MANAJEMEN KEPEGAWAIAN NEGARA

PENGERTIAN BEBERAPA ISTILAH KEPEGAWAIAN
1.     Kepegawaian
Menurut penjelasan umum dalam UU No. 8 Tahun 1974 disebut bahwa yang dimaksud dengan “Kepegawaian adalah segala hal-hal mengenai kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai negeri”.
2.     Pegawai Negeri
Secara sederhana pengertian “Pegawai Negeri adalah seseorang yang bekerja pada instansi/lembaga pemerintah dan digaji dengan anggaran pemerintah”.
Dalam UU No. 43 Tahun 1999 yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah setiap warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pejabat Negeri terdiri atas PNS, anggota TNI dan anggota POLRI.
3.     Pejabat yang Berwenang
Pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pasal 25 UU No. 43 Tahun 1999 disebutkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dilakukan oleh Presiden.
4.     Pejabat Pembina Kepegawaian
Pimpinan departemen/lembaga pemerintah non departemen/kesekretariatan lembaga tinggi negara/daerah provinsi/daerah kabupaten/daerah kota yang diberi delegasi sebagian wewenang Presiden untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai negeri sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pengertian tersebut terdapat dua pejabat pembina kepegawaian, yaitu pejabat pembina kepegawaian pusat dan pejabat pembina kepegawaian daerah contoh: Menteri yang memimpin Departemen (Menteri Keuangan dan sebagainya), Kepala LAN, Pimpinan Kesekretariatan dan Gubernur Kepala Daerah Provinsi/Bupati.
5.     Pejabat yang Berwajib
Pejabat yang karena jabatan atau tugasnya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh POLRI dan Jaksa.
6.     Pejabat Negara
Pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang dilantik setelah melepaskan status pegawai negeri. Menurut pasal 11 UU No. 43 Tahun 1999, pejabat negara terdiri atas:
a.   Presiden dan Wakil Presiden
b.   Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MPR.
c.   Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR.
d.   Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada MA.
e.   Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada semua Badan Peradilan.
f.     Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPA.
g.   Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPK.
h.   Menteri dan jabatan setingkat menteri.
i.     Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
j.     Gubernur dan Wakil Gubernur.
k.   Bupati dan Wakil Bupati.
l.     Walikota dan Wakil Walikota.
m. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Kedudukan, kewajiban dan hak pejabat negara tidak sama dengan pegawai negeri karena ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya berbeda-beda. Contoh, gaji pokok pejabat negara lebih besar dari gaji pokok pegawai negeri, pensiun pokok pejabat negara besarnya 1% per bulan, sedangkan pegawai negeri 2,5% per tahun.
7.     Jabatan Negeri
Jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara dan kepaniteraan pengadilan. Contoh jabatan dalam bidang eksekutif yaitu Menteri, Gubernur/Bupati/Walikota, jabatan-jabatan pada BUMN/BUMD, pegawai desa dan jabatan-jabatan dalam pegawai negeri.
8.     Jabatan Karier
Jabatan struktural dan jabatan-jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki pegawai negeri sipil. Contoh Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Sekretaris Ditjen, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang, Kepala Kantor, Kepala Subbidang, Kepala Subbagian Umum, Pemeriksa Pajak, Penilai PBB, Widyaiswara, Arsipasi, Pustakawan, dan lain-lain.
9.     Jabatan Organik
Jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu susunan organisasi pemerintah yang hanya ada di bidang eksekutif dan belum tentu pegawai negeri.
10. Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian.
11. Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat)
Yang dimaksud dengan PNS Pusat adalah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemer/LPND, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Instansi Vertikal di daerah provinsi/kabupate/kota, Kepaniteraan Pengadilan atau diperkerjakan untuk tugas negara lainnya. Contoh: PNS Depkeu yang tersebar dari saerah Sabang sampai Merauke tetap disebut PNS Pusat.
12. PNS Daerah
PNS yang gajinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Contoh PNS Pemda DKI Jakarta.
13. PNS diperbantukan di Luar Instansi Induk
PNS yang bekerja di instansi lain karena diperbantukan dan gajinya dibebankan pada instansi yang menerima Perbantuan, sedangkan pembinaan kepegawaiannya dilakukan oleh instansi PNS berasal.
14. PNS yang dipekerjakan di Luar Instansi Induk
PNS yang bekerja di instansi lain karena diperkerjakan dan penggajiannya serta pembinaan kepegawaiannya dilakukan oleh instansi PNS berasal.


KEDUDUKAN, KEWAJIBAN DAN HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Kedudukan Pegawai Negeri (PN)/PNS
Kedudukannya adalah sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara dan pembangunan. PN harus bebas dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif/tidak membedakan berdasar “SARA” dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu PN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. PNS sebagai bagian dari PN dengan sendirinya taat pada ketentuan tersebut di atas, sehingga apabila PNS menjadi anggota atau pengurus partai politik akan diberhentikan sebagai PNS.

Kewajiban PNS
Ø  Kewajiban PNS menurut pasal 4,5 dan 6 UU No. 43 Tahun 1999:
1. Wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan pemerintah serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI.
2. Wajib menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
3. Wajib menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah jabatan yang berwajib atas kuasa undang-undang.

Adapun pengertian tersebut kurang lebihnya adalah:
1) Karena kesetiaan dan ketaatan itu timbul dari pengetahuan dan pemahaman, oleh karena itu setiap PN/PNS mempelajari dan memahami Pancasila, UUD 1945 dan haluan negara. Sedangkan kesetiaan dan ketaatan kepada pemerintah mengandung pengertian bahwa PN/PNS sepenuhnya di bawah pimpinan pemerintah untuk menjamin kesatuan pimpinan dan garis pimpinannya yang jelas dan tegas.
2) PN/PNS pelaksana peraturan perundang-undangan dan menghendaki agar masyarakat wajib menaatinya. Berhubung dengan itu setiap PN/PNS wajib memberi contoh yang baik dalam menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Demikian juga tugas kedinasan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena tugas kedinasan diberikan oleh dan atas kepercayaan atasan berwenang kepada bawahannya.
4) Rahasia jabatan adalah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan jabatan. Pada umumnya rahasia jabatan dapat berupa dokumen tertulis seperti surat, notulen rapat, peta dan dapat pula berupa rekaman  suara, perintah atau keputusan lisan dari atasan. Hal tersebut dapat menimbulkan kerugian yang besar atau dapat menimbulkan bahaya apabila diberitahukan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.

Ø  Wajib mengangkat sumpah/janji pasal (36 UU No. 43 Tahun 1999)
Ø  Wajib mengangkat sumpah/janji pejabat negeri (pasal 27 UU No. 8 Tahun 1974)
Ø  Wajib mematuhi Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Amanat tentang Peraturan Disiplin PNS tertulis dalam pasal 29 UU No. 8 Tahun 1974 dan penjelasannya. Atas dasar hal tersebut pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Setiap PNS wajib menaati kewajiban yang harus ditaati (pasal 2 PP No. 30 Tahun 1980) dan dilarang melanggar larangan yang tidak boleh dilanggar (pasal 3 PP No. 30 Tahun 1980). Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan dalam pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 adalah pelanggaran disiplin.
Adapun kewajiban yang harus ditaati PNS:
1.     Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
2.     Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri atau pihak lain.
3.     Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
4.     Mengangkat dan menaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.     Menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan sebaik-baiknya.
6.     Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum.
7.     Melaksanakan tugas kedinasan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
8.     Bekerja dengan jujur, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara.
9.     Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil.
10. Segera melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil.
11. Menaati ketentuan jam kerja.
12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
14. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing.
15. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
16. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
17. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
18. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja.
19. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya.
20. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.
21. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama PNS dan atasan.
22. Hormat-menghormati antara sesama Warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan.
23. Menjadi teladan sebagai Warga Negara yang baik dalam masyarakat.
24. Menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
25. Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang.
26. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.

Sedangkan larangan yang tidak boleh dilanggar adalah:
1.       Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan PNS.
2.       Menyalahgunakan wewenang.
3.       Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing.
4.       Menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara.
5.       Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewekan atau meminjamkan barang-barang, dokumen atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah.
6.       Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
7.       Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
8.       Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja, dari siapapun yang patut diketahui atau diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan PNS yang bersangkutan.
9.       Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat PNS, kecuali untuk kepentingan jabatan.
10.    Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
11.    Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian pihak yang dilayaninya.
12.    Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
13.    Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.
14.    Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapat pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah.
15.    Memiliki saham dalam suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikian itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.
16.    Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.
17.    Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta, bagi yang berpangkat Pembina golongan IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I.
18.    Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalam pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 akan dijatuhi hukuman disiplin. Adapun aturan yang ditetapkan dalam penjatuhan hukuman disiplin adalah:
1.       PNS/CPNS yang bersangkutan harus diperiksa terlebih dahulu oleh pejabat yang akan menjatuhkan hukuman disiplin atau pejabat lain yang ditunjuk dengan ketentuan pangkat dan jabatannya tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan jabatan PNS yang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan dalam suatu ruangan tertutup dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
2.       Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata PNS tersebut melanggar ketentuan hukuman disiplin, maka pejabat yang diberi wewenang untuk itu segera menjatuhkan hukuman disiplin dengan menyebut ketentuan yang dilanggar dan disampaikan di ruang yang tertutup.
3.       Ditentukan mulai berlakunya hukuman disiplin.
4.       Diberikan hak jawab/keberatan atas hukuman disiplin dan waktu sekurang-kurangnya dapat mengajukan keberatan.

Ø  Wajib Mematuhi Ketentuan Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil
Ketentuan-ketentuan perkawinan bagi WNI diatur dengan UU No. I tahun 1974 dan peraturan pelaksanaannya adalah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Adapun di lingkungan PNS, peraturan pelaksanaannya ditambah yaitu Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 diatur juga pegawai yang dipersamakan PNS:
1.       Pegawai bulanan di samping pensiun
2.       Pegawai Bank Milik Negara
3.       Pegawai Badan Usaha Milik Negara
4.       Pegawai Bank Milik Daerah
5.       Pegawai Badan Usaha Milik Daerah
6.       Kepala Desa, Perangkat Desa dan Petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan desa

Di samping hal tersebut ditetapkan pula yang dimaksud dengan Pejabat bukan Pejabat Pembina Kepegawaian hal tersebut mengingat dalam peraturan itu mengatur pegawai yang bukan pegawai negeri.
Adapun yang dimaksud dengan Pejabat adalah: Menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Provinsi, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Bank Milik Negara/Bank Milik Daerah, dan Pejabat lain (serendah-rendahnya Pejabat eselon IV) yang diberikan delegasi wewenang oleh Pejabat.
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 & Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990:
1. Laporan Perkawinan
Setiap PNS yang telah melangsungkan perkawinannya yang pertama harus melaporkan kepada Pejabat melalui saluran hirearki selambat-lambatnya setahun terhitung mulai tanggal perkawinan dilaksanakan, hal ini juga berlaku bagi PNS yang telah menjadi janda/duda dan melangsungkan perkawinan lagi atau PNS pria yang melakukan perkawinan lebih seorang setelah mendapat izin tertulis dari Pejabat.
2. Izin beristri lebih dari seorang
Apabila seorang PNS pria akan melangsungkan perkawinan lebih dari seorang isteri harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari pejabat. Izin tertulis untuk beristri lebih dari seorang diberikan oleh pejabat apabila sekurang-kurangnya memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat kumulatif.
a. Syarat alternatif
1. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, karena mendapat penyakit yang sukar disembuhkan,
2. isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan,
3. isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun.
Hal-hal tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
b. Syarat kumulatif
1. Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh isteri/isteri PNS yang bersangkutan. Surat persetujuan itu disahkan oleh atasan PNS yang bersangkutan serendah-rendahnya eselon IV.
2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang isteri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan Pajak Penghasilan.
3. Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Surat izin beristri lebih dari seorang disetujui atau ditolak oleh Pejabat selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal menerima permintaan izin tersebut.
Permintaan izin beristeri lebih dari seorang dapat disetujui apabila tidak bertentangan dengan ajaran agama, memenuhi salah satu syarat alternatif dan semua syarat akumulatif, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, alasan yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat dan tidak ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas. Sedangkan permintaan izin tersebut ditolak apabila alasan-alasan yang dikemukakan bertentangan dengan alasan-alasan pada permintaan izin tersebut disetujui.

3. Izin perceraian
Seorang PNS pria/wanita yang akan menceraikan isterinya/suaminya terlebih dahulu wajib memperoleh izin tertulis dari Pejabat.
Untuk bisa melakukan perceraian harus ada alasan yang sah, yaitu salah satu atau lebih alasan-alasan berikut:
a. Salah satu pihak berzina.
b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan.
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang jelas atau karena hak lain di luar kemampuan/kemampuannya.
d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung.
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
f.   Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, lalu tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Surat izin bercerai dapat disetujui atau ditolak oleh pejabat selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal menerima permintaan izin tersebut.
Permintaan izin bercerai disetujui apabila tidak bertentangan dengan ajaran agamanya, ada alasan yang sah untuk melakukan perceraian, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau alasan yang dikemukakan untuk perceraian tidak bertentangan dengan akal sehat. Sedangkan permintaan izin tersebut ditolak apabila alasan-alasan yang dikemukakan bertentangan dengan alasan-alasan pada permintaan izin tersebut disetujui.
Perlu ditambahkan bahwa jika PNS akan diceraikan oleh suaminya/isterinya yang bukan PNS, maka tidak ada kewajiban-kewajiban bagi PNS tersebut untuk meminta izin perceraian kepada pejabat, tetapi cukup memberitahukan kepada pejabat secara hirearki. PNS tersebut di atas yang telah melakukan perceraian wajib melaporkan perceraian itu selambat-lambatnya setahun dari tanggal perceraian.

4. Pembagian gaji setelah perceraian
Perlu dijelaskan di sini bahwa yang dimaksud dengan penghasilan PNS menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan (kalau ada) dan tunjangan-tunjangan lainnya yang berlaku bagi PNS.
Apabila perceraian tersebut atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan anak-anaknya dan bekas isterinya dengan perincian sebagai berikut: sepertiga gaji untuk PNS yang bersangkutan, sepertiga gaji untuk bekas isteri dan sepertiga gaji untuk anak-anaknya. Apabila semua anak mengikuti PNS pria (suami) yang bersangkutan, maka pembagian gaji ditetapkan:
a. Dua sepertiga gaji untuk PNS pria dan anak-anak.
b. Sepertiga gaji untuk bekas isteri.
Apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan:
a. Sepertiga gaji untuk PNS pria yang bersangkutan.
b. Dua pertiga gaji untuk bekas isteri dan anak-anak.
Apabila sebagian anak mengikuti PNS pria yang bersangkutan dan sebagian lagi mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan:
a. Sepertiga gaji untuk PNS pria yang bersangkutan.
b. Sepertiga gaji untuk bekas isteri.
c. Sepertiga gaji dibagi secara proporsional menurut jumlah anak dan ditambahkan kepada PNS pria yang bersangkutan dan bekas isteri.
Apabila perkawinan tidak melahirkan anak, maka gaji dibagi dua yaitu setengah gaji untuk PNS pria yang bersangkutan dan setengah gaji untuk bekas isteri.
Apabila perceraian atas kehendak isteri, maka pembagian gaji ditetapkan:
a. Dua pertiga gaji untuk PNS pria yang bersangkutan.
b. Sepertiga gaji untuk anak-anak.
c. Bekas isteri tidak mendapat apa-apa.
Dan jika semua anak tersebut mengikuti bekas isteri, maka sepertiga gaji bagian anak diberikan kepada bekas isteri, demikian juga apabila semua anak mengikuti PNS pria yang bersangkutan, maka sepertiga gaji bagian anak diberikan kepada PNS yang bersangkutan. Jika sebagian anak mengikuti PNS pria yang bersangkutan dari sebagian yang lain mengikuti bekas isteri, maka sepertiga gaji bagian anak dibagi secara proporsional dan diberikan kepada PNS yang bersangkutan dan bekas isteri.
Apabila perceraian atas kehendak isteri karena dimadu, maka kepada bekas isteri tetap diberikan hak sepertiga gaji PNS yang bersangkutan, sedangkan hal-hal lain seperti terurai di atas.
Apabila bekas isteri kawin lagi, maka hak sepertiga gaji dikembalikan kepada PNS yang bersangkutan pada bulan berikutnya terjadinya perkawinan.
Apabila anak sudah dewasa (telah berusia 21 tahun/25 tahun atau telah mempunyai penghasilan sendiri atau telah kawin), maka hak gaji bagian anak diberikan kepada PNS yang bersangkutan.

5. PNS wanita dilarang menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS atau pria PNS

6. PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan perkawinan.

7. Sanksi
PNS kecuali pegawai bulanan di samping pensiun dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri, apabila:
a. Menceraikan isterinya/suaminya tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat.
b. Beristeri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat.
c. Menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS/pria PNS.
d. Melakukan hidup bersama dengan pria/wanita di luar ikatan pernikahan yang sah.
Ketentuan-ketentuan dalam izin pernikahan dan perceraian PNS berlaku juga bagi calon PNS dan pegawai bulanan di samping pensiun.


HAK PNS
Hak-hak PNS diatur dalam pasal 7,8,9,10 UU No. 8 Tahun 1974 dan UU No. 43 Tahun 1999. Berikut haknya:
a. Hak atas Gaji (pasal 7)
Setiap PNS berhak atas gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Gaji yang diterima oleh PNS harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya. Gaji PNS dibayar atas dasar gaji pokok sesuai pangkat dan masa kerja golongannya.
Pangkat dan gaji PNS diatur dalam PP No. 7 Tahun 1977 dan PP No. 11 Tahun 2003. Dalam penggajian PNS terdapat tiga sistem penggajian, yaitu: Sistem Skala Tunggal, Sistem Skala Ganda dan Sistem Skala Gabungan.
Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat tetapi juga pada sifat pekerjaan dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu.
Sistem skala gabungan adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada PNS yang mempunyai pangkat dan masa kerja yang sama, sedangkan kepada PNS yang melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus-menerus ditambah dengan pemberian tunjangan (contoh: tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan pengamat gunung berapi dan sebagainya).
Gaji yang diterima PNS terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan pangan dan tunjangan keluarga (bagi PNS yang telah berkeluarga). Besarnya tunjangan pangan adalah sepuluh kilogram beras tiap orang. Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan isteri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dan sebanyak-banyaknya dua anak. Tunjangan pangan bagi PNS yang telah berkeluarga sebanyak-banyaknya hanya 40 kg beras yang terdiri dari 10kg untuk dirinya, 10 kg untuk isteri/suami dan 20 kg untuk dua orang anak. Sedangkan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional gajinya ditambah tunjangan struktural/fungsional. Gaji PNS dibayar setiap tanggal 1 bulan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas dari tanggal 1 sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan atau dengan kata lain PNS dibayar dulu baru bekerja.
Gaji pokok untuk calon PNS adalah sebesar 80% dari gaji yang pokok yang diperuntukkan PNS. Sedangkan bagi calon CPNS yang telah berkeluarga berlaku ketentuan tersebut di atas. Gaji calon PNS dibayarkan pada bulan secara nyata calon PNS tersebut melaksanakan tugasnya dibuktikan dengan surat pernyataan dari atasannya yang berwenang.

b. Hak atas Cuti (pasal 8)
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka tertentu. Ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan cuti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1976.
Tujuan cuti adalah dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu. Jenis-jenis cuti PNS terdiri atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara.
Cuti adalah hak PNS, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak. Semua cuti tersebut termasuk hak PNS, sedangkan jenis cuti di luar tanggungan negara bukan hak PNS.
Untuk lebih jelasnya akan diuraikan secara singkat dari masing-masing jenis cuti.
a. Cuti Tahunan
1. Calon PNS/PNS yang telah bekerja secara terus-menerus selama satu tahun berhak atas cuti tahunan. Lamanya cuti tahunan bagi calon PNS/PNS adalah dua belas hari kerja dan dapat dipecah-pecah sekurang-kurangnya tiga hari kerja.
2. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti dalam tahun yang sedang dalam berjalan.
3. Cuti tahunan yang tidak diambil 2 tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
4. Cuti tahunan yang tidak diambil secara penuh dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
5. Cuti tahunan yang tidak diambil secara penuh dalam beberapa tahun, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan tahun yang sedang berjalan.
6. Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, jangka waktu cuti tahunan ditambah 14 hari termasuk hari libur. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 hari kerja.
7. Cuti tahunan hanya dapat ditunda selama-lamanya satu tahun.
Cuti tahunan yang ditunda pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat diambil selama-lamanya 24 hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan.
8. Jika dalam waktu bersamaan PNS mengambil cuti tahunan, maka hanya diperkenankan 5% dari pegawai yang ada boleh cuti, agar pekerjaan tidak terganggu.
PNS yang akan menjalankan cuti (dari enam jenis cuti), harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti secara hirearki. Cuti diberikan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti secara tertulis dan dicatat dalam kartu cuti.

b.Cuti Besar
1. Cuti benar hanya diberikan kepada PNS yang sekurang-kurangnya telah bekerja 6 tahun terus-menerus. Lamanya cuti besar adalah 3 bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
Jika telah mengambil cuti tahunan, maka lamanya cuti besar dikurangi lamanya cuti tahunan.
2. Selama cuti besar berhak atas gaji secara penuh, kecuali tunjangan jabatan.
3. Cuti besar dapat ditangguhkan untuk selama-lamanya 2 tahun dan masa penangguhan dihitung penuh untuk perhitungan hak atas cuti besar tahun berikutnya.
4. PNS yang mengambil cuti besar kurang dari 3 bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus.
5. Cuti besar dapat digunakan oleh PNS yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban agama, misalnya menunaikan ibadah haji.
6. Jangka waktu cuti besar tidak dapat disambung dengan jangka waktu cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan/pelaksanaannya ditangguhkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Cuti Sakit
Kepada PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit.
1. PNS yang menderita sakit satu hari atau dua hari harus memberitahukan kepada atasannya baik secara tertulis maupun lisan/telepon/perantara orang lain.
2. PNS yang sakit lebih dari dua hari sampai dengan 14 hari harus mengajukan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah maupun dokter swasta.
3. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 hari harus mengajukan cuti sakit dengan dilampiri surat keterangan dokter pemerintah atau swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
4. Cuti sakit diberikan untuk paling lama lama selama satu tahun dan apabila belum sembuh berdasar surat keterangan dokter Pemerintah atau dokter swasta yang ditunjuk Menteri Kesehatan dapat diperpanjang selam-lamanya 6 bulan.
5. PNS yang telah menjalani cuti sakit selama 1 tahun 6 bulan dan belum sembuh dari penyakitnya harus diuji kembali oleh Tim Penguji Kesehatan.
Apabila dari hasil pengujian kesehatan tersebut yang bersangkutan:
1. Belum sembuh dari penyakitnya tetapi ada harapan untuk bekerja kembali sebagai PNS, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan hak uang tunggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Belum sembuh dari penyakitnya dan tidak ada harapan untuk dapat bekerja kembali sebagai PNS, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan kadar ketentuan yang berlaku.
6. PNS wanita yang mengalami gugur kandung berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 ½  bulan.
7. PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya (kecelakaan dinas) yang mengakibatkan PNS tersebut perlu mendapat perawatan, berhak atas cuti sampai sembuh dari penyakitnya.
8. Kepada PNS yang mengalami cuti sakit berhak atas gaji penuh dan bagi PNS yang menduduki jabatan, tunjangan jabatan tetap dibayarkan selama sebelum ada keputusan pemberhentian dari jabatannya.
d.Cuti Bersalin
Kepada PNS wanita yang akan melakukan persalinan berhak atas cuti bersalin.
1. Hak cuti bersalin tersebut adalah untuk persalinan pertama, persalinan kedua dan persalinan ketiga. Persalinan pertama tersebut dihitung sejak yang bersangkutan menjadi PNS.
2. Lamanya cuti bersalin adalah 3 bulan, yaitu 1 bulan sebelum persalinan dan 2 bulan setelah persalinan.
3. Selama menjalankan cuti bersalin berhak atas gaji penuh termasuk tunjangan jabatan (bagi PNS wanita yang menduduki jabatan).
4. Selama menjalankan cuti bersalin, hak cuti tahunan tidak dihapus.
5. Untuk persalinan keempat dan seterusnya dapat menggunakan cuti besar apbila masih berhak atas cuti besar dan apabila tidak ada hak cuti besar dapat mempergunakan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan dan lamanya cuti adalah 3 bulan.
6. Perbedaan dan persamaan penggunaan cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan keempat dan seterusnya adalah
7. Calon PNS belum berhak atas cuti bersalin, akan tetapi apabila yang bersangkutan akan melakukan persalinan tidak boleh ditolak dan agar difasilitasi.

e. Cuti Karena Alasan Penting
PNS berhak atas cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 bulan yang diberikan bila:
1. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, kakak, adik, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
2. PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia.
3. Melangsungkan perkawinan yang pertama.
Selama menjalankan cuti karena alasan penting PNS yang bersangkutan menerima gaji penuh.

f.  Cuti di Luar Tanggungan Negara
Kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara, misalnya PNS wanita yang mengikuti suaminya yang tugas belajar di luar negeri.
1. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 tahun.
2. Jangka waktu cuti bisa diperpanjang selama 2 tahun bila ada alasan-alasan penting untuk memperpanjangnya.
3. Selama menjalankan cuti yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong tersebut dengan segera dapat diisi.
4. Cuti di luar tanggungan negara hanya bisa diberikan dengan surat keputusan pimpinan instansi (Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara) setelah mendapat persetujuan Kepala BKN demikian juga perpanjangan cuti tersebut melalui proses yang sama.
5. Selama cuti PNS tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan masa selama cuti tersebut tidak diperhitumgkan sebagai masa kerja untuk kenaikan gaji/pangkat dan masa kerja pensiun.
6. Setelah selesai menjalankan cuti PNS wajib melaporkan diri secara tertulis kepada pimpinan instansi melalui saluran hirearki.
7. Pimpinan instansi yang telah menerima laporan tersebut berkewajiban:
a. Menempatkan dan memperkerjakan kembali bila ada lowongan.
b. Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi melaporkan kepada kepala BKN untuk kemungkinan ditempatkan di instansi lain.
c.  Bila penempatan di instansi lain tidak mungkin, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan tenaga dengan diberi hak uang tunggu berdasar peraturan yang berlaku.
8. Penempatan kembali PNS yang selesai cuti dilakukan dengan keputusan pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
9. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada pimpinan instansi setelah habis cuti diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
PNS yang sedang menjalankan cuti tahunan, cuti karena alasan penting, dan cuti besar, dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak dan sisa cuti yang belum dijalankan itu tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan (dapat dijalankan di lain waktu).
Segala macam cuti yang akan dijalankan di luar negeri hanya dapat diberikan oleh pimpinan instansi (Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, dsb).

c. Hak Memperoleh Perawatan (PP No. 12 Tahun 1981)
PNS yang mengalami kecelakaan karena dinas atau menderita sakit karena dinas berhak memperoleh pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi atas biaya negara. Berikut disampaikan pengertian kecelakaan karena dinas, sakit karena dinas dan cacat karena dinas.
a. Kecelakaan karena dinas adalah kecelakaan yang terjadi:
1) Dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban.
2) Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
3) Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
b. Sakit karena dinas adalah sakit yang diderita akibat langsung dari kecelakaan karena dinas.
c. Cacat adalah kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa sehingga kelainan itu menimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan.
d. Cacat karena dinas adalah cacat yang disebabkan oleh kecelakaan karena dinas atau sakit karena dinas.

PNS yang mengalami kecelakaan karena dinas atau sakit karena dinas mendapat pengobatan, perawatan dan rehabilitasi secara hirearki yaitu dari Puskesmas yang memiliki perawatan untuk pengobatan, perawatan dan rehabilitasi. Jika Puskesmas tersebut tidak punya, diobati di RS Pemerintah yang terdekat (jika tidak ada), RS Swasta (jika tidak ada) dibawa ke RS Pemerintah/Swasta dalam wilayah Negara RI yang memiliki perawatan untuk mengobati, merawat dan rehabilitasi.
Biaya perjalanan PNS yang sakit tersebut ditanggung oleh negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengobatan, perawatan dan rehabilitasi dengan biaya negara ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
Dasar bagi pejabat yang berwenang mengeluarkan keputusan tersebut adalah:
1)Surat keterangan dari yang berwajib (polisi) tentang terjadinya kecelakaan yang dialami PNS bersangkutan.
2)Surat pernyataan dari pejabat atasannya serendah-rendahnya eselon IV yang menyatakan bahwa kecelakaan yang dialami PNS itu terjadi ketika ia menjalankan dinas.
3)Surat keterangan dari dokter pemerintah jika tidak bisa dokter swasta, yang membuat pertimbangan bahwa sakit yang diderita PNS itu perlu mendapat pengobatan, perawatan atau rehabilitasi.
Jika pengobatan, perawatan atau rehabilitasi bagi PNS memerlukan pengobatan di luar negeri, PNS bersangkutan diajukan/diperiksa oleh Tim Khusus Penguji Kesehatan. Berdasarkan keterangan/pertimbangan dari Tim Khusus Penguji Kesehatan bahwa PNS memerlukan pengobatan di luar negeri, maka Menkes menetapkan keputusan pengobatan, perawatan atau rehabilitasi bagi PNS tersebut di luar negeri. Kepada PNS  tersebut diberikan biaya pengobatan dan perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.

d. Hak Tunjangan Cacat (PP No. 12 Tahun 1981)
Kepada PNS yang menderita cacat karena dinas, yang mengakibatkan PNS tersebut tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan, diberikan tunjangan cacat di atas pensiun yang berhak diteirmanya.
Tunjangan ditetapkan oleh pejabat berwenang (Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, dsb) bagi PNS berpangkat Pembina Tk.I (Gol IV/b) ke bawah setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
Tunjangan ditetapkan oleh Presiden bagi PNS yang berpangkat Pembina Utama Muda (Gol. IV/c) ke atas setelah mendapat pertimbangan dari Kepala BKN.

Besarnya tunjangan cacat tiap-tiap bulan adalah:
1. 70% gaji pokok bila kehilangan fungsi:
a. Penglihatan pada kedua belah mata.
b. Pendengaran pada kedua belah telinga.
c.  Kedua kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah.
2. 50% gaji pokok, bila kehilangan fungsi:
a. Lengan dari sendi bahu ke bawah.
b. Kedua belah kaki dari pangkal paha.
3. 40% gaji pokok, bila kehilangan fungsi:
a. Lengan dari siku atau dari atas siku ke bawah.
b. Sebelah kaki dari pangkal paha.
4. 30% gaji pokok, bila kehilangan fugsi
a. Penglihatan sebelah mata.
b. Pendengaran sebelah telinga.
c.  Tangan dari pergelangan atau dari atas pergelangan ke bawah.
d. Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah.
5. 30% sampa 70% gaji pokok adalah berdasar pertimbangan Tim Penguji Kesehatan dan hal-hal lain yang dapat dipersamakan dengan keadaan yang tersebut pada angka 1) sampai dengan angka 4).
6. Dalam hal terjadi beberapa jenis cacat atau PNS, maka besarnya tunjangan cacat dengan jumlah persentase setiap cacat, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 100% gaji pokok PNS bersangkutan.

e. Hak atas Uang Duka dan Biaya Pemakaman (PP No. 12 Tahun 1981)
1. Uang Duka Tewas
a. Kepada isteri/suami PNS yang tewas diberikan uang duka tewas 6 kali penghasilan bersih, dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp. 500.000. penghasilan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan & tunjangan lain yang berhak diterimanya berdasar peraturan yang berlaku.
b. Apabila PNS yang tewas tidak meninggalkan:
1)Isteri/suami, uang duka tewas diberikan kepada anaknya.
2)Isteri/suami dan anak, uang tewas diberikan kepada orangtuanya.
3)Isteri/suami, anak dan orangtua, uang duka tewas diberikan kepada yang menyelenggarakan upacara pemakaman almarhum/almarhumah.
c.  Yang duka diberikan dengan keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan LPND, dsb bagi semua pangkat dan golongan PNS di instansi masing-masing setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
d. Uang duka tewas didasarkan atas penghasilan menurut pangkat anumerta.

2. Biaya Pemakaman
a. PNS yang tewas, biaya pemakamannya ditanggung negara.
b. Biaya meliputi:
1. perawatan jenazah,
2. pemandian jenazah dan perlengkapannya.
3. Tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman.
4. Angkutan jenazah dari tempat pemakaman serta biaya persiapan pemakaman.
5. Angkutan dan penginapan bagi isteri/suami dan semua anak yang sah.
c.  Biaya penginapan diberikan untuk paling lama 10 hari.
3. Uang Duka Wafat
a. Kepada isteri/suami PNS yang wafat diberikan uang duka wafat sebesar 3 kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah-rendahnya Rp. 100.000.
b. Ketentuan pada butir e 1 b berlaku juga pada PNS yang wafat.
c.  Uang duka wafat diberikan tanpa keputusan pejabat yang berwenang, melainkan cukup Bendaharawan Gaji mengajukan uang duka dengan melampirkan surat kematian.

f.   Hak atas Pensiun
Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap PNs yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada negara.
Berdasar pasal 10 UU No. 8 Tahun 1974, setiap pegawai negeri yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berhak atas pensiun.
Pembahasan yang mendalam tentang pensiun PNS akan disampaikan pada KB Manajemen PNS (Pemensiunan).

g. Tunjangan Tambahan Penghasilan (PP No. 49 Tahun 1980)
Kepada janda/duda/PNS atau junda/duda/pensiunan PNS diberikan tunjangan tambahan penghasilan sebesar selisih antara pensiun janda/duda yang akan diterimanya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan penghasilan terakhir almarhum/almarhumah PNS/Pensiunan PNS, selama 4 bulan. Dengan demikian penghasilan berupa pensiun janda/duda baru diberikan mulai bulan kelima.


PEMBINAAN PNS
Sebagaimana disebut di atas bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan, tidak boleh menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan dan setelah itu diberikan hak-haknya. Oleh karena itu PNS harus dibina dengan sistem prestasi kerja dan sistem karir dengan menitikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Sistem karir adalah sistem kepegawaian di mana untuk pengangkatan pertama sebagai PNS didasarkan atas kecakapan, sedangkan pengembangan lebih lanjut, loyalitas, pengabdian, disiplin dan masa kerja turut menentukan.
Sistem karir ada sistem karir terbuka dan tertutup. Sistem karir tertutup ada tiga arti, yaitu karir tertutup dalam arti Departemen, dalam arti Provinsi dan dalam arti Negara. Yang dianut adalah sistem karir tertutup dalam arti Negara, ang maksudnya adalah bila terdapat lowongan jabatan negeri di suatu organisasi negara, maka PNS yang ada dalam organisasi negara tersebut dapat mengisi lowongan jabatan. Dalam arti PNS diperbolehkan pindah antarinstansi/departemen, antardaerah, antardepartemen dengan daerah dan sebaliknya.
Sistem pretasi kerja adalah sistem kepegawaian di mana untuk pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas kecakapan dan prestasi yang bersangkutan.

MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian (menurut UU No. 43 Tahun 1999).
Di sini akan diuraikan fungsi-fungsi manajemen PNS meliputi perencanaan (formasi PNS), pengadaan PNS, pengembangan PNS (diklat PNS), penilaian (penilaian pelaksanaan pekerjaan dan pengujian kesehatan PNS), penghargaan (kenaikan pangkat PNS, pengangkatan dalam jabatan dan Satya Lancana Karya Satya), pemberhentian dan kesejahteraan (pemberhentian, pensiun, asuransi sosial dan pemeliharaan kesehatan).
1. FORMASI PNS (PP NO. 97 TAHUN 2000)
Yang dimaksud dengan formasi PNS adalah jumlah dan susunan PNS yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan, maka dari itu harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok. Demikian juga jumlah PNS yang diperlukan dalam organisasi tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan tugas pokok.
a. Dasar Penyusunan Formasi PNS
Adapun dasar penyusunan formasi masing-masing satuan organisasi negara adalah berdasar pada analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yag tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan. Sedangkan analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis terhadap:
1) Jenis pekerjaan
2) Sifat pekerjaan
3) Beban kerja dan perkiraan kapasitas PNS
4) Prinsip pelaksanaan pekerjaan
5) Peralatan yang tersedia
6) Kemampuan keuangan negara atau daerah

b. Jenis formasi PNS
1) Formasi PNS Pusat
2) Formasi PNS Daerah yang terdiri dari
a) Formasi PNS Daerah provinsi
b) Formasi PNS Daerah kabupaten
c) Formasi PNS Daerah Kota

c. Penetapan Formasi PNS
1) Formasi PNS Pusat untuk masing-masing satuan organisasi pemerintah pusat setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasar usul dari pejabat pembina kepegawaian pusat (Menteri, Jaksa Agung pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara pemerintah Non Departemen, dan sebagainya), setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan. Penetapan formasi PNS di luar negeri harus memperhatikan pertimbangan Menteri Luar Negeri.
2) Formasi PNS Daerah
Setiap tahun anggaran formasi PNS Daerah ditetapkan oleh:
a)Gubernur untuk formasi PNS Daerah Provinsi,
b)Bupati untuk formasi PNS Daerah Kabupaten,
c) Walikota untuk formasi PNS Daerah Kota,
dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan Kepala BKN.

2. PENGADAAN PNS (PP NO. 98 TAHUAN 2000 & PP NO. 11 TAHUN 2002)
Pengadaan PNS adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Formasi yang lowong tersebut disebabkan oleh dua hal yaitu adanya PNS yang berhenti sebagai PNS dan perluasan organisasi.
a. Pengumuman
1) Setiap pengadaan PNS harus diumumkan seluas-luasnya melalui media massa yang tersedia dan/atau bentuk lainnya yang digunakan, sehingga pengadaan PNS diketahui oleh umum.
2) Pengumuman tersebut harus dilakukan paling lambat 15 hari sebelum tanggal penerimaan.
3) Dalam pengumuman tersebut harus dicantumkan.
a) jumlah dan jenis jabatan yang lowong,
b) syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar,
c) alamat dan tempat lamaran ditujukan,
d) batas waktui pengajuan lamaran,
e) Lain-lain yang dipandang perlu.
b. Persyaratan
1)       WNI
2)       Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun.
3)       Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
4)       Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
5)       Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri.
6)       Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
7)       Berkelakuan baik.
8)       Sehat jasmani dan rohani.
9)       Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara RI atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
10)   Bersedia melepaskan dari jabatan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, bila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi penguru dan/atau anggota partai politik.
11)   Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan, termasuk syarat khusus yang ditentukan instansi yang bersangkutan.

c. Pelamaran
1)       Setiap pelamar harus mengadukan surat lamaran yang ditulis dengan tulisan tangan sendiri ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang bersangkutan.
2)       Dalam surat lamaran tersebut harus dilampirkan:
a)       Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b)       Kartu tanda pencari kerja dari Departemen/Dinas Tenaga Kerja.
c)       Pas foto menurut ukuran dan jumlah yang ditentukan.

d. Penyaringan
1)       Pemeriksaan Administratif
Setiap surat lamaran yang diterima diperiksa dengan teliti oleh pejabat yang diserahi tugas urusan kepegawaian. Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pelamar disertai alasannya dan surat lamaran yang memenuhi syarat disusun dan didaftar secara tertib.
2)       Panitia Ujian
Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk Panitia Ujian untuk melaksanakan ujian saringan.
Panitia ujian sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang, yaitu: seorang Ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan seorang anggota. Jika panitia lebih dari tiga orang maka jumlahnya harus bilangan ganjil.
3)       Tugas Panitia Ujian
a)       Menyiapkan dan mengumpulkan bahan ujian,
b)       Menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian ujian,
c)       Menentukan tempat dan jadwal ujian,
d)       Menyelenggarakan ujian,
e)       Memeriksa dan menentukan hasil ujian.
4)       Materi Ujian
Materi ujian hendaknya dibuat sedemikian baiknya sehingga pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
Materi ujian meliputi:
a)       Tes Kompetensi, yang materinya disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, yang antara lain meliputi Pengetahuan Umum, Bahasa Indonesia, Kebijakan Pemerintah, Pengetahuan Teknis, dan Pengetahuan lainnya.
b)       Psikotes, yang penyelenggaraannya disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan dan kemampuan instansi masing-masing.
5)       Ujian
Pelamar yang memenuhi syarat dapat mengikuti ujian penyaringan dengan menunjukkan Tanda Peserta Ujian yang sah.
Dalam rangka usaha menjamin objektivitas penyelenggaraan ujian penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis dan bila dipandang perlu diadakan ujian lisan berupa wawancara atau ujian keterampilan.
6)       Pengumpulan pelamar yang diterima
Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, dan lain-lain) setelah menerima daftar nama peserta ujian yang dinyatakan lulus, menetapkan jumlah pelamar yang akan diterima berdasar formasi yang lowong menurut ranking hasil ujian.
Pengumuman dimuat dalam media cetak dan diberitahukan secara tertulis kepada peserta. Pengumuman hasil ujian hendanya memuat kapan, di mana, kepada pejabat mana dan waktu selambat-lambatnya harus melapor. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut.

e. Pengangkatan
1)       Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
a)       Pelamar yang ditetapkan diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang ditunjuk olehnya, yaitu:
(1)     Fotokopi ijazah/STTB yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
(2)     Daftar riwayat hidup.
(3)     Pasfoto ukuran 3x4 sebanyak 6 lembar.
(4)     Surat keterangan berkelakuan baik dari POLRI.
(5)     Surat keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
(6)     Asli Kartu Pencari Kerja dari Kantor Departemen/Dinas Tenaga Kerja.
(7)     Surat pernyataan tentang:
(a)     Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
(b)     Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
(c)     Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri.
(d)     Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
(e)     Fotokopi sah surat keputusan tentang pengalaman bagi yang telah mempunyai pengalaman kerja (bila ada).

b)       Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat/Daerah menyampaikan dalam pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima untuk diangkat sebagai CPNS kepada Kepala BKN untuk mendapat Nomor Identitas PNS.
c)       Berdasarkan Nomor Identitas PNS, maka Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan yang bersangkutan menjadi CPNS dalam masa percobaan dalam tahun anggaran berjalan. Penetapan berlakunya pengangkatan sebagai CPNS ditetapkan terhitung mulai tanggai 1 bulan berikutnya setelah pemberian Normo Identitas Pegawai (NIP).
d)       Surat keputusan pengangkatan CPNS ditetapkan selambat-lambatnya 1 tahun setelah tanggal pemberian NIP dan bila telah lebih dari 1 tahun belum ditetapkan keputusan pengangkatannya, maka NIP tersebut dinyatakan tidak berlaku.
e)       Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS harus disampaikan langsung kepada yang bersangkutan yang dilakukan dengan surat pemanggilan ke alamat yang bersangkutan disertai dengan bukti tanda terima yang bersangkutan.
f)         Selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya surat keputusan pengangkatan CPNS, yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas pada unit kerja yang telah ditentukan.

2)       Golongan Ruang
Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai CPNS adalah sebagai berikut:
a)       Golongan ruang I/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Dasar atau yang setingkat.
b)       Golongan ruang I/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan STTB/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat.
c)       Golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan STTB/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II.
d)       Golongan ruang II/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III.
e)       Golongan ruang III/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV.
f)         Golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Magister (S2).
g)       Golongan ruang III/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Dokter (S3).

3)       Penghasilan
a)       Hak atas gaji bagi CPNS adalah 80% dari gaji pokok PNS, mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan.
b)       CPNS yang penempatannya jauh dari tempat tinggalnya, sudah dianggap nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat menuju ke tempat tugasnya yang dibuktikan dengan surat perintah perjalanan/penugasan dari pejabat yang berwenang menugaskan.
c)       Pada saat pengangkatan pertama CPNS adakalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok.
Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah:
(1)     Masa selama menjadi calon/PNS, kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
(2)     Masa selama menjadi Pejabat Negara
Umpamanya masa selama menjadi anggota DPR-RI, Gubernur dan lain-lain.
(3)     Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai
(a)     Lokal staf pada Perwakilan RI di Luar Negeri.
(b)     Pegawai tidak tetap, misalnya masa bakti dokter selama menjadi pegawai tidak tetap.
(c)     Perangkat desa.
(d)     Pegawai/tenaga pada Badan-badan Internasional.
(e)     Petugas pada pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4)     Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib dan Sukarelawan.
(5)     Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti BUMN dan BUMD.
(6)     Masa selama menjadi anggota TNI/Kepolisian Negara RI.
d)       Masa kerja yang diperhitungkan ½ adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 tahun dan tidak terputus-putus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak-banyaknya 8 tahun.
e)       Masa selama menjadi CPNS merupakan masa percobaan yang lamanya sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun terhitung diangkat sebagai CPNS.

4)       Pengangkatan sebagai CPNS
a)       CPNC yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dapat diangkat PNS dalam jabatan dan pangkat tertentu.
b)       Pengangkatan CPNS menjadi PNS ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditunjuk bila telah memenuhi syarat:
(1)     Setiap unsur penilaian prestasi kerja/daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai “Baik”.
(2)     Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.
(3)     Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
c)       Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi PNS tidak boleh berlaku surut.
d)       CPNS yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi PNS, maka hanya dapat diangkat menjadi PNS bila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
e)       Pengangkatan menjadi PNS Pusat bagi CPNS Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
f)         CPNS yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS diberikan pangkat sebagai berikut:
(1)     Juru Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/a.
(2)     Juru bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/c.
(3)     Pengatur Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/a.
(4)     Pengatur Muda Tingkat I bagi yang telah diangkat dalam golongan IV/b.
(5)     Pengatur bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/c.
(6)     Penata Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/a.
(7)     Penata Muda Tingkat I bagi yang telah diangkat dalam golongan III/b.
(8)     Penata bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/c.
g)       CPNS yang tewas diangkat menjadi PNS, terhitung awal bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h)       CPNS yang cacat karena dinas yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam masa jabatan negeri diangkat menjadi PNS, terhitung mulai tanggal 1 bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS yang tewas atau cacat karena dinas ditetapkan dengan keputusan:
(1)     Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara bagi CPNS Pusat.
(2)     Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah/Kabupaten/Kota bagi CPNS Daerah setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

5)       Pemberhentian CPNS
a)       CPNS diberhentikan dengan hormat bila:
(1)     Mengajukan permohonan berhenti.
(2)     Tidak memenuhi syarat kesehatan.
(3)     Tidak lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
(4)     Tidak menunjukkan kecapakan dalam melaksanakan tugas.
(5)     Menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan.
(6)     Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
b)       CPNS diberhentikan dengan tidak hormat bila:
(1)     Pada waktu melamar sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar.
(2)     Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan atau melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan tugasnya.
(3)     Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
(4)     Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
c)       Pemberhentian sebagaimana tersebut di atas ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan.

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PNS
Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap PNS. Dalam PP No. 101 Tahun 2000 ditentukan tentang tujuan dan sasaran diklat, jenis diklat dan ketentuan peralihan.
a.       Tujuan Diklat
1)       Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi.
2)       Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat peraturan dan kesatuan bangsa.
3)       Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.
4)       Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.
b. Sasaran Diklat
Adapun sasaran dari diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing. Sasaran Diklat Prajabatan golongan I dan II adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan untuk menjadi PNS golongan I dan II.
Sedangkan kompetensi jabatan PNS adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.
Sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab PNS dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka standar kompetensi yang perlu dimiliki oleh PNS golongan I dan II adalah kemampuan dalam:
1)    Menunjukkan komitmen dan integritas moral serta tanggung jawab profesi sebagai PNS.
2)    Mewujudkan disiplin dan etos kerja.
3)    Menjelaskan pokok-pokok sistem penyelenggaraan pemerintahan NKRI.
4)    Menjelaskan posisi, peran, tugas, fungsi & kewenangan instansi asal peserta dan organisasi publik pada umumnya.
5)    Menjelaskan masalah penyelenggaraan pemerintahan Negara RI.
6)    Menjelaskan ketentuan-ketentuan kepegawaian berkaitan dengan hak dan kewajiban PNS.
7)    Menjelaskan masalah wawasan kebangsaan dalam kerangka NKRI.
8)    Menerapkan prinsip-prinsip budaya organisasi pemerintah.
9)    Mengaplikasikan teknik manajemen perkantoran modern di unit kerjanya.
10) Menerapkan prinsip-prinsip pelayanan prima sesuai dengan bidang tugasnya.
11) Bekerja sama dalam kelompok melalui komunikasi yang saling menghargai.

c.  Jenis Diklat
1)       Diklat Prajabatan
Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS.
Diklat Prajabatan terdiri dari:
a)       Diklat Prajabatan golongan I diperuntukkan bagi pengangkatan CPNS menjadi PNS golongan I.
b)       Diklat Prajabatan golongan II diperuntukkan bagi pengangkatan CPNS menjadi PNS golongan II.
c)       Diklat Prajabatan golongan III diperuntukkan bagi pengangkatan CPNS menjadi PNS golongan III.
2)       Diklat dalam Jabatan
Diklat dalam jabatan diperuntukkan bagi mereka yang telah berstatus sebagai PNS.
Diklat dalam jabatan terdiri dari:
a)       Diklat Kepemimpinan (Diklatpim) yang terdiri dari:
(1)     Diklat Kepemimpinan IV diperuntukkan bagi PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural eselon IV.
(2)     Diklatpim Tingkat III diperuntukkan bagi PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural eselon III.
(3)     Diklatpim Tingkat II diperuntukkan bagi PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural eselon II.
(4)     Diklatpim Tingkat I diperuntukkan bagi PNS yang akan atau telah menduduki jabatan struktural eselon I.
b)       Diklat Teknis diperuntukkan kepada PPNS yang membutuhkan peningkatan kompetensi teknis dalam pelaksanaan tugasnya.
Contoh: Diklat Teknis Substansi Dasar Pemeriksa Pajak.
c)       Diklat Fungsional diperuntukkan kepada PNS yang akan atau telah menduduki jabatan fungsional tertentu.
Contoh: Diklat Fungsional Keterampilan Dasar Pemeriksaan Pajak.
Diklat bagi PNS tersebut di atas dilakukan secara formal dalam arti diselenggarakan oleh lembaga diklat instansi pemerintah dengan dana dari pemerintah.
Di samping itu ada PNS yang dengan kemampuan sendiri dan biaya sendiri mengembangkan kemampuannya dengan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

PENILAIAN PNS
a.       PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (PP No. 10 Tahun 1979 dan SE BKN No. 02/SE/1980)
Penilaian pelaksanaan pekerjaan mutlak diperlukan untuk mengetahui prestasi setiap pegawai. Penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah salah satu bahan objektif untuk memberikan kenaikan pangkat dan promosi jabatan.
1)       Pihak-pihak yang terlibat dalam penilaian adalah atasan pejabat penilai dan pegawai yang dinilai.
a)       Atasan pejabat penilai, yaitu atasan langsung dari pejabat penilai.
b)       Pejabat penilai, yaitu atasan langsung dari pegawai yang dinilai.
c)       Pegawai yang dinilai, yaitu bawahan langsung dari pejabat penilai.
d)       Pejabat penilai yang merangkap sebagai atasan pejabat penilai adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan lain-lain.
Contoh:
No.
Atasan Pejabat Penilai
Pejabat Penilai
Pegawai yang Dinilai
1.
Menteri
Menteri
Pejabat eselon I
2.
Menteri
Pejabat eselon I
Pejabat eselon II
3.
Pejabat eselon I
Pejabat eseon II
Pejabat eselon III
4.
Pejabat eselon II
Pejabat eselon III
Pejabat eselon IV
5.
Pejabat eselon III
Pejabat eselon IV
Pejabat eselon V
6.
Pejabat eselon IV
Pejabat eselon V
Pegawai Pelaksana
2)       Masa Penilaian
a)       Masa penilaian dalam jangka waktu satu tahun dari bulan Januari sampai dengan Desember.
b)       Unsur yang dinilai adalah kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerja sama, prakarsa dan kepemimpinan.
c)       Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut:
ANGKA
SEBUTAN
91-100
76-90
61-75
51-60
50 ke bawah
Amat Baik
Baik
Cukup
Sedang
Kurang
3)       Masa Penilaian
a)       Atasan langsung sebagai pejabat penilai wajib menilai pelaksanaan pekerjaan bawahan langsungnya. Penilaian dilakukan pada akhir bulan Desember. Pejabat penilai baru menilai bawahan langsungnya bila telah enam bulan membawahi pegawai yang akan dinilai. Bila penilaian itu diperlukan untuk mutasi kepegawaian, maka pejabat penilai tersebut dapat memberikan penilaian kepada bawahan langsungnya dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan pejabat lama. Bahan-bahan penilaian tersebut dapat dilihat pada Buku Catatan Penilaian dari masing-masing pegawai yang akan dinilai. Nilai-nilai dalam Buku Catatan Penilaian dituangkan dalam suatu Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3). Khusus bagi calon PNS yang akan diangkat menjadi PNS, penilaiannya dilakukan setelah CPNS tersebut sekurang-kurangnya 1 tahun menjadi CPNS terhitung sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya menjadi CPNS.
b)       Penyampaian DP-3
DP-3 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh pejabat penilai disampaikan kepada pegawai yang dinilai. Pegawai yang dinilai wajib mencantumkan tanggal penerimaan DP-3 yang diberikan oleh pejabat penilai.
DP-3 yang diterima dari pejabat penilai kemudian ditandatangani (tidak ada keberatan unsur penilaian atau ada keberatan terhadap sebagian/semua unsur penilaian), disampaikan kembali kepada pejabat penilai selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal penerimaan DP-3, yang kemudian oleh pejabat penilai disampaikan kepada atasan pejabat penilai untuk ditandatangani DP-3 berlaku sah setelah mendapat tanda tangan atasan pejabat penilai.
c)       Keberatan
(1)     Pegawai yang merasa keberatan atas penilaian sebagian atau seluruh unsur yang dinilai, dapat mengajukan keberatan secara tertulis pada kolom catatan dan DP-3 tersebut harus ditandatangani. Pengajuan keberatan diajukan selambat-lambatnya 14 hari sejak menerima DP-3 dari pejabat penilai. Pengajuan keberatan lebih dari waktu tersebut tidak diterima/kadaluarsa.
(2)     Keberatan tersebut mendapat tanggapan tertulis dari pejabat penilai dan kemudian disampaikan kepada atasan pejabat penilai dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak menerima keberatan dari pegawai yang dinilai.
(3)     Atasan pejabat penilai memeriksa dengan saksama setiap akan menandatangani DP-3 (yang ada keberatan/yang tidak ada keberatan) yang diajukan oleh pejabat penilai. Jika alasan dari pejabat penilai terhadap keberatan penilaian yang diajukan pegawai yang dinilai masuk akal/wajar dan sesuai dengan data yang ada pada atasan pejabat penilai, maka nilai tidak diubah dan kemudian ditandatangani. Bila keberatan yang diajukan tersebut ternyata benar kurang adil/kurang wajar dan atasan pejabat penilai ada cukup data untuk pertimbangan perbaikan, maka DP-3 tersebut diperbaiki dengan memotret nilai yang lama dengan mengganti dengan nilai yang baru dan diberi paraf, kemudian DP-3 tersebut ditandatangani dan DP-3 berlaku sah.
b.       PENGUJIAN KESEHATAN PNS (PP NO. 26 TAHUN 1977)
Kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan sangat membutuhkan kesehatan jasmani dan rohani yang baik. Untuk itulah diperlukan pemeliharaan kesehatan dan pengujian kesehatan bagi PNS tertentu dan CPNS untuk menjadi PNS.
1) Permintaan pengujian kesehatan
Permintaan pengujian kesehatan dilakukan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Provinsi, Bupati/Walikota Pejabat tersebut di atas dengan suatu surat keputusan dapat menunjuk pejabat di bawahnya serendah-rendahnya Kepala Kantor untuk mengajukan permintaan pengujian kesehatan.
2) Yang berwenang menguji kesehatan PNS
a)  Dokter Penguji Tersendiri, yang bertugas melakukan pengujian kesehatan terhadap:
(1) CPNS golongan II/d ke bawah yang akan diangkat menjadi PNS.
(2) Pelajar atau mahasiswa yang akan menuntut pelajaan dalam ikatan dinas dengan Pemerintah.
b)  Tim Penguji Kesehatan, yang bertugas melakukan pengujian kesehatan terhadap:
(1) CPNS golongan III/a ke atas yang akan diangkat menjadi PNS.
(2) PNS yang:
(a) Menurut pendapat pejabat yang berwenang tidak dapat melanjutkan pekerjaannya karena kesehatannya.
(b) Oleh pejabat yang berwenang dianggap memperlihatkan tanda-tanda suatu penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya.
(c)  Setelah berakhirnya cuti sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku, belum mampu bekerja kembali.
(d) Akan melakukan tugas tertentu di luar negeri.
(e) Akan mengikuti pendidikan/latihan tertentu.
(f)   Akan diangkat dalam jabatan tertentu.
c)  Tim Khusus Penguji Kesehatan, bertugas:
(1) Menguji kesehatan PNS dan tenaga-tenaga lainnya yang bekerja pada Negara RI untuk keperluan tertentu yang ditetapkan oleh Menkes.
(2) Memeriksa dan menilai keberatan yang diajukan oleh PNS atau pejabat yang berwenang atas hasil pengujian kesehatan yang dilakukan oleh Dokter Penguji Tersendiri atau Tim Penguji Kesehatan.
(3) Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang ditetapkan oleh Menkes.
3) Hasil Pengujian Kesehatan
a)  Memenuhi syarat untuk semua jenis pekerjaan pada umumnya.
b)  Memenuhi syarat untuk pekerjaan tertentu.
c)  Memenuhi syarat untuk jenis pekerjaan sebagai dimaksud dalam angka 1) dan 2).
d)  Untuk sementara belum memenuhi syarat kesehatan dan memerlukan pengobatan/perawatan atau ditolak sementara.
e)  Tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai PNS atau ditolak.
4) Pengajuan Keberatan
Keberatan pengujian kesehatan diajukan kepada Menteri Kesehatan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima pemberitahuan tertulis hasil pengujian kesehatan.
5) Jangka waktu berlakunya hasil pengujian kesehatan
Hasil pengujian kesehatan CPNS/PNS berlaku selama satu tahun terhitung mulai tanggal dikeluarkannya surat keterangan hasil pengujian tersebut oleh Dokter Penguji Tersendiri/Tim Khusus Penguji Kesehatan.

PENGHARGAAN
PNS yang telah memenuhi kewajibannya sebagai PNS dan telah memenuhi syarat ditentukan dapat diberi penghargaan/kepercayaan berupa:
a.  Kenaikan Pangkat
Menurut PP No. 99 Tahun 2000 & PP No. 12 Tahun 2002 kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara. Jenis kenaikan pangkat PNS:
1)  Kenaikan pangkat reguler, yaitu penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setingkat lebih tinggi bila:
a)  Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir.
b)  Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai “baik” dalam dua tahun terakhir.
c)  Masa kenaikan pangkat adalah 1 April atau 1 Oktober. Untuk PNS yang pertama kali naik pangkat, masa kerja empat tahun dalam pangkat terakhir dihitung mulai tanggal yang bersangkutan dengan menjadi CPNS.
Kenaikan pangkat reguler diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan ijazah yang dimiliki (pasal 18 ayat (1) PP No. 99 Tahun 2000) sebagai berikut:
PNS yang memiliki:
No.
Ijazah/STTB
No.
Kenaikan Pangkat Tertinggi
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
SD
SLTP
SLTP Kejuruan Tingkat Pertama
SLTA, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3th/4th, Diploma I/II
SGPLB, Dipoma III, Sarjana Muda, Akademi/Bakaloreat
Sarjana/Diploma IV
Dokter/Apoteker & Magister (S2) atau ijazah lain yang setara
Doktor (S3)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
Pengatur Muda (Gol. II/a)
Pengatur (Gol. II/c)
Pengatur Tk. I (II/d)
Penata Muda Tk. I (Gol. III/b)
Penata (Gol. III/c)
Penata Tk. I (Gol. III/d)
Pembina (Gol. IV/a)
Pembina Tk. I (Gol. IV/b)

2)  Kenaikan pangkat pilihan, yaitu kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi. Masa kenaikan pangkatnya adalah 1 April dan 1 Oktober.
Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada PNS yang:
a)  Menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
b)  Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
c)  Menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya.
d)  Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
e)  Diangkat menjadi pejabat negara.
f)    Memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah.
g)  Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional.
h)  Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.
i)    Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu.
a)  Kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional
Dalam jabatan struktural ditentukan pangkat terendah dan pangkat tertinggi untuk jabatan tersebut. Pangkat PNS yang menduduki jabatan tersebut sekurang-kurangnya satu tingkat di bawah pangkat rendah yang disebut Pejabat (Pj).
Untuk jelasnya dapat dilihat pada kolom di bawah ini:
JABATAN
No.
Ese
lon
Satu Tingkat di Bawah
Pangkat/Gol. Terendah
No.
Pangkat/Golongan Terendah
No.
Pangkat/Golongan Tertinggi
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.

I.a
I.b
II.a
II.b
III.a
III.b
IV.a
IV.b
V.a
Pembina Utama Muda (Gol.IV/c)
Pembina Tk.I (Gol. IV/b)
Pembina Tk.I (Gol. IV/b)
Pembina (Gol. IV/a)
Penata Tk.I (Gol. III/d)
Penata (Gol. III/c)
Penata Muda Tk.I (Gol. III/b)
Penata Muda (Gol. III/a)
Pengatur Tk.I (Gol. II/d)

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.

Pembina Utama Madya (Gol.IV/d)
Pembina Utama Muda (Gol. IV/c)
Pembina Utama Muda (Gol. IV/c)
Pembina Tk.I (Gol. IV/b)
Pembina (Gol. IV/a)
Penata Tk.I (Gol. III/d)
Penata (Gol. III/c)
Penata Muda Tk.I (Gol. III/b)
Penata Muda (Gol. III/a)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.

Pembina Utama (Gol. IV/e)
Pembina Utama (Gol. IV/e)
Pembina Utama Madya (Gol. IV/d)
Pembina Utama Muda (Gol. IV/c)
Pembina Tk.I (Gol. IV/b)
Pembina (Gol. IV/a)
Penata Tk. I (Gol. III/d)
Penata (Gol III/c)
Penata Muda (Gol. III/b)

(1)  Kenaikan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam jabatan struktural yang pangkatnya masih satu tingkat di bawah pangkat terendah dapat diberikan apabila:
-    telah satu tahun dalam pangkat dan sekurang-kurangnya satu tahun dalam jabatan,
-    nilai pelaksanaan pekerjaan setiap unsur “Baik” dalam dua tahun terakhir.
(2)  Kenaikan pangkat tertinggi bagi PNS yang menduduki jabatan struktural diberikan apabila:
-    telah empat tahun dalam pangkat terakhir,
-    nilai pelaksanaan pekerjaan setiap unsur “Baik” dalam dua tahun terakhir.

(3)  Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional diberikan apabila:
-    telah mencapai angka kredit yang ditentukan,
-    nilai pelaksanaan pekerjaan setiap unsur “Baik” dalam dua tahun terakhir.
b)  Kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya.
Pernyataan prestasi kerja yang luar biasa baiknya harus dinyatakan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpiinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, dan lain-lain sehingga mereka menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Yang dimaksud dengan prestasi kerja yang luar biasa baiknya adalah prestasi yang menonjol dan secara nyata diakui oleh lingkungan kerjanya.
PNS yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya selama satu tahun terakhir, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat bila:
(1)  Sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir,
(2)  Setiap unsur penilaian prestasi kerja/pelaksanaan pekerjaan “Baik” dalam satu tahun terakhir.
c)  Kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
d)  Kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah.
e)  Kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.

3)  Kenaikan pangkat anumerta
Kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi diberikan kepada PNS yang tewas pada tanggal yang bersangkutan dinyatakan tewas.
CPNS yang tewas, diangkat sebagai PNS pada awal bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi pada tanggal yang bersangkutan dinyatakan tewas.

4)  Kenaikan pangkat pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, bila:
a)  Memiliki masa kerja sebagai PNS selama:
(1)  Sekurang-kurangnya 30 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah satu bulan dalam pangkat terakhir.
(2)  Sekurang-kurangnya 20 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah satu bulan dalam pangkat terakhir.
(3)  Sekurang-kurangnya 10 tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir.
b)  Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan/prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai “Baik” dalam setahun terakhir.
c)   Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam setahun terakhir.
Kenaikan pangkat tersebut mulai berlaku pada:
-      Tanggal PNS yang bersangkutan meninggal dunia,
-      Tanggal satu pada bulan PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau tanggal 1 bulan lahir PNS yang bersangkutan.
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan juga kepada PNS yang cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja kembali dalam semua jabatan negeri berdasar Keputusan Tim Penguji Kesehatan.
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan pada tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Demikian juga kepada CPNS yang cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri berdasar Keputusan Tim Penguji Kesehatan berhak atas kenaikan pangkat pengabdian.
Proses kenaikan pangkat pengabdiannya adalah pada tanggal satu bulan CPNS dinyatakan cacat karena dinas diangkat sebagai PNS dan pada tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja kembali dalam semua jabatan negeri diberikan kenaikan pangkat pengabdian.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun tidak berlaku bagi PNS yang akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena menderita cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

UJIAN DINAS
Ujian Dinas Tingkat I
PNS yang berpangkat Pengatur Tk. I (Gol. II/d) yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda (Gol. IV/a) harus mengikuti Ujian Dinas Tk. I.
Ujian Dinas Tingkat II
PNS yang berpangkat Penata Tk. I (Gol. III/d) yang akan naik pangkat menjadi Pembina (Gol. IV/a) harus mengikuti Ujian Dinas Tk. II.
Pembebasan Ujian Dinas
Kepada PNS tersebut di bawah ini dibebaskan dari Ujian Dinas karena:
a)    Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi yang luar biasa baiknya.
b)    Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
c)     Akan diberikan kenaikan pangkat pengabdian.
d)    Telah memperoleh Ijazah Magister (S2), Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker untuk Ujian Dinas Tk. II.

b.  Pengangkatan dalam jabatan PNS (struktural/fungsional)
1)  Pengangkatan dalam jabatan struktural (PP No. 101 Tahun 2000 & PP No. 13 Tahun 2002)
Setiap PNS yang telah memenuhi syarat pangkat, pendidikan, penilaian pelaksanaan pekerjaan/prestasi kerja, kompetensi jabatan dan sehat jasmani rohani dapat diangkat dalam jabatan struktural.
Adapun jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam memimpin suatu organisasi negara. Sedang jabatan struktural itu bertingkat/ berjenjang yang disebut Eselon. Contoh:
Eselon I.a
Eselon II.a
Eselon III.a
Eselon IV.a
1.
2
3
4
Sekretaris Jenderal
Direktur Jenderal
Kepala/Ketua Badan
Inspektur Jenderal
1
2
3
4
5
Kepala Biro
Kepala Pusat
Direktur
Kepala Kanwil
Sekretaris Ditjen/Itjen/Badan
1
2
3
4
5
Kepala Bagian
Kepala Bidang
Kepala Subdirektorat
Kepala Kantor Pelayanan
Kepala Balai Diklat
1
2
3
Kepala Subbagian
Kepala Subbidang
Kepala Seksi









2)  Pengangkatan dalam jabatan fungsional (PP No. 16 Tahun 1994)
Yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam satu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Yang dimaksud jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.
Yang dimaksud jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.
Contoh Jabatan Fungsional
KEAHLIAN
1.       Pranata Nuklir
2.       Statistisi
3.       Pranata Komputer
4.       Surveyor dan Pemeta
5.       Peneliti, Perekayasa
6.       Penyuluh Pertanian
7.       Apoteker, Dokter
8.       Ahli Kurikulum, Widyaiswara
9.       Penguji Mutu Barang
10.    Pemeriksa, Auditor
11.    Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
12.    Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai
13.    Analis Kepegawaian
14.    Jaksa
15.    Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merk
16.    Teknisi Penerbangan
17.    Arsiparis, Pustakawan
18.    Penyuluh KB
19.    Penyuluh Agama
20.    Diplomat

KETERAMPILAN
1.       Asisten Pranata Nuklir
2.       Asisten Statisti
3.       Asisten Pranata Komputer
4.       Asisten Supreyor dan Pemeta
5.       Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
6.       Asisten Penyuluh Pertanian
7.       Asisten Apoteker
8.       ---
9.       Asisten Penguji Mutu Barang
10.    Asisten Auditor
11.    Asisten Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
12.    Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
13.    Asisten Analis Kepegawaian
14.    ---
15.    Asisten Pemeriksa Merk
16.    ---
17.    Asisten Arsiparis, Asisten Pustakawan
18.    Asisten Penyuluh KB
19.    Asisten Penyuluh Agama
20.    Asisten Analis Politik
Untuk jabatan fungsional tertentu dapat diduduki oleh CPNS. Contoh: Dosen, Dokter, Perawat.

c.  Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya
Tanda kehormatan satya lancana karya satya diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada PNS yang dalam waktu lama sekali setia terhadap Pancasila UUD 1945, negara dan Pemerintah serta pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin sehingga dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya. Hal tersebut sejiwa dengan kewajiban pertama seorang PNS menurut UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang berbunyi “PNS wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI”.
Tanda Kehormatan Satya Lancana Karya Satya diatur dalam PP No. 25 Tahun 1994 dan penganugerahannya tidak didasakan atas tinggi-rendahnya pangkat/golongan PNS tetapi didasarkan atas lamanya masa kerja sebagai pegawai pada Pemerintah RI.
1)  Macam dan warna Satya Lancana Karya Satya (SLKS)
a)  SLKS sepuluh tahun berwarna perunggu.
b)  SLKS dua puluh tahun berwarna perak.
c)  SLKS tiga puluh tahun berwarna emas.
2)  Penganugerahan SLKS kepada PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan RI. Penganugerahan tersebut disertai dengan pemberian Piagam Tanda Kehormatan yang ditandatangani Presiden.
3)  Syarat-syarat untuk mendapat SLKS kepada PNS yang diusulkan:
a)  Dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan pengabdian, kecakapan, kejujuran, disiplin dan dapat dijadikan teladan bagi pegawai lainnya.
b)  Selama bekerja pada point a) tersebut di atas tidak pernah dijatuhi tingkat hukuman disiplin sedang / berat.
c)  Telah bekerja secara terus-menerus pada Pemerintah RI:
(1)  Sekurang-kurangnya 10 tahun untuk diberikan SLKS 10 tahun.
(2)  Sekurang-kurangnya 20 tahun untuk diberikan SLKS 20 tahun.
(3)  Sekurang-kurangnya 30 tahun untuk diberikan SLKS 30 tahun.
4)  Pencabutan hak memakai SLKS
a)  Kepada PNS yang dianugerahkan SLKS ternyata di kemudian hari karena sesuatu dan lain hal dijatuhi tingkat hukuman disiplin berat jenis pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS dicabut hak memakai SLKS yang telah dianugerahkan kepada yang bersangkutan.
b)  Pencabutan tersebut di atas ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Tanda-tanda Kehormatan RI atas usul dari pemimpin instansi yang bersangkutan.

PEMBERHENTIAN PNS
Pemberhentian dalam lingkup PNS menurut ketentuan yang berlaku terdiri dari:
a. Pemberhentian sebagai PNS.
Pemberhentian sebagai PNS mengakibatkan hilangnya status PNS.
Pemberhentian PNS diatur dalam pasal 23 UU No. 43 Tahun 1999 sebagai berikut:
1)  PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.
2)  PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a)  Atas permintaan sendiri.
b)  Mencapai batas usia pensiun.
c)  Perampingan organisasi pemerintah.
d)  Tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PNS.
3)  PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena:
a)  Dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih.
b)  Melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
4)  PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena:
a)  Melanggar sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
b)  Melaksanakan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah.
5)  PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena:
a)  Melanggar sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
b)  Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun.
Predikat pemberhentian PNS seperti tersebut di atas dengan sebutan dengan hormat ada juga dengan sebutan “tidak dengan hormat”. Apabila PNS tersebut diberhentikan dengan sebutan “dengan hormat”, maka kepada yang bersangkutan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh: jika memenuhi syarat usia dan masa kerja yang ditentukan untuk pensiun yang bersangkutan diberikan pensiun, atau jika saat pemberhentiannya masih muda, dapat melamar menjadi pegawai negeri di instansi yang lain.
Akan tetapi jika PNS diberhentikan dengan sebutan “tidak dengan hormat”, maka hak-hak kepegawaian tersebut di atas tidak diberikan, bahkan untuk melamar pekerjaan di kantor swasta akan sulit diterima.
Pembahasan PNS yang diberhentikan sebagai tersebut pada butir 1) sd 5) akan diuraikan sekaligus dengan pensiun pegawai, pensiun janda/duda.

b. Pemberhentian dari jabatan negeri.
PNS yang diberhentikan dari jabatan negeri (jabatan dalam bidang eksekutif), status PNS tidak hilang.
Contoh: PNS diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan hak uang tunggu karena kelebihan tenaga di instansi bersangkutan. Kemudian karena tersedia informasi dan tenaganya masih dibutuhkan di instansinya, maka yang bersangkutan diangkat kembali dalam jabatan negeri di instansinya.

c.  Pemberhentian sementara.
PNS yang dikenakan tahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara. Pemberhentian sementara tersebut adalah pemberhentian sementara dari jabatan negeri, bukan pemberhentian sementara bagi PNS.
Menurut PP No. 4 Tahun 1966, kepada PNS yang dikenakan pemberhentian sementara besarnya bagian gaji yang diberikan adalah 50% dari gaji pokok apabila bukti-bukti pelanggaran yang didakwakan cukup meyakinkan, diberikan 75% bila bukti-bukti yang didakwakan belum cukup meyakinkan.
Bila pemeriksaan yang berwajib telah selesai atau telah ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa PNS yang bersangkutan tidak bersalah, maka PNS tersebut harus direhabilitasi dan kekurangan gaji selama diberhentikan sementara segera dimintakan pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ternyata bersalah, maka yang bersangkutan diberhentikan sebagai PNS dengan sebutan “dengan hormat” atau “tidak dengan hormat” menurut pertimbangan kesalahan yang bersangkutan dan gaji yang telah dibayarkan tidak dipungut kembali.

PEMBAHASAN PEMBERHENTIAN PNS, PENSIUN, PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA
a. PEMBERHENTIAN PNS (PP No. 32 Tahun 1979)
1)  Jika diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena meninggal dunia. Jika PNS telah beristri/bersuami, maka kepada istrinya diberikan pensiun janda dan kepada suami diberikan pensiun duda.
2)  PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a)  Atas permintaan sendiri
PNS yang meminta berhenti sebagai PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan dari yang bersangkutan meminta berhenti.
Permohonan berhenti dapat ditunda untuk paling lama satu tahun. Permohonan berhenti ditolak, bila masih terikat dalam perjanjian ikatan dinas. PNS yang meminta berhenti dan memenuhi syarat usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
b)  Mencapai batas usia pensiun
Pada dasarnya batas usia pensiun PNS adalah 56 tahun, kecuali bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu, batas usia pensiun tersebut dapat diperpanjang. Kepada PNS yang mencapai batas usia pensiun dan memenuhi syarat usia 56 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
c)  Perampingan organisasi pemerintah.
Perampingan/penyederhanaan organisasi pemerintah akan mengakibatkan kelebihan tenaga di organisasi pemerintah. Bagi PNS yang terkena/termasuk dalam perampingan dianggap sebagai tenaga kelebihan dan yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan ketentuan:
(1) Jika telah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja 10 tahun langsung diberhentikan dari PNS dengan hak pensiun.
(2) Jika belum berusia kurang dari 50 tahun dan memiliki masa kerja 10 tahun diberhentikan dari jabatan negeri dengan hak uang tunggu selama-lamanya 5 tahun dan diberikan pensiun pada saat yang bersangkutan berusia 50 tahun.
(3) Jika belum berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja kurang dari 10 tahun diberhentikan dari jabatan  negeri dengan hak uang tunggu selama-lamanya 5 tahun dan diberikan pensiun pada saat yang bersangkutan berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 10 tahun.
(4) Jika telah diberikan uang tunggu selama-lamanya 5 tahun dan jumlah masa kerjanya kurang dari 10 tahun diberhentikan dari PNS tanpa hak pensiun.
Besarnya uang tunggu tahun pertama adalah 80% gaji pokok terakhir dan untuk tahun kedua sampai kelima adalah 75% gaji pokok terakhir. Uang tunggu tersebut masih ditambah tunjangan keluarga yang bersangkutan masih berhak atas kenaikan gaji berkala karena statusnya masih PNS. Jika tersedia formasi bagi PNS yang menerima uang tunggu dapat diperkerjakan kembali dalam jabatan negeri dan yang menolak diperkerjakan kembali diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

d)  Tidak cakap jasmani / rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PNS.
Kecelakaan setiap saat dapat menimpa manusia, tidak terkecuali CPNS/PNS. Bagi CPNS/PNS yang mendapat kecelakaan karena dinas dan yang bersangkutan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak capak jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PNS diperlakukan sebagai berikut:
(1)  Bagi CPNS diangkat sebagai PNS pada tanggal 1 bulan CPNS dinyatakan cacat karena dinas. Kemudian diberikan kenaikan pangkat pengabdian pada tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat dan akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun. Di samping pensiun yang bersangkutan berhak atas tunjangan cacat.
(2)  Bai PNS diberikan kenaikan pangkat pengabdian pada tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat dan akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun. Di samping pensiun, yang bersangkutan berhak atas tunjangan cacat.

Bagi CPNS/PNS yang mendapat kecelakaan tidak karena dinas dan yang bersangkutan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PNS diperlakukan sebagai berikut:
(1) Bagi CPNS diberhentikan dengan hormat sebagai CPNS pada akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat.
(2) Bagi PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat dengan diberi hak pensiun apabila telah memiliki masa kerja 4 tahun.
Apabila belum mempunyai masa kerja 4 tahun, diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan hak uang tunggu pada akhir bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat. Lamanya uang tunggu adalah kurang dari 4 tahun (4 tahun dikurangi masa kerja yang telah dimiliki yang bersangkutan).
e)  Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila PNS melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian diberhentikan dengan hormat, maka kepada yang bersangkutan diberikan hak-hak kepegawaian, di antaranya pensiun bila memenui syarat usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun.
(2) Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Kepada PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS tidak diberikan hak-hak kepegawaian, di antaranya pensiun.
f)    Pemberhentian karena meninggalkan tugas.
PNS yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus-menerus diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.
Bila meninggalkan lebih dari 2 bulan tetapi kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, maka ia dapat ditugas kembali jika ada alasan-alasan yang dapat diterima. Kalau ketidakhadirannya itu adalah kelalaiannya sendiri dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja kalau ia ditugaskan kembali, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
PNS yang meninggalkan tugas secara tidak sah terus-menerus selama 6 bulan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
g)  Pemberhentian karena hilang.
PNS yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak yang bersangkutan hilang. Berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari pejabat yang berwajib, maka pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang. Surat pernyataan hilang itu dibuat selambat-lambatnya akhir bulan ke-2 sejak yang bersangkutan hilang.
Pejabat yang membuat adalah Menteri yang memimpin departemen atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
PNS yang telah dinyatakan hilang yang sebelum melewati masa 12 bulan ditemukan kembali, masih hidup dan sehat, diperkerjakan kembali sebagai PNS.
PNS yang telah dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 bulan ditemukan kembali dan dinyatakan cacat, diperlakukan sebagai berikut:
(1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun bila telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun,
(2) bila hilangnya dan cacatnya itu disebabkan dalam dan oleh karena ia menjalankan kewajiban jabatannya, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun tanpa memandang masa kerja.
PNS yang telah dinyatakan hilang ditemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan diperlakukan sebagai berikut:
(1)     apabila ia masih sehat, diperkerjakan kembali,
(2)     apabila tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri berdasarkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

h)  Pemberhentian karena sebab-sebab lain.
PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. PNS yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diperlakukan hal-hal sebagai berikut:
(1) bila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan, maka PNS itu bisa diperkerjakan lagi bila alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu dapat diterima oleh pejabat yang berwenang.
(2) Bila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan, tetapi alasan-alasan tentang keterlambatan melaporkan diri itu tidak bisa diterima pejabat yang berwenang, maka PNS itu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
(3) Bila keterlambatan melaporkan diri itu lebih dari 6 bulan, maka PNS itu harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

b.  PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI (UU No. 11 Tahun 1969)
Pensiun pegawai dan pensiun janda/duda menurut UU No. 11 Tahun 1969 diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Oleh karena itu pemberhentian sebagai PNS harus dengan sebutan “dengan hormat” dan untuk dapat diberikan pensiun harus memenuhi syarat usia dan masa kerja.
1)  PENSIUN PEGAWAI
a)  Pensiun pegawai secara normal harus memenuhi 3 syarat, yaitu:
Berusia sekurang-kurangnya 50 tahun, memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri.
Besarnya pensiun pokok pegawai sebulan adalah 2 ½ dari dasar pensiun/gaji pokok untuk tiap-tiap tahun masa kerja. Pensiun pokok pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% dan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun. Pensiun pokok pegawai sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat yang berlaku bagi pegawai negeri bersangkutan.
b)  Pensiun karena mencapai batas usia pensiun syarat usia 56 tahun dan masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun. Dalam hal ini pensiun pokok yang bersangkutan adalah 40% dari dasar pensiun/gaji pokok terakhir.
c)  Pensiun karena tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PNS, terjadi dalam keadaan:
(1) Sedang dalam menjalankan tugas kewajiban sebagai PNS yang disebut kecelakaan karena dinas. Pensiun kepada yang bersangkutan tidak mensyaratkan usia dan masa kerja. Besarnya pensiun pokok pegawai tersebut adalah 75% dari dasar pensiun/gaji pokok terakhir.
(2) Tidak dalam menjalankan tugas kewajiban sebagai PNS yang disebut kecelakaan tidak karena dinas. Pensiun kepada yang bersangkutan mensyaratkan masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 4 tahun dan tidak mensyaratkan usia. Besarnya pensiun pokok pegawai tersebut adalah 40% dari dasar pensiun/gaji pokok terakhir.
Di samping diberikan pensiun pokok, kepada pensiun pegawai diberikan pula tunjangan keluarga dan tunjangan pangan serta tunjangan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
d)  Mulai berlakunya pensiun PNS
Pensiun pegawai mulai berlaku bulan berikutnya pegawai yag bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Bagi PNS yang diberhentikan dari jabatan negeri dengan hak uang tunggu selama-lamanya 5 tahun dan pada akhir uang tunggu belum berusia 50 tahun, maka pensiunnya diberikan pada bulan berikutnya dari saat yang bersangkutan berusia 50 tahun.
e)  Berakhirnya pensiun PNS
Pensiun pegawai berakhir pada akhir bulan penerima pensiun pegawai tersebut meninggal dunia.

2)  PENSIUN JANDA/DUDA
a)  Hak atas Janda/Duda
(1)  Bila PNS atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka istri (istri-istri)-nya untuk PNS pria / suaminya untuk PNS wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda.
(2)  Bila PNS/pensiunan PNS pria beristri lebih dari seorang dan belum pernah mendaftarkan istri (istri-istri)-nya yang berhak menerima pensiun janda/bagian janda, maka pensiun janda diberikan kepada istri yang terlama dinikahinya dan tidak pernah terputus-putus dinikahinya.
(3)  Bila PNS/penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai istri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda, maka:
(a)  pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, bila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu,
(b)  satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah-seibu,
(c)   pensiun duda diberikan kepada anak/anak-anaknya.
(4)  Kepada anak (anak-anak) yang ayah dan ibunya berkedudukan sebagai PNS dan kedua-duanya meninggal dunia, diberikan satu pensiun janda, bagian pensiun janda atau pensiun duda atas dasar yang lebih menguntungkan.
(5)  Anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda menurut ketentuan-ketentuan tersebut di atas ialah anak (anak-anak) yang pada waktu PNS/penerima pensiun PNS meninggal dunia:
(a)     belum mencapai usia 25 tahun,
(b)     tidak mempunyai penghasilan sendiri,
(c)     belum nikah / belum pernah menikah.
(6)  Anak yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah PNS atau penerima pensiun PNS meninggal dunia berhak atas pensiun janda/bagian pensiun janda dan diberikan mulai bulan berikutnya tanggal kelahiran anak itu.
(7)  Bila PNS tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak, maka 20% dari pensiun janda/duda diberikan kepada orang tua. Jika kedua orang tua telah bercerai, maka kepada masing-masing diberikan separuh dari 20% tersebut di atas.

b)  Berlakunya pensiun janda/duda/bagian pensiun janda
Pensiun janda/duda/bagian pensiun janda diberikan mulai bulan berikutnya PNS/pensiun PNS meninggal.
c)  Besarnya pensiun janda/duda
(1)     Janda/duda wafat:
(a)     Besarnya pensiun janda/duda PNS yang wafat adalah 36% dari dasar pensiun/gaji pokok terakhir. Bila PNS pria semasa hidup mempunyai lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda, maka 36% dibagi rata antara istri-istri itu.
(b)     Jumlah 36% dari gaji pokok terakhir tidak boleh kurang dari 75% dari gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat PNS yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya.
(2)     Janda/duda tewas
(a)     Besarnya pensiun janda/duda PNS yang tewas adalah 72% dari gaji pokok terakhir. Bila PNS pria semasa hidup beristri lebih dari 1, maka 72% dibagi rata antara istri-istri itu.
(b)     Jumlah 72% dari gaji pokok terakhir tidak boleh kurang dan gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gani dan pangkat PNS yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya.
d)  Berakhirnya hak pensiun janda/duda
(1)  Pemberian pensiun janda/duda/bagian pensiun janda berakhir pada akhir bulan:
(a)     janda/duda yang bersangkutan meninggal dunia,
(b)     tidak terdapat lagi anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerimanya.
(2)  Bila penerima pensiun janda/duda/bagian pensiun janda yang tidak mempunyai anak menikah lagi, maka pensiunannya dibatalkan terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan. Jika penerima pensiun janda/duda/bagian pensiun janda yang mempunyai anak nikah lagi, maka pensiunnya diberikan kepada anak.
(3)  Khusus terhadap janda (janda-janda) penerima pensiun janda/bagian pensiun janda yang nikah lagi dan kemudian bercerai lagi, maka pensiun janda/bagian pensiun janda yang dibatalkan, diberikan lagi terhitung mulai bulan berikutnya dari saat perkawinan itu terputus.
e)  Hapusnya pensiun pegawai/janda/duda
Hak untuk menerima pensiun pegawai atau pensiun janda/duda hapus jika:
(1)  penerima pensiun pegawai tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara/pegawai negeri suatu negara asing,
(2)  penerima pensiun pegawai/pensiun janda/duda/bagian pensiun janda menurut keputusan pejabat/badan negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalalm suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila,
(3)  ternyata keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun pegawai/pensiun janda/duda/bagian pensiun janda tidak benar dan bekas PNS atau janda/duda/anak yang bersangkutan sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.
Dalam hal terjadi seperti angka (1) dan (2), maka surat keputusan pemberian pensiunnya dibatalkan, sedang jika terjadi pada angka (3), maka surat keputusan pemberian pensiunnya dicabut.

ASURANSI SOSIAL DAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
a. Potongan Gaji
Untuk membiayai usaha-usaha dalam bidang kesejahteraan, maka setiap pegawai negeri dan pejabat negara dipungut iuran 10% dari penghasilannya setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan perincian sebagai berikut:
1)    4 ¾ % untuk iuran dana pensiun,
2)    2% untuk iuran pemeliharaan kesehatan,
3)    3 ¼ % untuk iuran tabungan hari tua.

b. Asuransi Sosial PNS (Pp No. 25 Tahun 1981)
1)    Pengertian
Dalam peraturan pemerintah tersebut ditulis beberapa pengertian sebagai berikut:
(a)     Asuransi sosial adalah Asuransi Sosial PNS termasuk dana pensiun dan tabungan hari tua.
(b)     Tabungan hari tua adalah suatu program asuransi, terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun ditambah dengan asuransi kematian.
2)       Peserta
Semua PNS, kecuali PNS di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan adalah peserta dari Asuransi Sosial. Saat menjadi peserta Asuransi Sosial dimulai pada tanggal pengangkatannya sebagai CPNS, PNS dan berakhir pada saat peserta meningal dunia tidak lagi menjadi peserta karena alasan-alasan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta wajib membayar iuran setiap bulan sebesar 8% dan penghasilan sebulan tanpa tunjangan pangan. Kewajiban membayar iuran tersebut dimulai pada bulan peserta menerima penghasilan dan berakhir pada akhir bulan yang bersangkutan berhenti sebagai peserta.
3)       Hak Peserta
Hak peserta terdiri atas pensiun dan tabungan hari tua. Yang berhak mendapat pensiun adalah peserta, atau janda/duda dari peserta, dan janda/duda dari penerima pensiun atau yatim piatu dari peserta, dan janda/duda/penerima pensiun/yatim piatu dari peserta, dan yatim piatu dari penerima pensiun, orang tua dari peserta yang tewas yang tidak meninggalkan janda/duda/anak yatim piatu yang berhak menerima pensiun.
Yang berhak mendapat tabungan hari tua adalah peserta dalam hal yang bersangkutan berhenti dengan hak pensiun atau berhenti sebelum saat pensiun, istri/suami, anak atau ahli waris peserta yang sah dalam hal peserta meninggal dunia.
Kepada peserta yang berhenti tanpa hak pensiun, baik yang berhenti dengan hormat maupun tidak dengan hormat dibayarkan kembali nilai tunai asuransi sosialnya.
c. Pemeliharaan Kesehatan PNS dan Penerima Pensiun Berserta Anggota Keluarganya (PP No. 22 Th 1984)
1)  Pengertian
Dalam peraturan pemerintah ini antara lain disebut yang dimaksud dengan:
a)Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.
b)Peserta adalah PNS dan penerima pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan.
c) PNS adalah CPNS, PNS dan Pejabat Negara sebagaimana yang dimaksud dengan UU No. 1 Tahun 1974.
d)Penerima pensiun adalah:
(1)   PNS yang berhenti dengan hak pensiun.
(2)   Anggota ABRI dan PNS di lingkungan Dephankam yang berhenti dengan pensiun.
(3)   Pejabat negara yang berhenti dengan hak pensiun.
e)Keluarga adalah:
(1)   Istri atau suami yang sah dari PNS atau penerima pensiun.
(2)   Anak yang sah dan/atau seorang anak angkat yang mendapat tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Janda/duda dan/atau anak yatim piatu dari peserta.
f)  Pemeliharaan kesehatan adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan.
2)  Peserta
Setiap PNS dan penerima pensiun wajib menjadi peserta dari penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan.
Saat menjadi peserta bagi PNS ialah sejak tanggal pengangkatannya sebagai CPNS dan/atau PNS.
Saat menjadi peserta bagi Pejabat Negara ialah sejak tanggal pengangkatannya menjadi Pejabat Negara.
Saat menjadi peserta bagi Penerima Pensiun ialah sejak tanggal pemberian pensiunnya.
3)  Kewajiban
Peserta wajib membayar iuran setiap bulan yang besarnya serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Iuran wajib tersebut pemotongannya dilakukan oleh Menteri Keuangan.
4)  Hak Peserta
a)  Setiap peserta dan anggota keluarganya mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemeliharaan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
b)  Peserta dan anggota keluarganya berhak memperoleh pemeliharaan kesehatan dan/atau penggantian biaya untuk pemeliharaan kesehatan yang meliputi:
(1)  Pengobatan/perawatan/imunisasi,
(a)     Dokter/dokter gigi/dokter spesialis,
(b)     Balai pengobatan, puskesmas / rumah sakit.
(2)  Pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan lainnya untuk menegakkan diagnose.
(3)  Tindakan gawat darurat dan tindakan lain untuk penyembuhan,
(4)  Pertolongan/perawatan persalinan,
(5)  Obat-obatan,
(6)  Alat-alat perawatan yang mempunyai khasiat memulihkan kesehatan menurut saran dokter,
(7)  Pembelian kacamata yang sangat perlu digunakan demi kesehatan menurut resep dokter,
(8)  Prothese gigi dan prothese lainnya,
(9)  Keluarga berencana, kesegaran jasmani dan kegiatan lain untuk penyembuhan.
c)  Besarnya penggantian guna pembiayaan-pembiayaan sebagaimana tersebut di atas ialah sebesar jumlah uang yang diperlukan untuk membayar biaya menurut harga/tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
Biaya pemeliharaan kesehatan sebagaimana tersebut di atas dibayar sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri. Semua biaya yang melebihi standar yang ditetapkan oleh Menteri, menjadi beban dan tanggung jawab Peserta.
d)  Perawatan penyakit kronis
Untuk perawatan penyakit kronis berlaku ketentuan sebagai berikut:
(1)     6 bulan pertama dibayar penuh,
(2)     6 bulan kedua dibayar 60%,
(3)     6 bulan ketiga dan seterusnya dibayar 30%.
e)  Persalinan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
(1)     Persalinan kesatu dan kedua diganti 100% sesuai standar yang berlaku,
(2)     Persalinan ketiga diganti 50% sesuai standar yang berlaku,
(3)     Persalinan keempat dan seterusnya tidak mendapat penggantian.
Peserta berhak memperoleh penjelasan tentang penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi dirinya dan anggota keluarganya. Badan penyelenggara pemeliharaan kesehatan peserta dan anggota keluarganya adalah Perum Husada Bhakti.


SUMPAH/JANJI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
(ex. Pasal 26 UU No. 8/1974)
Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah,
bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercaya kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab,
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan,
bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan,
bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa maka ia mengucapkan janji, maka kalimat, “Demi Allah, saya bersumpah/berjanji “diganti dengan kalimat “Demi Tuhan Yang Mahaesa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh.
Bagi mereka yang beragama Kristen, pada akhir sumpah/janji ditambahkan kalimat yang berbunyi:
“Kiranya Tuhan menolong saya”
Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata “Demi Allah” diganti “Om Atah Paramawisesa”
Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata “Demi Allah” diganti dengan “Demi Sang Hyang Adi Budha”.
Bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Mahaesa selain dari pada beragama Islam, Kristen, Hindu dan Budha maka kata-kata “Demi Allah” diganti dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa.