleh Menkes.
3) Hasil Pengujian Kesehatan
a) Memenuhi syarat untuk semua
jenis pekerjaan pada umumnya.
b) Memenuhi syarat untuk pekerjaan
tertentu.
c) Memenuhi syarat untuk jenis
pekerjaan sebagai dimaksud dalam angka 1) dan 2).
d) Untuk sementara belum memenuhi
syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan atau ditolak sementara.
e) Tidak memenuhi syarat untuk
menjalankan tugas sebagai PNS atau ditolak.
4) Pengajuan Keberatan
Keberatan pengujian kesehatan
diajukan kepada Menteri Kesehatan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari
terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima pemberitahuan tertulis hasil
pengujian kesehatan.
5) Jangka waktu berlakunya hasil
pengujian kesehatan
Hasil pengujian kesehatan CPNS/PNS
berlaku selama satu tahun terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat
keterangan hasil pengujian tersebut oleh Dokter Penguji Tersendiri/Tim Khusus
Penguji Kesehatan.
PENGHARGAAN
PNS yang telah memenuhi
kewajibannya sebagai PNS dan telah memenuhi syarat ditentukan dapat diberi
penghargaan/kepercayaan berupa:
a. Kenaikan Pangkat
Menurut
PP No. 99 Tahun 2000 & PP No. 12 Tahun 2002 kenaikan pangkat adalah
penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdiannya
kepada negara. Jenis kenaikan pangkat PNS:
1) Kenaikan pangkat reguler, yaitu
penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan
setingkat lebih tinggi bila:
a) Sekurang-kurangnya telah empat
tahun dalam pangkat terakhir.
b) Setiap unsur penilaian prestasi
kerja sekurang-kurangnya bernilai “baik” dalam dua tahun terakhir.
c) Masa kenaikan pangkat adalah 1
April atau 1 Oktober. Untuk PNS yang pertama kali naik pangkat, masa kerja
empat tahun dalam pangkat terakhir dihitung mulai tanggal yang bersangkutan
dengan menjadi CPNS.
Kenaikan pangkat reguler
diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan ijazah yang dimiliki
(pasal 18 ayat (1) PP No. 99 Tahun 2000) sebagai berikut:
PNS yang memiliki:
No.
|
Ijazah/STTB
|
No.
|
Kenaikan Pangkat Tertinggi
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
SD
SLTP
SLTP Kejuruan Tingkat Pertama
SLTA, Sekolah Lanjutan
Kejuruan Tingkat Atas 3th/4th, Diploma I/II
SGPLB, Dipoma III, Sarjana
Muda, Akademi/Bakaloreat
Sarjana/Diploma IV
Dokter/Apoteker &
Magister (S2) atau ijazah lain yang setara
Doktor (S3)
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Pengatur Muda (Gol. II/a)
Pengatur (Gol. II/c)
Pengatur Tk. I (II/d)
Penata Muda Tk. I (Gol.
III/b)
Penata (Gol. III/c)
Penata Tk. I (Gol. III/d)
Pembina (Gol. IV/a)
Pembina Tk. I (Gol. IV/b)
|
2) Kenaikan pangkat pilihan, yaitu
kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya
yang tinggi. Masa kenaikan pangkatnya adalah 1 April dan 1 Oktober.
Kenaikan
pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang:
a) Menduduki jabatan struktural
atau fungsional tertentu.
b) Menduduki jabatan tertentu yang
pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
c) Menunjukkan prestasi kerja yang
luar biasa baiknya.
d) Menemukan penemuan baru yang
bermanfaat bagi negara.
e) Diangkat menjadi pejabat
negara.
f) Memperoleh surat tanda tamat
belajar/ijazah.
g) Melaksanakan tugas belajar dan
sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional.
h) Telah selesai mengikuti dan
lulus tugas belajar.
i) Diperkerjakan atau
diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam
jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu.
a) Kenaikan pangkat pilihan bagi
PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional
Dalam
jabatan struktural ditentukan pangkat terendah dan pangkat tertinggi untuk
jabatan tersebut. Pangkat PNS yang menduduki jabatan tersebut
sekurang-kurangnya satu tingkat di bawah pangkat rendah yang disebut Pejabat
(Pj).
Untuk jelasnya dapat dilihat
pada kolom di bawah ini:
JABATAN
No.
|
Ese
lon
|
Satu Tingkat di Bawah
Pangkat/Gol. Terendah
|
No.
|
Pangkat/Golongan Terendah
|
No.
|
Pangkat/Golongan Tertinggi
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
I.a
I.b
II.a
II.b
III.a
III.b
IV.a
IV.b
V.a
|
Pembina Utama
Muda (Gol.IV/c)
Pembina Tk.I
(Gol. IV/b)
Pembina Tk.I
(Gol. IV/b)
Pembina (Gol.
IV/a)
Penata Tk.I
(Gol. III/d)
Penata (Gol.
III/c)
Penata Muda
Tk.I (Gol. III/b)
Penata Muda
(Gol. III/a)
Pengatur Tk.I
(Gol. II/d)
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
Pembina Utama
Madya (Gol.IV/d)
Pembina Utama Muda (Gol. IV/c)
Pembina Utama Muda (Gol. IV/c)
Pembina Tk.I (Gol. IV/b)
Pembina (Gol. IV/a)
Penata Tk.I (Gol. III/d)
Penata (Gol. III/c)
Penata Muda Tk.I (Gol. III/b)
Penata Muda (Gol. III/a)
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
|
Pembina Utama (Gol. IV/e)
Pembina Utama (Gol. IV/e)
Pembina Utama
Madya (Gol. IV/d)
Pembina Utama
Muda (Gol. IV/c)
Pembina Tk.I (Gol. IV/b)
Pembina (Gol. IV/a)
Penata Tk. I (Gol. III/d)
Penata (Gol III/c)
Penata Muda (Gol. III/b)
|
(1) Kenaikan pangkat bagi PNS yang
diangkat dalam jabatan struktural yang pangkatnya masih satu tingkat di bawah pangkat
terendah dapat diberikan apabila:
- telah satu tahun dalam pangkat
dan sekurang-kurangnya satu tahun dalam jabatan,
- nilai pelaksanaan pekerjaan
setiap unsur “Baik” dalam dua tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat tertinggi bagi
PNS yang menduduki jabatan struktural diberikan apabila:
- telah empat tahun dalam pangkat
terakhir,
- nilai pelaksanaan pekerjaan
setiap unsur “Baik” dalam dua tahun terakhir.
(3) Kenaikan pangkat bagi PNS yang
menduduki jabatan fungsional diberikan apabila:
- telah mencapai angka kredit yang
ditentukan,
- nilai pelaksanaan pekerjaan
setiap unsur “Baik” dalam dua tahun terakhir.
b) Kenaikan pangkat pilihan bagi
PNS yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya.
Pernyataan
prestasi kerja yang luar biasa baiknya harus dinyatakan oleh Menteri, Jaksa
Agung, Pimpiinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, dan lain-lain sehingga
mereka menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Yang dimaksud dengan prestasi
kerja yang luar biasa baiknya adalah prestasi yang menonjol dan secara nyata
diakui oleh lingkungan kerjanya.
PNS
yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya selama satu tahun
terakhir, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada
jenjang pangkat bila:
(1) Sekurang-kurangnya telah satu
tahun dalam pangkat terakhir,
(2) Setiap unsur penilaian prestasi
kerja/pelaksanaan pekerjaan “Baik” dalam satu tahun terakhir.
c) Kenaikan pangkat pilihan bagi
PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
d) Kenaikan pangkat pilihan bagi
PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah.
e) Kenaikan pangkat pilihan bagi
PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.
3) Kenaikan pangkat anumerta
Kenaikan
pangkat anumerta setingkat lebih tinggi diberikan kepada PNS yang tewas pada
tanggal yang bersangkutan dinyatakan tewas.
CPNS
yang tewas, diangkat sebagai PNS pada awal bulan yang bersangkutan dinyatakan
tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi pada
tanggal yang bersangkutan dinyatakan tewas.
4) Kenaikan pangkat pengabdian
Kenaikan
pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi diberikan kepada PNS yang meninggal
dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai
batas usia pensiun, bila:
a) Memiliki masa kerja sebagai PNS
selama:
(1) Sekurang-kurangnya 30 tahun
secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah satu bulan dalam pangkat
terakhir.
(2) Sekurang-kurangnya 20 tahun
secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah satu bulan dalam pangkat
terakhir.
(3) Sekurang-kurangnya 10 tahun
secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat
terakhir.
b) Setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan/prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai “Baik” dalam
setahun terakhir.
c) Tidak pernah dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang atau berat dalam setahun terakhir.
Kenaikan
pangkat tersebut mulai berlaku pada:
- Tanggal PNS yang bersangkutan
meninggal dunia,
- Tanggal satu pada bulan PNS
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau tanggal 1
bulan lahir PNS yang bersangkutan.
Kenaikan pangkat pengabdian
diberikan juga kepada PNS yang cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja
kembali dalam semua jabatan negeri berdasar Keputusan Tim Penguji Kesehatan.
Kenaikan pangkat pengabdian
diberikan pada tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Demikian juga kepada CPNS yang
cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
berdasar Keputusan Tim Penguji Kesehatan berhak atas kenaikan pangkat
pengabdian.
Proses kenaikan pangkat
pengabdiannya adalah pada tanggal satu bulan CPNS dinyatakan cacat karena dinas
diangkat sebagai PNS dan pada tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena
dinas dan tidak dapat bekerja kembali dalam semua jabatan negeri diberikan
kenaikan pangkat pengabdian.
Syarat-syarat yang harus
dipenuhi dalam pemberian kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal
dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai
batas usia pensiun tidak berlaku bagi PNS yang akan diberikan kenaikan pangkat
pengabdian karena menderita cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi
dalam semua jabatan negeri.
UJIAN
DINAS
Ujian
Dinas Tingkat I
PNS yang berpangkat Pengatur
Tk. I (Gol. II/d) yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda (Gol. IV/a) harus
mengikuti Ujian Dinas Tk. I.
Ujian Dinas Tingkat II
PNS yang berpangkat Penata Tk.
I (Gol. III/d) yang akan naik pangkat menjadi Pembina (Gol. IV/a) harus
mengikuti Ujian Dinas Tk. II.
Pembebasan Ujian Dinas
Kepada PNS tersebut di bawah
ini dibebaskan dari Ujian Dinas karena:
a) Akan diberikan kenaikan pangkat
karena telah menunjukkan prestasi yang luar biasa baiknya.
b) Akan diberikan kenaikan pangkat
karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
c) Akan diberikan kenaikan pangkat
pengabdian.
d) Telah memperoleh Ijazah
Magister (S2), Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker untuk Ujian Dinas Tk. II.
b. Pengangkatan dalam jabatan PNS
(struktural/fungsional)
1) Pengangkatan dalam jabatan
struktural (PP No. 101 Tahun 2000 & PP No. 13 Tahun 2002)
Setiap
PNS yang telah memenuhi syarat pangkat, pendidikan, penilaian pelaksanaan
pekerjaan/prestasi kerja, kompetensi jabatan dan sehat jasmani rohani dapat
diangkat dalam jabatan struktural.
Adapun
jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam memimpin suatu organisasi negara.
Sedang jabatan struktural itu bertingkat/ berjenjang yang disebut Eselon.
Contoh:
Eselon I.a
|
Eselon II.a
|
Eselon III.a
|
Eselon IV.a
|
||||
1.
2
3
4
|
Sekretaris
Jenderal
Direktur
Jenderal
Kepala/Ketua Badan
Inspektur Jenderal
|
1
2
3
4
5
|
Kepala
Biro
Kepala
Pusat
Direktur
Kepala
Kanwil
Sekretaris
Ditjen/Itjen/Badan
|
1
2
3
4
5
|
Kepala
Bagian
Kepala
Bidang
Kepala Subdirektorat
Kepala Kantor Pelayanan
Kepala Balai Diklat
|
1
2
3
|
Kepala
Subbagian
Kepala
Subbidang
Kepala
Seksi
|
2) Pengangkatan dalam jabatan
fungsional (PP No. 16 Tahun 1994)
Yang
dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam satu satuan organisasi yang
dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan
tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan
fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional
keterampilan.
Yang
dimaksud jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi
profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.
Yang
dimaksud jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi
teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya
mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau
lebih.
Contoh Jabatan Fungsional
KEAHLIAN
1. Pranata Nuklir
2. Statistisi
3. Pranata Komputer
4. Surveyor dan Pemeta
5. Peneliti, Perekayasa
6. Penyuluh Pertanian
7. Apoteker, Dokter
8. Ahli Kurikulum, Widyaiswara
9. Penguji Mutu Barang
10. Pemeriksa, Auditor
11. Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
12. Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea
dan Cukai
13. Analis Kepegawaian
14. Jaksa
15. Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merk
16. Teknisi Penerbangan
17. Arsiparis, Pustakawan
18. Penyuluh KB
19. Penyuluh Agama
20. Diplomat
KETERAMPILAN
1. Asisten Pranata Nuklir
2. Asisten Statisti
3. Asisten Pranata Komputer
4. Asisten Supreyor dan Pemeta
5. Teknisi Penelitian dan
Perekayasaan
6. Asisten Penyuluh Pertanian
7. Asisten Apoteker
8. ---
9. Asisten Penguji Mutu Barang
10. Asisten Auditor
11. Asisten Penilai Pajak Bumi dan
Bangunan
12. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
13. Asisten Analis Kepegawaian
14. ---
15. Asisten Pemeriksa Merk
16. ---
17. Asisten Arsiparis, Asisten
Pustakawan
18. Asisten Penyuluh KB
19. Asisten Penyuluh Agama
20. Asisten Analis Politik
Untuk
jabatan fungsional tertentu dapat diduduki oleh CPNS. Contoh: Dosen, Dokter,
Perawat.
c. Tanda
Kehormatan Satya Lancana Karya Satya
Tanda kehormatan satya lancana
karya satya diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada PNS yang
dalam waktu lama sekali setia terhadap Pancasila UUD 1945, negara dan
Pemerintah serta pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin sehingga dapat
dijadikan teladan bagi pegawai lainnya. Hal tersebut sejiwa dengan kewajiban
pertama seorang PNS menurut UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No. 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang berbunyi “PNS wajib setia dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta wajib menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI”.
Tanda Kehormatan Satya Lancana
Karya Satya diatur dalam PP No. 25 Tahun 1994 dan penganugerahannya tidak
didasakan atas tinggi-rendahnya pangkat/golongan PNS tetapi didasarkan atas
lamanya masa kerja sebagai pegawai pada Pemerintah RI.
1) Macam dan warna Satya Lancana
Karya Satya (SLKS)
a) SLKS sepuluh tahun berwarna
perunggu.
b) SLKS dua puluh tahun berwarna
perak.
c) SLKS tiga puluh tahun berwarna
emas.
2) Penganugerahan SLKS kepada PNS
ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan
Tanda-tanda Kehormatan RI. Penganugerahan tersebut disertai dengan pemberian
Piagam Tanda Kehormatan yang ditandatangani Presiden.
3) Syarat-syarat untuk mendapat
SLKS kepada PNS yang diusulkan:
a) Dalam melaksanakan tugasnya
telah menunjukkan kesetiaan pengabdian, kecakapan, kejujuran, disiplin dan
dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya.
b) Selama bekerja pada point a)
tersebut di atas tidak pernah dijatuhi tingkat hukuman disiplin sedang / berat.
c) Telah bekerja secara
terus-menerus pada Pemerintah RI:
(1) Sekurang-kurangnya 10 tahun
untuk diberikan SLKS 10 tahun.
(2) Sekurang-kurangnya 20 tahun
untuk diberikan SLKS 20 tahun.
(3) Sekurang-kurangnya 30 tahun
untuk diberikan SLKS 30 tahun.
4) Pencabutan hak memakai SLKS
a) Kepada PNS yang dianugerahkan
SLKS ternyata di kemudian hari karena sesuatu dan lain hal dijatuhi tingkat
hukuman disiplin berat jenis pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
dicabut hak memakai SLKS yang telah dianugerahkan kepada yang bersangkutan.
b) Pencabutan tersebut di atas
ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan
Tanda-tanda Kehormatan RI atas usul dari pemimpin instansi yang bersangkutan.
PEMBERHENTIAN PNS
Pemberhentian dalam lingkup PNS
menurut ketentuan yang berlaku terdiri dari:
a. Pemberhentian sebagai PNS.
Pemberhentian
sebagai PNS mengakibatkan hilangnya status PNS.
Pemberhentian
PNS diatur dalam pasal 23 UU No. 43 Tahun 1999 sebagai berikut:
1) PNS diberhentikan dengan hormat
karena meninggal dunia.
2) PNS diberhentikan dengan hormat
karena:
a) Atas permintaan sendiri.
b) Mencapai batas usia pensiun.
c) Perampingan organisasi
pemerintah.
d) Tidak cakap jasmani dan rohani
sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PNS.
3) PNS dapat diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena:
a) Dihukum penjara berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih.
b) Melakukan pelanggaran disiplin
PNS tingkat berat.
4) PNS diberhentikan dengan tidak
hormat karena:
a) Melanggar sumpah/janji PNS dan
sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan
Pemerintah.
b) Melaksanakan penyelewengan
terhadap ideologi Negara, Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang
menentang Negara dan Pemerintah.
5) PNS dapat diberhentikan dengan
hormat atau tidak diberhentikan karena:
a) Melanggar sumpah/janji PNS dan
sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji PNS dan sumpah/janji
jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
b) Dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun.
Predikat pemberhentian PNS
seperti tersebut di atas dengan sebutan dengan hormat ada juga dengan sebutan
“tidak dengan hormat”. Apabila PNS tersebut diberhentikan dengan sebutan
“dengan hormat”, maka kepada yang bersangkutan diberikan hak-hak kepegawaian
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh: jika memenuhi
syarat usia dan masa kerja yang ditentukan untuk pensiun yang bersangkutan
diberikan pensiun, atau jika saat pemberhentiannya masih muda, dapat melamar
menjadi pegawai negeri di instansi yang lain.
Akan tetapi jika PNS
diberhentikan dengan sebutan “tidak dengan hormat”, maka hak-hak kepegawaian
tersebut di atas tidak diberikan, bahkan untuk melamar pekerjaan di kantor
swasta akan sulit diterima.
Pembahasan PNS yang
diberhentikan sebagai tersebut pada butir 1) sd 5) akan diuraikan sekaligus
dengan pensiun pegawai, pensiun janda/duda.
b. Pemberhentian dari jabatan
negeri.
PNS
yang diberhentikan dari jabatan negeri (jabatan dalam bidang eksekutif), status
PNS tidak hilang.
Contoh:
PNS diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan hak uang tunggu
karena kelebihan tenaga di instansi bersangkutan. Kemudian karena tersedia
informasi dan tenaganya masih dibutuhkan di instansinya, maka yang bersangkutan
diangkat kembali dalam jabatan negeri di instansinya.
c. Pemberhentian sementara.
PNS
yang dikenakan tahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah
melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara tersebut adalah pemberhentian sementara dari jabatan
negeri, bukan pemberhentian sementara bagi PNS.
Menurut
PP No. 4 Tahun 1966, kepada PNS yang dikenakan pemberhentian sementara besarnya
bagian gaji yang diberikan adalah 50% dari gaji pokok apabila bukti-bukti pelanggaran
yang didakwakan cukup meyakinkan, diberikan 75% bila bukti-bukti yang
didakwakan belum cukup meyakinkan.
Bila
pemeriksaan yang berwajib telah selesai atau telah ada keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa PNS yang
bersangkutan tidak bersalah, maka PNS tersebut harus direhabilitasi dan
kekurangan gaji selama diberhentikan sementara segera dimintakan pembayarannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ternyata bersalah, maka yang
bersangkutan diberhentikan sebagai PNS dengan sebutan “dengan hormat” atau
“tidak dengan hormat” menurut pertimbangan kesalahan yang bersangkutan dan gaji
yang telah dibayarkan tidak dipungut kembali.
PEMBAHASAN
PEMBERHENTIAN PNS, PENSIUN, PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA
a. PEMBERHENTIAN
PNS (PP No. 32 Tahun 1979)
1) Jika diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS karena meninggal dunia. Jika PNS telah beristri/bersuami,
maka kepada istrinya diberikan pensiun janda dan kepada suami diberikan pensiun
duda.
2) PNS diberhentikan dengan hormat
karena:
a) Atas permintaan sendiri
PNS yang meminta berhenti
sebagai PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan
dari yang bersangkutan meminta berhenti.
Permohonan berhenti dapat
ditunda untuk paling lama satu tahun. Permohonan berhenti ditolak, bila masih
terikat dalam perjanjian ikatan dinas. PNS yang meminta berhenti dan memenuhi
syarat usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya 20
tahun diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
b) Mencapai batas usia pensiun
Pada
dasarnya batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun, kecuali bagi PNS yang
menduduki jabatan tertentu, batas usia pensiun tersebut dapat diperpanjang.
Kepada PNS yang mencapai batas usia pensiun dan memenuhi syarat usia 56 tahun
dan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS dengan hak pensiun.
c) Perampingan organisasi
pemerintah.
Perampingan/penyederhanaan
organisasi pemerintah akan mengakibatkan kelebihan tenaga di organisasi
pemerintah. Bagi PNS yang terkena/termasuk dalam perampingan dianggap sebagai
tenaga kelebihan dan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan
negeri dengan ketentuan:
(1) Jika telah berusia
sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja 10 tahun langsung diberhentikan dari
PNS dengan hak pensiun.
(2) Jika belum berusia kurang dari
50 tahun dan memiliki masa kerja 10 tahun diberhentikan dari jabatan negeri
dengan hak uang tunggu selama-lamanya 5 tahun dan diberikan pensiun pada saat
yang bersangkutan berusia 50 tahun.
(3) Jika belum berusia 50 tahun dan
memiliki masa kerja kurang dari 10 tahun diberhentikan dari jabatan negeri dengan hak uang tunggu selama-lamanya
5 tahun dan diberikan pensiun pada saat yang bersangkutan berusia 50 tahun dan
memiliki masa kerja 10 tahun.
(4) Jika telah diberikan uang
tunggu selama-lamanya 5 tahun dan jumlah masa kerjanya kurang dari 10 tahun
diberhentikan dari PNS tanpa hak pensiun.
Besarnya
uang tunggu tahun pertama adalah 80% gaji pokok terakhir dan untuk tahun kedua
sampai kelima adalah 75% gaji pokok terakhir. Uang tunggu tersebut masih
ditambah tunjangan keluarga yang bersangkutan masih berhak atas kenaikan gaji
berkala karena statusnya masih PNS. Jika tersedia formasi bagi PNS yang
menerima uang tunggu dapat diperkerjakan kembali dalam jabatan negeri dan yang
menolak diperkerjakan kembali diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
d) Tidak cakap jasmani / rohani
sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PNS.
Kecelakaan
setiap saat dapat menimpa manusia, tidak terkecuali CPNS/PNS. Bagi CPNS/PNS yang
mendapat kecelakaan karena dinas dan yang bersangkutan oleh Tim Penguji
Kesehatan dinyatakan tidak capak jasmani/rohani sehingga tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagai PNS diperlakukan sebagai berikut:
(1) Bagi CPNS diangkat sebagai PNS
pada tanggal 1 bulan CPNS dinyatakan cacat karena dinas. Kemudian diberikan
kenaikan pangkat pengabdian pada tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat dan
akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat diberhentikan dengan hormat
dengan hak pensiun. Di samping pensiun yang bersangkutan berhak atas tunjangan
cacat.
(2) Bai PNS diberikan kenaikan
pangkat pengabdian pada tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat dan akhir
bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat diberhentikan dengan hormat dengan hak
pensiun. Di samping pensiun, yang bersangkutan berhak atas tunjangan cacat.
Bagi
CPNS/PNS yang mendapat kecelakaan tidak karena dinas dan yang bersangkutan oleh
Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak
dapat menjalankan kewajiban sebagai PNS diperlakukan sebagai berikut:
(1) Bagi CPNS diberhentikan dengan
hormat sebagai CPNS pada akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat.
(2) Bagi PNS diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS pada akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat dengan
diberi hak pensiun apabila telah memiliki masa kerja 4 tahun.
Apabila
belum mempunyai masa kerja 4 tahun, diberhentikan dengan hormat dari jabatan
negeri dengan hak uang tunggu pada akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan
cacat. Lamanya uang tunggu adalah kurang dari 4 tahun (4 tahun dikurangi masa
kerja yang telah dimiliki yang bersangkutan).
e) Pemberhentian dengan hormat
sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena melanggar
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pemberhentian dengan hormat
sebagai PNS karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila
PNS melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian diberhentikan
dengan hormat, maka kepada yang bersangkutan diberikan hak-hak kepegawaian, di
antaranya pensiun bila memenui syarat usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa
kerja sekurang-kurangnya 20 tahun.
(2) Pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai PNS.
Kepada
PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS tidak diberikan hak-hak
kepegawaian, di antaranya pensiun.
f) Pemberhentian karena
meninggalkan tugas.
PNS
yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus-menerus
diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.
Bila
meninggalkan lebih dari 2 bulan tetapi kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada
pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugas kembali jika ada alasan-alasan yang
dapat diterima. Kalau ketidakhadirannya itu adalah kelalaiannya sendiri dan
menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja kalau ia
ditugaskan kembali, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
PNS
yang meninggalkan tugas secara tidak sah terus-menerus selama 6 bulan
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
g) Pemberhentian karena hilang.
PNS
yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak yang
bersangkutan hilang. Berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari
pejabat yang berwajib, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan
hilang. Surat pernyataan hilang itu dibuat selambat-lambatnya akhir bulan ke-2
sejak yang bersangkutan hilang.
Pejabat
yang membuat adalah Menteri yang memimpin departemen atau pejabat yang ditunjuk
olehnya.
PNS
yang telah dinyatakan hilang yang sebelum melewati masa 12 bulan ditemukan
kembali, masih hidup dan sehat, diperkerjakan kembali sebagai PNS.
PNS
yang telah dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 bulan ditemukan
kembali dan dinyatakan cacat, diperlakukan sebagai berikut:
(1) diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS dengan hak pensiun bila telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya
4 tahun,
(2) bila hilangnya dan cacatnya itu
disebabkan dalam dan oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya, maka ia
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun tanpa memandang masa
kerja.
PNS yang telah dinyatakan
hilang ditemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan diperlakukan sebagai
berikut:
(1) apabila ia masih sehat,
diperkerjakan kembali,
(2) apabila tidak dapat bekerja
lagi dalam semua jabatan negeri berdasarkan surat keterangan Tim Penguji
Kesehatan, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak
kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
h) Pemberhentian karena
sebab-sebab lain.
PNS
yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis
menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai
PNS. PNS yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya
setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diperlakukan hal-hal
sebagai berikut:
(1) bila keterlambatan melaporkan
diri itu kurang dari 6 bulan, maka PNS itu bisa diperkerjakan lagi bila
alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu dapat diterima oleh
pejabat yang berwenang.
(2) Bila keterlambatan melaporkan
diri itu kurang dari 6 bulan, tetapi alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan
diri itu tidak bisa diterima pejabat yang berwenang, maka PNS itu diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS.
(3) Bila keterlambatan melaporkan
diri itu lebih dari 6 bulan, maka PNS itu harus diberhentikan dengan hormat
sebagai PNS.
b. PENSIUN
PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI (UU No. 11 Tahun 1969)
Pensiun
pegawai dan pensiun janda/duda menurut UU No. 11 Tahun 1969 diberikan sebagai
jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama
bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Oleh karena itu pemberhentian
sebagai PNS harus dengan sebutan “dengan hormat” dan untuk dapat diberikan
pensiun harus memenuhi syarat usia dan masa kerja.
1) PENSIUN
PEGAWAI
a) Pensiun pegawai secara normal
harus memenuhi 3 syarat, yaitu:
Berusia
sekurang-kurangnya 50 tahun, memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20
tahun dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri.
Besarnya
pensiun pokok pegawai sebulan adalah 2 ½ dari dasar pensiun/gaji pokok untuk
tiap-tiap tahun masa kerja. Pensiun pokok pegawai sebulan adalah
sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun. Pensiun
pokok pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut
peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat yang berlaku bagi pegawai negeri
bersangkutan.
b) Pensiun karena mencapai batas
usia pensiun syarat usia 56 tahun dan masa kerja untuk pensiun
sekurang-kurangnya 10 tahun. Dalam hal ini pensiun pokok yang bersangkutan
adalah 40% dari dasar pensiun/gaji pokok terakhir.
c) Pensiun karena tidak cakap
jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PNS, terjadi
dalam keadaan:
(1) Sedang dalam menjalankan tugas
kewajiban sebagai PNS yang disebut kecelakaan karena dinas. Pensiun kepada yang
bersangkutan tidak mensyaratkan usia dan masa kerja. Besarnya pensiun pokok
pegawai tersebut adalah 75% dari dasar pensiun/gaji pokok terakhir.
(2) Tidak dalam menjalankan tugas
kewajiban sebagai PNS yang disebut kecelakaan tidak karena dinas. Pensiun
kepada yang bersangkutan mensyaratkan masa kerja untuk pensiun
sekurang-kurangnya 4 tahun dan tidak mensyaratkan usia. Besarnya pensiun pokok
pegawai tersebut adalah 40% dari dasar pensiun/gaji pokok terakhir.
Di samping diberikan pensiun
pokok, kepada pensiun pegawai diberikan pula tunjangan keluarga dan tunjangan
pangan serta tunjangan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
d) Mulai berlakunya pensiun PNS
Pensiun
pegawai mulai berlaku bulan berikutnya pegawai yag bersangkutan diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS. Bagi PNS yang diberhentikan dari jabatan negeri
dengan hak uang tunggu selama-lamanya 5 tahun dan pada akhir uang tunggu belum
berusia 50 tahun, maka pensiunnya diberikan pada bulan berikutnya dari saat
yang bersangkutan berusia 50 tahun.
e) Berakhirnya pensiun PNS
Pensiun
pegawai berakhir pada akhir bulan penerima pensiun pegawai tersebut meninggal
dunia.
2) PENSIUN
JANDA/DUDA
a) Hak atas Janda/Duda
(1) Bila PNS atau penerima pensiun
pegawai meninggal dunia, maka istri (istri-istri)-nya untuk PNS pria / suaminya
untuk PNS wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara
berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda.
(2) Bila PNS/pensiunan PNS pria
beristri lebih dari seorang dan belum pernah mendaftarkan istri
(istri-istri)-nya yang berhak menerima pensiun janda/bagian janda, maka pensiun
janda diberikan kepada istri yang terlama dinikahinya dan tidak pernah
terputus-putus dinikahinya.
(3) Bila PNS/penerima pensiun
pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai istri/suami lagi yang
berhak untuk menerima pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda, maka:
(a) pensiun janda diberikan kepada
anak/anak-anaknya, bila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu,
(b) satu bagian pensiun janda
diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu,
(c) pensiun duda diberikan kepada
anak/anak-anaknya.
(4) Kepada anak (anak-anak) yang
ayah dan ibunya berkedudukan sebagai PNS dan kedua-duanya meninggal dunia,
diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau pensiun duda atas dasar
yang lebih menguntungkan.
(5) Anak (anak-anak) yang berhak
menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda menurut ketentuan-ketentuan
tersebut di atas ialah anak (anak-anak) yang pada waktu PNS/penerima pensiun
PNS meninggal dunia:
(a) belum mencapai usia 25 tahun,
(b) tidak mempunyai penghasilan sendiri,
(c) belum nikah / belum pernah
menikah.
(6) Anak yang dilahirkan dalam
batas waktu 300 hari setelah PNS atau penerima pensiun PNS meninggal dunia
berhak atas pensiun janda/bagian pensiun janda dan diberikan mulai bulan
berikutnya tanggal kelahiran anak itu.
(7) Bila PNS tewas dan tidak
meninggalkan istri/suami ataupun anak, maka 20% dari pensiun janda/duda
diberikan kepada orang tua. Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada
masing-masing diberikan separuh dari 20% tersebut di atas.
b) Berlakunya pensiun janda/duda/bagian
pensiun janda
Pensiun janda/duda/bagian
pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya PNS/pensiun PNS meninggal.
c) Besarnya pensiun janda/duda
(1) Janda/duda wafat:
(a) Besarnya pensiun janda/duda PNS
yang wafat adalah 36% dari dasar pensiun/gaji pokok terakhir. Bila PNS pria
semasa hidup mempunyai lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun
janda, maka 36% dibagi rata antara istri-istri itu.
(b) Jumlah 36% dari gaji pokok
terakhir tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan
pemerintah tentang gaji dan pangkat PNS yang berlaku bagi almarhum
suami/istrinya.
(2) Janda/duda tewas
(a) Besarnya pensiun janda/duda PNS
yang tewas adalah 72% dari gaji pokok terakhir. Bila PNS pria semasa hidup
beristri lebih dari 1, maka 72% dibagi rata antara istri-istri itu.
(b)
Jumlah 72% dari gaji pokok terakhir tidak boleh kurang
dan gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gani dan pangkat
PNS yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya.
d) Berakhirnya hak pensiun
janda/duda
(1) Pemberian pensiun
janda/duda/bagian pensiun janda berakhir pada akhir bulan:
(a) janda/duda yang bersangkutan
meninggal dunia,
(b) tidak terdapat lagi anak yang
memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya.
(2) Bila penerima pensiun
janda/duda/bagian pensiun janda yang tidak mempunyai anak menikah lagi, maka
pensiunannya dibatalkan terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu
dilangsungkan. Jika penerima pensiun janda/duda/bagian pensiun janda yang
mempunyai anak nikah lagi, maka pensiunnya diberikan kepada anak.
(3) Khusus terhadap janda
(janda-janda) penerima pensiun janda/bagian pensiun janda yang nikah lagi dan
kemudian bercerai lagi, maka pensiun janda/bagian pensiun janda yang
dibatalkan, diberikan lagi terhitung mulai bulan berikutnya dari saat
perkawinan itu terputus.
e) Hapusnya pensiun
pegawai/janda/duda
Hak untuk menerima pensiun
pegawai atau pensiun janda/duda hapus jika:
(1) penerima pensiun pegawai tidak
seizin pemerintah menjadi anggota tentara/pegawai negeri suatu negara asing,
(2) penerima
pensiun pegawai/pensiun janda/duda/bagian pensiun janda menurut keputusan pejabat/badan negara
yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalalm suatu
gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan negara
yang berdasarkan
Pancasila,
(3) ternyata keterangan-keterangan
yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun pegawai/pensiun
janda/duda/bagian pensiun janda tidak benar dan bekas PNS atau janda/duda/anak
yang bersangkutan sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.
Dalam hal terjadi seperti angka
(1) dan (2), maka surat keputusan pemberian pensiunnya dibatalkan, sedang jika
terjadi pada angka (3), maka surat keputusan pemberian pensiunnya dicabut.
ASURANSI SOSIAL DAN
PEMELIHARAAN KESEHATAN
a. Potongan
Gaji
Untuk
membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan, maka setiap pegawai negeri
dan pejabat negara dipungut iuran 10% dari penghasilannya setiap bulan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan perincian sebagai
berikut:
1) 4 ¾ % untuk iuran dana pensiun,
2) 2% untuk iuran pemeliharaan
kesehatan,
3) 3 ¼ % untuk iuran tabungan hari
tua.
b. Asuransi
Sosial PNS (Pp No. 25 Tahun 1981)
1) Pengertian
Dalam
peraturan pemerintah tersebut ditulis beberapa pengertian sebagai berikut:
(a) Asuransi sosial adalah Asuransi
Sosial PNS termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua.
(b) Tabungan hari tua adalah suatu
program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia
pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
2) Peserta
Semua
PNS, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan adalah peserta
dari Asuransi Sosial. Saat menjadi peserta Asuransi Sosial dimulai pada tanggal
pengangkatannya sebagai CPNS, PNS dan berakhir pada saat peserta meningal dunia
tidak lagi menjadi peserta karena alasan-alasan lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Peserta
wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% dan penghasilan sebulan tanpa
tunjangan pangan. Kewajiban membayar iuran tersebut dimulai pada bulan peserta
menerima penghasilan dan berakhir pada akhir bulan yang bersangkutan berhenti
sebagai peserta.
3) Hak Peserta
Hak
peserta terdiri atas pensiun dan tabungan hari tua. Yang berhak mendapat
pensiun adalah peserta, atau janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari
penerima pensiun atau yatim piatu dari peserta, dan janda/duda/penerima pensiun/yatim
piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun, orang tua dari
peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang
berhak menerima pensiun.
Yang
berhak mendapat tabungan hari tua adalah peserta dalam hal yang bersangkutan
berhenti dengan hak pensiun atau berhenti sebelum saat pensiun, istri/suami,
anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.
Kepada
peserta yang berhenti tanpa hak pensiun, baik yang berhenti dengan hormat
maupun tidak dengan hormat dibayarkan kembali nilai tunai asuransi sosialnya.
c. Pemeliharaan
Kesehatan PNS dan Penerima Pensiun Berserta Anggota Keluarganya (PP No. 22 Th
1984)
1) Pengertian
Dalam
peraturan pemerintah ini antara lain disebut yang dimaksud dengan:
a)Menteri adalah menteri yang
bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
b)Peserta adalah PNS dan penerima
pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan.
c) PNS adalah CPNS, PNS dan
Pejabat Negara sebagaimana yang dimaksud dengan UU No. 1 Tahun 1974.
d)Penerima pensiun adalah:
(1) PNS yang berhenti dengan hak
pensiun.
(2) Anggota ABRI dan PNS di
lingkungan Dephankam yang berhenti dengan pensiun.
(3) Pejabat negara yang berhenti
dengan hak pensiun.
e)Keluarga adalah:
(1) Istri atau suami yang sah dari
PNS atau penerima pensiun.
(2) Anak yang sah dan/atau seorang
anak angkat yang mendapat tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(3) Janda/duda dan/atau anak yatim
piatu dari peserta.
f) Pemeliharaan kesehatan adalah
upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan
pemulihan.
2) Peserta
Setiap
PNS dan penerima pensiun wajib menjadi peserta dari penyelenggaraan
pemeliharaan kesehatan.
Saat
menjadi peserta bagi PNS ialah sejak tanggal pengangkatannya sebagai CPNS
dan/atau PNS.
Saat
menjadi peserta bagi Pejabat Negara ialah sejak tanggal pengangkatannya menjadi
Pejabat Negara.
Saat
menjadi peserta bagi Penerima Pensiun ialah sejak tanggal pemberian pensiunnya.
3) Kewajiban
Peserta
wajib membayar iuran setiap bulan yang besarnya serta tata cara pemungutannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Iuran
wajib tersebut pemotongannya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
4) Hak Peserta
a) Setiap peserta dan anggota
keluarganya mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemeliharaan kesehatan
sesuai dengan kebutuhan medis.
b) Peserta dan anggota keluarganya
berhak memperoleh pemeliharaan kesehatan dan/atau penggantian biaya untuk
pemeliharaan kesehatan yang meliputi:
(1) Pengobatan/perawatan/imunisasi,
(a) Dokter/dokter gigi/dokter
spesialis,
(b) Balai pengobatan, puskesmas /
rumah sakit.
(2) Pemeriksaan laboratorium dan
pemeriksaan lainnya untuk menegakkan diagnose.
(3) Tindakan gawat darurat dan
tindakan lain untuk penyembuhan,
(4) Pertolongan/perawatan
persalinan,
(5) Obat-obatan,
(6) Alat-alat perawatan yang
mempunyai khasiat memulihkan kesehatan menurut saran dokter,
(7) Pembelian kacamata yang sangat
perlu digunakan demi kesehatan menurut resep dokter,
(8) Prothese gigi dan prothese
lainnya,
(9) Keluarga berencana, kesegaran
jasmani dan kegiatan lain untuk penyembuhan.
c) Besarnya penggantian guna
pembiayaan-pembiayaan sebagaimana tersebut di atas ialah sebesar jumlah uang
yang diperlukan untuk membayar biaya menurut harga/tarif yang ditetapkan oleh
Menteri.
Biaya
pemeliharaan kesehatan sebagaimana tersebut di atas dibayar sesuai dengan standar
pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri. Semua biaya yang melebihi standar yang
ditetapkan oleh Menteri, menjadi beban dan tanggung jawab Peserta.
d) Perawatan penyakit kronis
Untuk
perawatan penyakit kronis berlaku ketentuan sebagai berikut:
(1) 6 bulan pertama dibayar penuh,
(2) 6 bulan kedua dibayar 60%,
(3) 6 bulan ketiga dan seterusnya
dibayar 30%.
e) Persalinan, berlaku ketentuan
sebagai berikut:
(1) Persalinan kesatu dan kedua
diganti 100% sesuai standar yang berlaku,
(2) Persalinan ketiga diganti 50%
sesuai standar yang berlaku,
(3) Persalinan keempat dan
seterusnya tidak mendapat penggantian.
Peserta berhak memperoleh
penjelasan tentang penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi dirinya dan
anggota keluarganya. Badan penyelenggara pemeliharaan kesehatan peserta dan
anggota keluarganya adalah Perum Husada Bhakti.
SUMPAH/JANJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
(ex. Pasal 26 UU No. 8/1974)
Demi Allah, saya
bersumpah/berjanji:
bahwa saya, untuk
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada
Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah,
bahwa saya, akan
menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas
kedinasan yang dipercaya kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan
tanggung jawab,
bahwa saya, akan
senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat Pegawai
Negeri Sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada
kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan,
bahwa saya akan
memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya
rahasiakan,
bahwa saya akan
bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
Apabila seorang Pegawai Negeri
Sipil berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang
agama/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa maka ia mengucapkan janji,
maka kalimat, “Demi Allah, saya bersumpah/berjanji “diganti dengan kalimat
“Demi Tuhan Yang Mahaesa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh.
Bagi mereka yang beragama
Kristen, pada akhir sumpah/janji ditambahkan kalimat yang berbunyi:
“Kiranya Tuhan menolong saya”
Bagi mereka yang beragama
Hindu, maka kata-kata “Demi Allah” diganti “Om Atah Paramawisesa”
Bagi mereka yang beragama
Budha, maka kata-kata “Demi Allah” diganti dengan “Demi Sang Hyang Adi Budha”.
Bagi mereka yang berkepercayaan
kepada Tuhan Yang Mahaesa selain dari pada beragama Islam, Kristen, Hindu dan
Budha maka kata-kata “Demi Allah” diganti dengan kata-kata lain yang sesuai
dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa.