SISTEM PENYELENGGARAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA


SISTEM PENYELENGGARAAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
1.1.              Pengertian
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pengertian Sistem Administrasi Negara Indonesia, terlebih dahulu diberikan pengertian mengenai sistem, administrasi, administrasi negara, dan sistem administrasi negara.

a.     Sistem
Sistem pada hakikatnya adalah seperangkat komponen, elemen, unsur/subsistem dengan segala atributnya yang satu sama lain saling berkaitan, pengaruh mempengaruhi dan saling tergantung sehingga keseluruhannya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi atau suatu totalitas, serta mempunyai peranan atau tujuan tertentu.

b.       Administrasi
Leonard D. White sebagaimana dikutip oleh Salamoen Soeharyo dan Nasri Effendi (2005), menyatakan pengertian administrasi: “Administrasi adalah sebuah proses yang umum terdapat dalam semua usaha kelompok, negara ataupun swasta, sipil ataupun militer, berskala kecil ataupun besar). Lebih lanjut Dimock & Dimock dalam Soeharyo dan Effendi (2005) menegaskan bahwa pada dasarnya administrasi merupakan aktivitas kerja sama kelompok – “basically adiministration is cooperative group activity”. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya administrasi adalah kerja sama kelompok yang dilakukan untuk mencapai tujuan, kerja sama tersebut dapat terjadi pada lingkungan negara ataupun swasta, sipil ataupun militer, dan berskala kecil maupun besar.

c.        Administrasi Negara
Selanjutnya marilah kita melihat definisi mengenai Administrasi Negara yang diberikan oleh beberapa ahli. Dalam salah satu bukunya, Pamudji (tanpa tahun) mengemukakan bahwa Administrasi Negara (public administration) adalah suatu “species” dalam lingkungan “genus” administrasi (administration) yang bermakna sebagai kegiatan manusia yang kooperatif. Species lainnya mungkin dapat disebutkan administrasi niaga atau perusahaan (business administration) dan administrasi privat non perusahaan niaga. Lebih lanjut dengan menggunakan istilah public administration (administrasi publik) Pamuji mengemukakan definisi administrasi nagara sebagai berikut: 1). Public adminstration adalah organisasi dan managemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah. 2). Public administration adalah suatu seni dan ilmu tentang managemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara.
John M. Pfiffner dan Robert V. Presthus (1950) mengemukakan pengertian administrasi negara sebagai berikut: “Administrasi negara meliputi implementasi kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan oleh badan-badan perwakilan politik”. Pada bagian lain ia menjelaskan bahwa “Administrasi dapat didefinisikan sebagai koordinasi usaha-usaha perorangan dan kelompok untuk melaksanakan kebijakan pemerintah. Hal ini terutama meliputi pekerjaan sehari-hari pemerintah”. Definisi tersebut kemudian ditutup dengan penjelasan sebagai berikut: “Secara menyeluruh, administrasi negara adalah suatu proses yang berkenaan dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah, pengarah-pengarah kecakapan dan teknik-teknik yang tak terhingga jumlahnya yang memberi arah dan maksud terhadap usaha-usaha sejumlah besar orang.”
Dari semua definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan: administrasi negara adalah suatu proses yang melibatkan beberapa orang dengan berbagai keahlian dan kecakapan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah.
Felix A. Nigro dalam Pamudji (tanpa tahun) memberikan jawaban atas pertanyaan: Apakah administrasi negara itu? Dengan memberikan deskripsi semacam uraian ringkas, dengan mengatakan: “Public Administration:
1.       is cooperative group in publis setting,
2.       covers all there branches – executive, legislative, and judicial – and their interrrelationships,
3.       has an important lore in formulating pf public policy and is thus a part of the political process,
4.       is different in significant ways from private administration,
5.       is closely associated with numerous private groups and individuals in providing services to the community.

1.2.              Sistem Administrasi Negara Indonesia
Pada hakikatnya dilihat dari segi unsur-unsur yang mempengaruhi, suatu sistem administrasi negara-negara di dunia dapat dikatakan hampir sama satu dengan yang lainnya. Demikian juga sistem administasi negara Indonesia tidaklah jauh berbeda dengan sistem administrasi negara yang lain, yakni sistem administrasi negara yang memiliki unsur-unsur dan dipengaruhi oleh faktor lingkungan.
Namun demikian karena tidak ada sistem administrasi negara yang persis sama antara negara yang satu dengan negara yang lain, maka sistem administrasi negara Indonesia dalam eksistensinya juga berbeda dengan sistem administrasi negara lainnya. Selanjutnya sistem administrasi negara Indonesia dapat diartikan baik secara luas maupun secara sempit. Dalam kehidupan bernegara berdasarkan UUD 1945 selama ini dikenal adanya istilah yang erat kaitannya dengan administrasi negara sebagai sistem yang dipraktikkan. Kedua istilah itu adalah Penyelenggaraan Negara dan Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Soeharyo dan Effendi: 2005).

1.2.1.  Sistem Administrasi Negara Indonesia dalam arti luas
Administrasi negara dalam pengertiannya yang luas mencakup keseluruhan aktivitas negara, yang berarti mencakup aktivitas keseluruhan lembaga negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dalam rangka mewujudkan visi dan misi bernegara bangsa Indonesia. Berkaitan dengan istilah tersebut, maka sistem penyelenggaraan negara adalah merupakan sistem administrasi negara dalam arti luas.
Hal tersebut dikemukakan oleh Soeharyo dan Effendi (2005) dengan rumusan yang agak panjang, sebagai berikut: “Sistem Administrasi Negara Indonesia dalam arti luas adalah sistem penyelenggaraan negara Indonesia, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan negara dan bangsa dalam segala aspeknya, dengan memanfaatkan dan mendayagunakan segala kemampuan dan keseluruhan aparatur negara beserta seluruh rakyat di seluruh wilayah negara Indonesia, serta segenap dana dan daya yang tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan dan terlaksananya tugas nasional negara sebagaimana tersebut dalam UUD 1945”.
Selanjutnya penyelenggara negara menurut rumusan pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah:
1.     Pejabat negara pada lembaga negara
2.     Menteri
3.     Gubernur, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah
4.     Hakim, meliputi hakim di semua tingkatan pengadilan
5.     Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya: Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota
6.     Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pejabat dimaksud adalah Pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik KKN, yang meliputi:
a.       Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD;
b.       Pimpinan Bank Indonesia;
c.        Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
d.       Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan POLRI;
e.       Jaksa;
f.         Penyelidik;
g.       Panitera Pengadilan;
h.       Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

1.2.2.    Sistem Administrasi Negara dalam arti sempit
Dimock dan Koening sebagaimana dikutip oleh Philipus M. Hadjon, dkk (2002) menjelaskan bahwa administrasi negara dapat diartikan secara luas maupun sempit. Dalam arti luas administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya. Pengertian tersebut telah diuraikan pada bagian atas, yaitu menyangkut kegiatan keseluruhan lembaga negara. Sedangkan dalam arti sempit, administrasi negara adalah kegiatan pemerintah (eksekutif) dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam arti yang luas administrasi negara menyangkut kegiatan keseluruhan lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam menyelenggarakan kegiatan kenegaraan, sedangkan dalam arti sempit administrasi negara menyangkut kegiatan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif (pemerintah), yang tentu saja di dalam proses penyelenggaraan pemerintahan tersebut melibatkan keseluruhan masyarakat dengan memperhitungkan kemampuan pendanaannya.
Dengan memperhatikan batasan-batasan pengertian mengenai administrasi negara di atas, maka Soeharyo dan Effendi (2005) mengemukakan bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara sebenarnya merupakan sistem administrasi negara Indonesia dalam arti sempit. Selanjutnya dirumuskan bahwa sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia dalam arti sempit atau sistem penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia ialah keseluruhan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan dengan memanfaatkan dan mendayagunakan kemampuan pemerintah dan segenap aparatur pemerintah dari semua perangkat pemerintahan berserta rakyat dari seluruh wilayah negara Indonesia dan dengan memanfaatkan pula segenap dana dan daya yang tersedia secara nasional demi tercapainya tujuan dan tugas nasional/negara sebagaimana tersebut dalam UUD 1945”.
Selanjutnya perlu dikemukakan bahwa yang dimaksud pemerintah adalah Presiden beserta para menterinya, sedangkan aparatur pemerintahan adalah instansi-instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah beserta pejabat/pegawai negerinya. Dengan kata lain aparatur pemerintah meliputi:
1.       Aparatur pemerintahan, yaitu Departemen, LPND, Dinas, Kanwil dan sebagainya yang menjalankan fungsi pelayanan dan pengaturan/pengayoman dan tidak mempunyai motif mencari keuntungan.
2.       Aparatur perekonomian negara, yaitu perusahaan/BUMN dan perusahaan/BUMD, yang terutama harus menjalankan fungsi bisnis meski tidak semata-mata mencari keuntungan.

1.3.  Asas-asas Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia
Asas merupakan dasar, alas atau pondasi. Ibarat suatu bangunan, maka sebelum bangunan itu berdiri terlebih dahulu harus dibangun dasarnya agar bangunan tersebut tidak mudah runtuh. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), asas diartikan sebagai “dasar” (sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat), “dasar cita-cita” dan “hukum dasar”.
     Di dalam membangun suatu negara/bangsa, sudah barang tentu diperlukan suatu asas yang menjadi “dasar” di mana bangunan negara itu berdiri dengan kokoh. Suatu asas yang menjadi patokan, petunjuk bagi para peneyelenggara negara di dalam proses penyelenggaraan negara agar Indonesia menjadi negara yang kuat, diperhitungkan dan disegani dalam pergaulan komunitas global.
     Dengan telah dilakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali sejak 1999-2002, maka sistem penyelenggaraan pemerintahan negara didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
1. Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) (Pasal 1 ayat (3)). Pasal ini menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan (machstaat).
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 (Pasal 1 ayat (2)). Pasal ini menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia menganut sistem konstitusional. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini juga mengandung pengertian bahwa kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat, tidak lagi di tangan MPR. Hal tersebut berkaitan dengan sistem pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 ayat (1)). Namun demikian berdasarkan TAP MPR No. II/MPR/2003 dinyatakan bahwa MPR berfungsi sebagai pemegang pelaksana kedaulatan rakyat menurut ketentuan UUD 1945.
3. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat (1)). Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara adalah penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan oleh Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dan termasuk hak legislatif yang dimilikinya berdasarkan UUD 1945.
4. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7). Pasal tersebut menunjukkan bahwa masa jabatan Presiden terbatas, yakni maksimal hanya dua kali masa jabatan.
5. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7B ayat (1)). Pendapat tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Selanjutnya dalam ayat (6) dinyatakan bahwa MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut. Pasal 7C menunjukkan bahwa kedudukan DPR kuat, tidak dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Presiden. Pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR maupun kepada MPR.
6. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara (Pasal 17 ayat (1)). Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketentuan UUD 1945 tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut sistem Presidensial, di mana menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi bertanggung jawab kepada Presiden.

1.4.  Rangkuman
Administrasi negara merupakan “species” dari “genus” administrasi di samping species yang lain, yaitu administrasi niaga dan administrasi privat.
Sistem administrasi negara Indonesia dalam arti luas meliputi tugas-tugas penyelenggaraan negara oleh semua lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Sedangkan dalam arti sempit, administrasi negara hanya meliputi tugas penyelenggaraan pemerintahan negara oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
Jadi pembahasan mengenai Sistem Penyelenggaraan Negara dibedakan dengan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, karena Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan membahas asas-asas yang berlaku di dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang berfokus pada mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif yang dipimpin oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan. Sedangkan sistem penyelenggaraan negara membahas mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.


TUJUAN BERNEGARA DAN SISTEM MANAJEMEN NASIONAL
2.1.  Uraian dan Contoh
2.1.1.  Tujuan Bernegara Bangsa Indonesia
Setiap negara di dunia dalam usaha mencapai tujuan bernegara yang dicita-citakan pasti memiliki visi, yang kemudian visi tersebut dijabarkan lebih lanjut dengan menetapkan misi yang akan dilaksanakan dalam mewujudkan visi tersebut.
Tujuan bernegara bangsa Indonesia sesuai dengan konstitusi yang berlaku, yaitu UUD 1945 adalah sebagaimana yang tercantum dalam Alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu: “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Tujuan bernegara bangsa Indonesia tersebut oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) disebut sebagai faktor karsa dan merupakan Cita-cita Nasional atau Cita-cita Bangsa (Lembaga Ketahanan Nasional: 1989).
Ternyata bahwa apa yang diungkapkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Indonesia 1945 sebagai cita-cita nasional atau cita-cita bangsa tersebut bersifat ideal dengan dimensi waktu yang tidak terbatas. Oleh karena itu cita-cita nasional atau cita-cita bangsa tersebut perlu dijabarkan lebih lanjut melalui proses operasionalisasi yang dinamis secara bertahap ke dalam jangkauan waktu pencapaian yang lebih konkret dengan memperhitungkan keadaan serta kemungkinan peluang yang terbuka. Proses operasionalisasi Cita-cita nasional atau Cita-cita Bangsa menurut jangkauan waktunya dirumuskan menjadi Idaman Nasional sebagai hasil proyeksi Cita-cita Nasional dalma jangka panjang. Kemudian Idaman Nasional dijabarkan lebih lanjut ke dalam jangka waktu yang lebih konkret menjadi Sasaran Nasional sebagai perhitungan Tujuan Nasional dalam jangka pendek.
Dengan demikian terdapat stratanisasi faktor karsa sesuai dengan dimensi waktu pencapaiannya:

Stratanisasi Faktor Karsa
Dimensi Waktu
Cita-cita Nasional
Ideal tidak terbatas
Idaman Nasional
Jangka Panjang
Tujuan Nasional
Jangka Sedang
Sasaran Nasional
Jangka Pendek
                                             (sumber: Modul SHLN 2004, sebagaimana telah direvisi dan disesuaikan oleh penulis)

Perlu kiranya diketahui bahwa UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusional penyelenggaraan negara, dalam waktu relatif singkat (1999-2002), telah mengalami 4 kali perubahan. Dengan berlakunya amandemen UUD 1945, telah terjadi perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu:
1. Penguatan kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN);
2. Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional; dan
3. Diperkuatnya Otonomi Daerah dan desentralisasi pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
GBHN yang ditetapkan oleh MPR berfungsi sebagai landasan perencanaan pembangunan nasional sebagaimana telah dilaksanakan dalam praktik ketatanegaraan selama ini. Ketetapan MPR ini menjadi landasan hukum bagi Presiden untuk dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Lima Tahunan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh saran DPR, yang selanjutnya Pemerintah bersama DPR menyusun APBN.
Perubahan UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya GBHN sebagai pedoman Presiden untuk menyusun rencana pembangunan, maka dibutuhkan pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan pembangunan nasional. Dalam merencanakan pembangunan tersebut, pemerintah berpedoman pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang memberikan pedoman mengenai suatu perencanaan pembangunan yang meliputi 4 tahapan, yakni: 1) penyusunan rencan; 2) penetapan rencana; 3) pengendalian pelaksanaan rencana; dan 4) evaluasi pelaksanaan rencana.
Untuk melaksanakan misi bernegara yang sangat luas itu diperlukan penahapan-penahapan sejalan dengan dimensi waktu yang disepakati bersama.
Kembali pada permasalahan di atas, pemahaman tentang “visi” dan “misi” bernegara. Gambaran atau ide atau cita-cita tentang masa depan yang dikehendaki dengan mendirikan negara, seperti: “Terwujudnya negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” atau lebih dikenal dengan istilah “Terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur” sebagaimana tertuang dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945 merupakan “visi” bernegara, sedang kegiatan-kegiatan yang dilakukan sebagai penjabaran lebih lanjut dalam rangka terwujudnya “masyarakat yang adil dan makmur” yang dicita-citakan seperti: “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” merupakan “misi” bernegara.

2.1.2.  Sistem Manajemen Nasional
Untuk mewujudkan cita-cita nasional/bangsa yang merupakan tujuan bernegara sebagai visi dan misi negara tersebut, menurut Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) diperlukan berbagai usaha nasional yang meliputi unsur-unsur administrasi, menajemen dan organisasi. Unsur administrasi dan manajemen merupakan faktor upaya, sedangkan unsur organisasi merupakan faktor sarana. Himpunan usaha nasional secara menyeluruh yang memadukan pengertian administrasi, manajemen dan organisasi itu pada dasarnya adalah suatu pemerintahan negara yang membentuk suatu sistem yang oleh Lemhanas disebut Sistem Manajemen Nasional (SISMENNAS).
Pemahaman tentang sistem Pemerintahan Negara dilakukan dengan pendekatan sistem, yaitu dengan melihat adanya keterkaitan beberapa unsur yang berdiri sendiri (sub-sistem) sebagai suatu kebulatan yang utuh yang membentuk sistem yang lebih luas. Ciri sistem adalah bahwa perubahan pada suatu sub-sistem akan mempengaruhi sub-sistem yang lain sehingga dapat merubah sistem secara keseluruhan. Dalam pemerintahan suatu negara yang terdiri dari beberapa sub-sitem, keterikatan sub-sub sistem ada pada visinya yang sama dan berangkat dari visi yang sama itu sub-sub sistem membentuk turunan dari misi bernegara yang mengacu pada Alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Hal yang masih perlu diperhatikan ialah bahwa di dalam usaha melaksanakan misi bernegara dan dalam merumuskan turunannya pada tingkat sub-sistem sering terjadi perbedaan pendapat para penyelenggara negara dalam hal penafsiran makna daripada misi di tingkat sistem. Oleh karena itu perlu dipahami pula bahwa setiap sistem menganut mekanisme “input – proces – output – feedback” atau “masukan – proses – hasil – umpan balik” yang juga menjadi ciri dari SISMENNAS yang dikembangkan LEMHANAS.

Tentang SISMENNAS, pokok-pokok pikiran LEMHANAS adalah sebagai berikut:
1.  SISMENNAS meliputi dua bidang administrasi, yaitu administrasi negara dan administarasi niaga. Pada administrasi negara, SISMENNAS berperan menyelenggarakan fungsi pemerintahan pada umumnya dan fungsi pembangunan nasional pada khususnya. Pada bidang administrasi niaga, berperan mengembangkan “dunia usaha” sebagai potensi nasional dan bagian penting dalam pembangunan nasional.

2.  SISMENNAS dalam bidang ketatanegaraan mempunyai empat unsur utama, yaitu:
a.   Negara sebagai “organisasi kekuasaan” yang mempunyai hak dan peranan terhadap pemilikan, pengaturan dan pelayanan yang diperlukan dalam rangka usaha mewujudkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat umum (“public goods and services”);
b.   Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan menentukan Sistem Nilai dan Arah Kebijaksanaan Negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara;
c.    Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa”, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara;
d.   Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan baik sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

3.  SIMENNAS secara struktural tersusun atas empat tatanan, dari dalam keluar, yaitu:
a.   Tata Laksana Pemerintahan (TLP);
b.   Tata Administrasi Negara (TAN);
c.    Tata Politik Nasional (PTN);
d.   Tata Kehidupan Masyarakat (TKM).
TLP dan TAN adalah “tatanan dalam (inner setting)”, TPN dan TKM adalah “tatanan luar (outer setting)”.

4.  SISMENNAS secara proses berpusat pada dan berintikan suatu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan yang terjadi pada tatanan dalam TAN dan TLP. Oleh karena itu tatanan dalam (TLP dan TAN) disebut juga Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB).

5.  Untuk menyelenggarakan TPKB, SISMENNAS menampung kepentingan rakyat sebagai arus masuk yang dimulai dari TKM melalui TPN, lalu diproses dalam TLP dan TAN menjadi kepentingan nasional dan akhirnya dikeluarkan dalam bentuk tanggapan Pemerintah berupa berbagai kebijaksanaan sebagai arus keluar ke TPN dan TKM.

6.  TLP dan TAN memerlukan sarana yang disebut kelembagaan negara yang pada tahap TAN merupakan pelaksana/pemegang kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan negara, sedangkan pada tahap TLP berupa Penyelenggara dan mekanisme pemerintahan atau birokrasi.

7.  Sarana kelembagaan pada tahap TAN mencakup: (a) semua Kelembagaan Perwakilan Rakyat baik di Pusat maupun di Daerah, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); (b) Kelembagaan Kepala Negara/Kepresidenan RI; (c) Kelembagaan Kepala Pemerintahan Negara/Kepresidenan RI; (d) Kelembagaan Negara lainnya, yaitu: Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan semua kelembagaan Penyelenggara Pemerintahan di Pusat dan Daerah.

Contoh, sebelum menaikkan harga BBM, Pemerintah berkonsultasi dulu dengan DPR, setelah keluar kebijakan pemerintah mengenai kenaikan harga BBM maka biasanya akan diikuti reaksi dari masyarakat. Reaksi dari masyarakat (feed back) tersebut selanjutnya menjadi masukan (input) bagi Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan selanjutnya (output). Demikian siklus terjadi dalam proses pengambilan kebjiakan di dalam proses penyelenggaraan negara.
2.2.  Rangkuman
Untuk mewujudkan visi dan misi bernegara diperlukan usaha-usaha nasional yang meliputi unsur-unsur administrasi dan manajemen sebagai faktor karsa dan unsur organisasi sebagai faktor sarana. Himpunan usaha nasional yang meliputi ketiga unsur tersebut, disebut sebagai Sistem Manajemen Nasional.
Secara proses, sismennas berintikan TLP & TAN sebagai inner setting sebagai lembaga yang berwenang mengambil keputusan tentang kebijakan nasional. TKM & TPN sebagai outer setting menjadi tujuan kebijakan itu.


TUGAS DAN FUNGSI PENYELENGGARA NEGARA

3.1.  Uraian dan Contoh
Di dalam setiap negara, penyelenggara negara merupakan komponen/unsur yang sangat menentukan dalam jalannya penyelenggaraan negara, di negara serikat, negara republik dan negara kerajaan. Prinsip pembagian tugas dan wewenang berlaku bagi setiap penyelenggara negara untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas, di samping memberikan kejelasan dalam pertanggunjawaban pelaksanaan visi dan misi penyelenggara negara tersebut. Namun demikian dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dikenal adanya pemisahan kekuasaan seperti yang dikemukakan dalam teori “Trias Politik”, tetapi yang dianut adalah prinsip pembagian kekuasaan (division of power atau distribution of power), seperti yang diatur dalam UUD 1945.
Untuk memahami tugas dan fungsi Penyelenggara Negara terlebih dahulu kepada peserta diklat Prajabatan perlu dijelaskan siapa yang dimaksudkan dengan Penyelenggara Negara.

3.1.1.  Pengertian Penyelenggara Negara
Yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara di sini adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999). Dalam pembahasan selanjutnya, maka penyelenggara dalam pembahasan ini meliputi keseluruhan lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif sebagaimana dimaksudkan dalam UUD 1945, yaitu: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, KY, MK dan BPK.

3.1.2.  Tugas dan Fungsi Penyelenggara Negara
Dengan mengacu pada UUD 1945 yang perubahan terakhir disahkan tanggal 10 Agustus 2002 serta peraturan perundang-undangan lainnya, Penyelenggara Negara mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut:

1. Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR) sebagai pelaksana fungsi konstitutif.
Kedudukannya adalah sebagai Lembaga Negara.
Menurut ketentuan Pasal 1 TAP MPR No. 11/MPR/2003, MPR adalah lembaga negara dan pelaksana kedaulatan rakyat menurut ketentuan UUD 1945.

Tugas dan wewenangnya:
a. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR;
c.  memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden, apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden dalam masa jabatan selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f.   memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, anggota MPR mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c.  memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f.   protokoler;
g. keuangan dan administratif.
2. Presiden sebagai pelaksana fungsi eksekutif dan legislatif.
Kedudukannya adalah sebagai pengemban amanat rakyat yang mempunyai kedudukan selaku Kepala Pemerintahan (fungsi eksekutif dan legislatif) dan Kepala Negara.
Tugas dan wewenangnya selaku Kepala Pemerintahan:
a. Menjalankan kekuasaan pemerintahan negara menurut UUD;
b. Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya;
c.  Mengajukan dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR;
d. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
e. Mengajukan dan membahas usul RAPBN bersama DPR.
f.   Mengangkat dan memberhentikan para menteri.

Tugas dan wewenang presiden sebagai Kepala Negara:
a. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Kepolisian Negara;
b. Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian internasional dengan negara lain;
c.  Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang;
d. Dengan memperhatikan pertimbangan DPR, mengangkat duta dan konsul, menerima penempatan duta negara lain;
e. Dengan memperhatikan pertimbangan MA, memberi grasi dan rehabilitasi;
f.   Dengan memperhatikan pertimbangan DPR, memberi amnesti dan abolisi;
g. Memberi gelaran, tanda jasa dan tanda kehormatan sesuai dengan undang-undang;
h. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden;
i.   Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.

Di samping itu Presiden juga memiliki kewenangan ekstrakonstitusional yakni mengeluarkan dekrit untuk sesuatu hal yang dianggap dapat mengancam keselamatan bangsa dan negara, misalnya karena adanya kebutuhan politik.
Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa selama ini telah terjadi beberpa kali Dekrit Presiden, satu di antaranya adalah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kembali pada UUD 1945.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kedudukannya sebagai lembaga negara. Sedangkan fungsi DPR:
a. Legislasi
b. Anggaran
c.  Pengawasan

Tugas dan wewenang DPR:
a.   membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama;
b.   membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
c.   menerima  dan  membahas  usulan  RUU  yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasan;
d.   memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
e.   menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
f.     melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah;
g.   membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
h.   memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
i.     membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan BPK;
j.     memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
k.   memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
l.     memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
m. memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
n.   memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan UU;
o.   menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
p.   melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam UU.

Hak DPR
a. Interpelasi
b. Angket
c.  Menyatakan Pendapat

Hak anggota DPR:
a. mengajukan ruu;
b. mengajukan pertanyaan;
c.  menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f.   imunitas;
g.  protokoler;
h.  keuangan dan adimistratif.

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
DPD sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Fungsi DPD:
1. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
2. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

Tugas dan Wewenang DPD
a. Dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Mengusulkan RUU sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut kepada DPR.
c.  Membahas RUU tersebut bersama-sama DPR atas undangan DPR sesuai tata tertib DPR, sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan pemerintah.
d. Melakukan pengawasan sebagai pertimbangan DPR atas pelaksanaan:
1). Undang-undang mengenai otonomi daerah.
2). Undang-undang pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah.
3). Undang-undang mengenai hubungan pusat dan daerah.
4). Undang-undang mengenai pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
5). Undang-undang mengenai pajak, pendidikan dan agama.
6). APBN.
e. Memberikan pertimbangan pada DPR atas RUU APBN & RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
f.   Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Hak DPD
a. Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan smber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut membahas RUU tersebut bersama-sama DPR.

Hak Anggota DPD
a. menyampaikan usul dan pendapat
b. memilih dan dipilih
c.  membela diri
d. imunitas
e. protokoler
f.   keuangan dan administratif

5. Mahkamah Agung (MA)
Sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dan penyelenggara peradilan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Kedudukan MA sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai pengadilan tertinggi bagi semua peradilan terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.

Tugas dan wewenang MA dalam fungsi peradilan:
a. Memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa peradilan.
b. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c.  Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
d. Membatalkan putusan atau penetapan pengadilan tingkat kasasi dari semua lingkungan peradilan.

Tugas dan wewenang MA dalam fungsi pengawasan:
Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

Tugas dan wewenang MA dalam fungsi pengaturan:
a. Menguji secara materiil terhadap peraturan perundangan di bawah undang-undang.
b. Mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.

Untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan dan pengaturan, MA mempunyai perangkat berupa Komisi Yudisial yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta berwenang memberikan sanksi dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Tugas dan wewenang MA dalam fungsi pemberian nasihat:
Memberikan nasihat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara / kepada Lembaga Tinggi Negara lainnya.

6. Komisi Yudisial
Kedudukan:
1. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
2. Komisi Yudisial berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Wewenang Komisi Yudisial
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR.
2. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Dalam melaksanakan wewenangnya tersebut, Komisi Yudisial mempunyai tugas:
1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
3. Menetapkan calon Hakim Agung.
4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

7. Mahkamah Konstitusi
Sebagai pelaksana pengawasan dan peradilan terhadap pelaksanaan undang-undang dasar yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Kedudukan MK merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Fungsi MK adalah Menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi.

Tugas dan wewenang MK
a. Menguji undang-undang terhadap UUD Negara RI 1945.
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara RI 1945.
c.  Memutus pembubaran partai politik.
d. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
e. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI 1945.

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sebagai pelaksana fungsi auditif, operatif, rekomendasi, judikatif.
Kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Tugas BPK
a. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
b. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan keuangan dengan tujuan tertentu.
c.  Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan UU, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.
d. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab ke tangan negara kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
e. Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf d, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
f.   BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat sebagai maksud pada huruf e dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, DPRD dan pemerintah.
g. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.
h. Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada huruf g, dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wewenang BPK
a. Menentukan obyek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
c.  Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpananan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
d. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
e. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
f.   Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
g. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
h. Membina jabatan fungsional pemeriksa.
i.   Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
j.   Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
k.  BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara, yang ditetapkan dengan keputusan BPK.
l.   Untuk menjamin pelaksanaan pembayaran ganti kerugian, BPK berwenang memantau:
1.  penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain.
2.  Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK.
3.  Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3.2.              Rangkuman
Penyelenggaraan negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggara negara adalah keseluruhan lembaga negara yang terdiri dari MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, KY dan BPK.
Dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan negara sebagaimana tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, maka diselenggarakan fungsi-fungsi negara yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara negara tersebut di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan organik lainnya.